IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM
https://ojs.ninetyjournal.com/index.php/IURIS
<p><strong>IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM</strong> is a peer-review journal published by the Ninety Media Publisher. <strong>IURIS NOTITIA</strong> is an Indonesian Journal of Law, as a communication forum in theoretical studies and legal application which contained articles in law. The aim of this journal is to provide a medum for academia, researcher and practitioner in publishing their original article or article review.</p> <p>Scope of articles which published in <strong>IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM</strong> is vary topics in criminal law.</p> <p>Articles can be written in Bahasa Indonesia or English. The aims of this journal is provide a venue for academia, researcher and practitioner to publish original research or review on article. <strong>IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM</strong> is a legal journal that published by the Ninety Media Publisher published two times a year are July and Desember. This journal available in online and printed version. Scope of published article in this journal related to law and society.</p>Ninety Media Publisheren-USIURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM3025-4477TRANSFORMASI HUKUM KETENAGAKERJAAN DI ERA DIGITAL: MENUJU KEADILAN KESEJAHTERAAN PEKERJA PLATFORM DI INDONESIA
https://ojs.ninetyjournal.com/index.php/IURIS/article/view/432
<p>Transformasi hukum ketenagakerjaan di Indonesia memasuki fase baru yang ditandai oleh penetrasi teknologi digital dan tuntutan kesejahteraan sosial yang semakin kompleks. Penelitian ini mengkaji konsep Smart Labor Law sebagai pandangan dunia hukum ketenagakerjaan masa depan yang menyambungkan teknologi digital dengan prinsip keadilan sosial. Pendekatan yang digunakan bersifat normatif-konseptual ( berfokus pada aturan, undang-undang, dan norma yang ada (pendekatan normatif). dengan memadukan teori transformasi hukum dan teori keadilan distributif berbasis digital. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum ketenagakerjaan Indonesia masih bersifat reaktif terhadap perubahan teknologi, sementara ekosistem kerja digital seperti gig economy, otomasi, dan kecerdasan buatan telah menggeser bentuk relasi kerja konvensional. Oleh karena itu, diperlukan reposisi hukum ketenagakerjaan menjadi sistem yang adaptif, prediktif, dan partisipatif melalui pemanfaatan big data, smart contracts, dan sistem perlindungan sosial digital. Transformasi ini tidak hanya menuntut pembaruan regulasi, tetapi juga perubahan paradigma bahwa teknologi bukan ancaman, melainkan instrumen hukum untuk redistribusi kesejahteraan. Dengan demikian, penelitian ini menawarkan model konseptual Digital Welfare Justice yakni keadilan kesejahteraan berbasis data sebagai landasan bagi reformasi hukum ketenagakerjaan Indonesia.</p>Muhammad Rizki SilaenSindi LestariRida Febhira NasyaAnanda Rizky PutriTri Reni Novita
Copyright (c) 2026 Muhammad Rizki Silaen, Sindi Lestari, Rida Febhira Nasya, Ananda Rizky Putri, Tri Reni Novita
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2026-04-282026-04-2841010610.69916/iuris.v4i1.432TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP TARIAN EROTIS DALAM PERTUNJUKAN KESENIAN KECIMOL DI LOMBOK
https://ojs.ninetyjournal.com/index.php/IURIS/article/view/431
<p>Penelitian Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah tarian erotis dalam kesenian kecimol dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tarian erotis pada kesenian kecimol. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (<em>Statuta Approach</em>), Pendekatan Konseptual (<em>Conceptual Approach</em>), dan Pendekatan Kasus (<em>Case Approach</em>). Tarian erotis dalam kesenian kecimol secara yuridis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena memenuhi unsur mempertontonkan objek bermuatan seksual di muka umum dan unsur melanggar kesusilaan di muka umum sebagaimana diatur dalam UU Pornografi, Pasal 281 KUHP, dan KUHP Nasional. Pertanggungjawaban pidana tidak hanya dibebankan pada penari sebagai pelaku langsung, tetapi juga pengelola grup sebagai pihak yang menyuruh melakukan serta pihak yang merekam dan menyebarkan sebagai turut serta. Penerapan sanksi mengacu pada UU Pornografi sebagai lex specialis. Pemerintah daerah perlu melakukan pembinaan dan pengawasan, sedangkan masyarakat diharapkan menjaga norma kesusilaan dan budaya lokal.</p>Linda Ayu LestariAtika Zahra Nirmala
Copyright (c) 2026 Linda Ayu Lestari, Atika Zahra Nirmala
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2026-04-282026-04-2841071310.69916/iuris.v4i1.431PENANGGULANGAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL (STUDI DI KANTOR IMIGRASI KELAS 1 TPI MATARAM)
https://ojs.ninetyjournal.com/index.php/IURIS/article/view/382
