KRIMINALISASI PELAKU PENGUNDUH KONTEN PORNOGRAFI ANAK UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI

Authors

  • Yulia Astuti Universitas Mataram
  • Ufran Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.69916/iuris.v2i2.189

Keywords:

kriminalisasi, pengunduh, pornografi

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami peraturan apa saja yang berkaitan dengan mengunduh konten pornografi anak dan bagaimana kebijakan kriminalisasi terhadap pelaku pengunduh konten pornografi anak untuk kepentingan pribadi di masa mendatang. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan terkait mengunduh konten pornografi terdapat dalam undang-undang pornografi, sedangkan dalam KUHP dan undang-undang lain tidak diatur secara eksplisit. Kriminalisasi pelaku pengunduh konten pornografi anak perlu dilakukan demi menjaga anak dari eksploitasi secara seksual.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Artikel Jurnal:

Arif B.A. (1984). Sari Kuliah Hukum Pidana II, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Houtepen, J.A.B.M. (2014). From Child Pornography Offending to Child Sexual Abuse: A Review of Child Pornography Offender Charateristics and Risks for Cross-over. Elsevier. Department of Developmental Psychology. Tilburg University. The Netherlands.

Kastleman, M.B. (2015). The Drug of The New Millenium, Yayasan Kita dan Buah Hati. Bekasi

Khakim, M. (2014). Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Pornografi dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008. Tesis. Fakultas Hukum. Universitas Islam Indonesia.

Martini. (2021). Pengaturan Tindak Pidana Pornografi Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Solusi. 19(2).

Rongkene, B. (2020). Tindak Pidana Pornografi Menurut KUHP dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Jurnal Lex Crimen. 9(1)

Rumlus, M.H., Yulia, A. (2022). Kebjakan Reformulasi Tindak Pidana Penipuan dalam Transaksi Elektronik (Reformulation Policy of Fraud in Electronic Transaction). Jurnal Ilmu Hukum 1(2).

Yusyanti, D. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. De Jure: Jurnal Penelitian Hukum. 20(4).

Buku

Prasetyo, T. (2010). Kriminalisasi dalam Hukum Pidana, PT Nusa Media, Bandung. 37

Sahetapy, J.E. (1996). Hukum Pidana, Yogyakarta: Penerbit Liberty. 6-7

Soekanto, S. (2007) Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 167

Website

Ardiansyah. (2022). Narkolema, Penyebab, Akibat dan Penanggulangan, Artikel Kementrian Kesehatan, https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/658/narkolema-penyebab-akibat-dan-penanggulangan, [diakses 25 Agustus 2024]

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2016). KBBI VI Daring, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/mengunduh, [diakses 07 November 2024].

Downloads

Published

2024-12-23

PlumX Metrics

Scite Metrics

Altmetric

How to Cite

Astuti, Y., & Ufran. (2024). KRIMINALISASI PELAKU PENGUNDUH KONTEN PORNOGRAFI ANAK UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI. IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM, 2(2), 42–48. https://doi.org/10.69916/iuris.v2i2.189