ENVIRONMENTAL CRIME DARI PRESPEKTIF GREEN VIKTIMOLOGY

Authors

  • Zafri ramadhoan Universitas Mataram
  • Muhammad Muslih Hisyam Universitas Mataram
  • Yaumi Ramdhani Universitas Mataram
  • Ufran Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.69916/iuris.v2i1.122

Keywords:

Environmental Crime, Green Viktimology, UUPPLH

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana konsep green victimology dari prespektif environmental crime serta bagaimana prespektif green victimology dalam hukum Indonesia. Green viktimology menyarankan definisi korban yang lebih luas yang juga mencakup viktimisasi. oleh aktor non-manusia seperti hewan, pohon, dan sungai. green viktimology berkaitan dengan perspektif eco justice, yaitu keadilan lingkungan dengan manusia sebagai korbannya, keadilan ekologis dengan hewan dan tumbuhan sebagai korbannya, dan keadilan spesies yang korbannya adalah hewan dan tumbuh- tumbuhan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa konsep green victimology ini penting diadopsi untuk kepentingan masa depan bangsa Indonesia khususnya di bidang lingkungan hidup, setelah itu dapat dapat diakomodir pemerintah dan masyarakat juga harus berupaya untuk meminimalisir kerusakan lingkungan yang terjadi. keadilan untuk dipakai dalam melindungi lingkungan: Keadilan Lingkungan (environmental justice), korbannya adalah manusia; Keadilan Spesies (species justice), korbannya adalah lingkungan tertentu; dan Keadilan Ekologi (ecological justice), korbannya adalah hewan dan tumbuhan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alhakim, A., & Lim, W. (2021). Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia: Kajian Perspektif Hukum Pidana. Maleo Law Journal, 5(2), 44–56.

Angkasa. (2020). Green Victimology Perspective the Law Number 32 of 2009 on Environmental Protection and Management. Jurnal Media Hukum, 27(2), 228–239. https://doi.org/10.18196/jmh.20200153

Fahruddin, M. (2019). Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Veritas, 5(2), 81–98. https://doi.org/10.34005/veritas.v5i2.489

Hidup, D. L. (2018). Teori-teori Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman. https://dlh.slemankab.go.id/teori-teori-lingkungan-hidup/

Junius Fernando, Z. (2020). Pancasila Sebagai Ideologi Pemberantasan Kejahatan Korporasi di Indonesia. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 29(2), 78–90. https://doi.org/10.33369/jsh.29.2.78-90

Pambudhi, H. D., & Ramadayanti, E. (2021). Menilai Kembali Politik Hukum Perlindungan Lingkungan dalam UU Cipta Kerja untuk Mendukung Keberlanjutan Ekologis. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7(2), 297–322. https://doi.org/10.38011/jhli.v7i2.313

Rachmat, N. A. (2022). Hukum Pidana Lingkungan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Environmental Criminal Law in Indonesia based on Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Managem. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(2), 188–207.

Ria, K. J. (2020). Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

Salim, A., Utami, R. A., & Junius Fernando, Z. (2022). GREEN VICTIMOLOGY: SEBUAH KONSEP PERLINDUNGAN KORBAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA. Bina Hukum Lingkungan, 7(1). https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.24970/bhl.v7i1.302

Schlosberg. (2007). Defining Environmental Justice: Theories, Movements, and Nature. Oxford University Press.

South, N. (2014). Green Criminology Environmental Crime Prevention and the Gaps between Law, Legitimacy and Justice. Revija Za Kriminalistiko in Kriminologijo, 65(4), 373–381.

Suherman, A. (2020). Esensi Asas Legalitas Dalam Penegakan Hukum Pidana Lingkungan. Bina Hukum Lingkungan, 5(1), 133. https://doi.org/10.24970/bhl.v5i1.133

Ufran, U., & Amaral, A. D’. (2019). Initiating the Utilization of Restorative Justice in Completing of the Environmental Crime Cases. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(3), 671. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no3.2194

White, R. (2018). Green Victimology and Non-Human Victims. International Review of Victimology, 24(2). https://doi.org/10.1177/0269758017745615

Downloads

Published

2024-04-30

PlumX Metrics

Scite Metrics

Altmetric

How to Cite

Zafri ramadhoan, Hisyam, M. M., Ramdhani, Y., & Ufran. (2024). ENVIRONMENTAL CRIME DARI PRESPEKTIF GREEN VIKTIMOLOGY. IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM, 2(1), 14–23. https://doi.org/10.69916/iuris.v2i1.122

Issue

Section

Articles