<p>Penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) merupakan salah satu tindak pidana keimigrasian yang masih sering terjadi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam menangani pelanggaran tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penanggulangan dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu pre-emtif (sosialisasi dan penerbitan surat edaran indeks visa), preventif (pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing/TIMPORA), dan represif (tindakan administratif dan pro justisia). Namun, dalam pelaksanaannya terdapat hambatan internal berupa keterbatasan sumber daya manusia serta hambatan eksternal seperti ketidakkooperatifan WNA dan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas kelembagaan serta sinergi antara pemerintah dan masyarakat guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.</p>Lalu Gazan AgustaAtika Zahra Nirmala
Copyright (c) 2026 Lalu Gazan Agusta, Atika Zahra Nirmala
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2026-04-282026-04-2841141910.69916/iuris.v4i1.382PENGGUNAAN PASAL 132 AYAT (1) UU NARKOTIKA DAN PASAL 55 KUHP DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA TERKAIT KASUS PERADILAN
https://ojs.ninetyjournal.com/index.php/IURIS/article/view/381
<p>Narkotika merupakan permasalahan serius di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Namun, penerapan Pasal 132 ayat (1) tentang permufakatan jahat sering menimbulkan persoalan karena kerap dijadikan pasal pelengkap, padahal secara doktrinal seharusnya dikualifikasikan sebagai penyertaan berdasarkan Pasal 55 KUHP. Penelitian ini bertujuan mengkaji kualifikasi permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika serta penerapan kedua pasal tersebut dalam putusan pengadilan. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus, dengan analisis penafsiran gramatikal, autentik, dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permufakatan jahat ditandai oleh adanya komunikasi, kesepakatan, dan pembagian peran meskipun perbuatan belum terlaksana. Namun, ditemukan inkonsistensi penerapan hukum, di mana Pasal 132 ayat (1) sering diposisikan sebagai pelengkap, padahal merupakan delik mandiri. Sebaliknya, Pasal 55 KUHP lebih tepat diterapkan dalam tindak pidana kolektif yang telah selesai. Oleh karena itu, diperlukan peninjauan ulang terhadap rumusan Pasal 132 ayat (1) serta ketelitian aparat penegak hukum dalam membedakan kedua konsep tersebut.</p>Nasya Adissti Apriliani UtamiAtika Zahra Nirmala
Copyright (c) 2026 Nasya Adissti Apriliani Utami, Atika Zahra Nirmala
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2026-04-282026-04-2841202510.69916/iuris.v4i1.381ANALISIS KEDUDUKAN KOMISI YUDISIAL DALAM MENGAWASI PELANGGARAN PERILAKU HAKIM DEMI MEWUJUDKAN AKUNTABILITAS LEMBAGA PERADILAN INDONESIA
https://ojs.ninetyjournal.com/index.php/IURIS/article/view/434
<p>Lembaga peradilan yang akuntabel merupakan pilar penting dalam negara hukum, namun Indonesia menghadapi tantangan serius berupa meningkatnya laporan pelanggaran perilaku hakim yang tidak berbanding lurus dengan penjatuhan sanksi. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan konstitusional dan yuridis Komisi Yudisial dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya terkait pengawasan pelanggaran perilaku hakim, sekaligus merumuskan model penguatan kelembagaan demi mewujudkan akuntabilitas peradilan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, berlandaskan teori negara hukum, <em>checks and balances</em>, dan akuntabilitas yudisial. Hasil penelitian menemukan bahwa meskipun Komisi Yudisial secara konstitusional diposisikan sebagai lembaga pengawas eksternal yang mandiri, efektivitasnya terhambat oleh tiga persoalan mendasar: kewenangan yang bersifat rekomendatif tanpa daya eksekutorial mandiri, dualisme pengawasan dengan Mahkamah Agung yang menimbulkan sengketa kewenangan di area abu-abu antara teknis yudisial dan pelanggaran etik, serta pembatasan ruang lingkup pengawasan akibat putusan Mahkamah Konstitusi yang mengecualikan hakim konstitusi dari jangkauan Komisi Yudisial. Kondisi ini menciptakan <em>enforcement gap</em> yang nyata, terbukti dari 2.715 laporan yang diterima sepanjang 2025 namun hanya 124 hakim yang direkomendasikan mendapat sanksi. Sebagai temuan utama, artikel ini merekonstruksi model penguatan Komisi Yudisial melalui empat langkah: pemberian kewenangan eksekutorial, harmonisasi kode etik antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, amandemen konstitusi guna memperluas pengawasan ke hakim konstitusi, serta digitalisasi sistem pengawasan berbasis kecerdasan intelijen dini. Penguatan ini diharapkan menciptakan keseimbangan proporsional antara independensi dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman di Indonesia.</p>Muhammad Naufal Putra SofwanArka Hadyan MartantoSebastian Burhannudin SaputraRaihan Maulana Setya NugrahaBaidhowi
Copyright (c) 2026 Muhammad Naufal Putra Sofwan, Arka Hadyan Martanto, Sebastian Burhannudin Saputra, Raihan Maulana Setya Nugraha, Baidhowi
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2026-04-302026-04-3041263210.69916/iuris.v4i1.434