PENGARUH PANDEMI COVID-19 TERHADAP LONJAKAN PERKAWINAN USIA ANAK DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Authors

  • Yudi Pratama Putra Universitas Mataram
  • Rikiandi Sopian Maulana Universitas Mataram
  • Muhammad Khairi Muslimin Universitas Mataram
  • Kamila Nabil Zamzami Universitas Mataram
  • Yogi Dian Kusuma Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.69916/iuris.v1i1.42

Keywords:

Pandemi covid-19, perkawinan usia anak, lonjakan lerkawinan usia anak

Abstract

Era pandemi Covid-19 memberikan dampak yang cukup besar bagi setiap orang termasuk dampak terhadap melonjak perkawinan usia anak di Lombok Tengah dalam kurung waktu 2019-2021. Pada tahun 2019 terdapat 8 %, 2020 terdapat 31%, dan 2021 terdapat 61% perkawinan usia anak. Dari banyaknya kasus tersebut maka tujuan penulisan artikel ilmiah ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penyebab terjadinya lonjakan perkawinan usia anak pada masa pandemi covid 19 di Lombok Tengah dan apa peran pemerintah dalam mencegah lonjakan perkawinan usia anak pada masa pandemi covid-19 di Lombok Tengah. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris. Penelitian normatif empiris adalah penelitian yang menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari wawancara dengan narasumber yang melakukan perkawinan usia anak, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan, buku, karya ilmiah, dan internet. Hasil penelitian ditemukan bahwa faktor yang mempengaruhi melonjaknya perkawinan usia anak di Lombok Tengah selama masa pandemic covid-19 karena faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor married by Accident, faktor edukasi, dan faktor budaya merariq. Adapun peran pemerintah Lombok Tengah untuk mencegah perkawinan usia anak dengan mengeluarkan peraturan daerah terkait pencegahan perkawinan anak dan melakukan sosialisai perda tersebut. disahkan dan disosialisaikan perda tersebut berhasil mengurangi lonjakan perkawinan usia anak di Lombok Tengah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afrilia, D., & Suhadi, A. (2020). Harmonisasi Batas Usia Perempuan Dalam Perkawinan Ditinjau dari UU No. 1 th 1974 tentang perkawinan. 1. http://repository.undaris.ac.id/465/1/widihartati.1.pdf

Fadlyana, E., & Larasaty, S. (2016). Pernikahan Usia Dini dan Permasalahannya. Sari Pediatri, 11(2), 136. https://doi.org/10.14238/sp11.2.2009.136-41

Tamba, P. M. (2016). REALISASI PEMENUHAN HAK ANAK YANG DIATUR DALAM KONSTITUSI TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM PROSES PEMIDANAAN [Universitas Atma Jaya Yogyakarta]. http://e-journal.uajy.ac.id/10658/

Widiawati, E. (2021). Duh, Ratusan Anak di Loteng Ajukan Dispensasi Nikah. InewsNTB. https://ntb.inews.id/berita/duh-ratusan-anak-di-loteng-ajukan-dispensasi-nikah

Downloads

Published

2023-04-14

PlumX Metrics

Scite Metrics

Altmetric

How to Cite

Putra, Y. P., Maulana , R. S., Muslimin , M. K., Zamzami , K. N., & Kusuma , Y. D. (2023). PENGARUH PANDEMI COVID-19 TERHADAP LONJAKAN PERKAWINAN USIA ANAK DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH. IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM, 1(1), 15–19. https://doi.org/10.69916/iuris.v1i1.42

Issue

Section

Articles