PERAN JAKSA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI MATARAM)

Authors

  • Muhammad Ridho Maspriadi Universitas Mataram
  • Ufran Universitas Mataram
  • Ruli Ardiansyah Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.69916/iuris.v2i2.232

Keywords:

Jaksa, Narkotika, penanggulangan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran jaksa dan hambatan dalam menanggulangi penyalahgunaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kota Mataram. penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan meetode pendekatan perundang-undangan, kasus dan sosiologis. Data primer pada penelitian ini menggunakan data wawancara dan data sekunder menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tersier. Tehnik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara data lapangan dan kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan oleh penulis adalah analisis secara desktritif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa jaksa berperan melakukan penuntutan secara langsung terhadap pelaku yang di duga menyalahgunakan, menyebarkan narkotika tersebut. Hambatan yang paling sering ditemui oleh Kejaksaan Negeri Mataram yaitu rantai jaringan yang sulit ditemukan maupun diberantas secara penuh.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Pustaka

Abdulkadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2004.

Achmad Ali dalam Abdulkadir Muahammad, Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

H. Heri Tahir, Proses Hukum Yang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Laksbang, Yogyakarta, 2010.

Ninik Suparni et.al., PebgukuranTingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Kejaksanaan Dalam Penganganan Perkara, Miswar, Jakarta, 2016.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo, Jakarta, 2004.

------------------------, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1983.

Supriadi, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Yesmil Anwar dan Adang, Sistem Peradilan Pidana, Konsep & Komponen Pelaksanaannya Dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Widya Padjadjaran, Bandung, 2009.

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, LN Tahun 2021 Nomor 298, TLN Nomor 6755

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, LN Tahun 2009 Nomor 143, TLN Tahun 2009 Nomor 5062

Wawancara

Wawancara dengan Baiq Sri Saptianingsih, Jaksa Ahli Madya Kejari Mataram, pada tanggal 27 Maret 2024.

Wawancara dengan Agus Darmawijaya, Kasi Pidum Kejari Mataram, Pada Tanggal 27 Maret 2024

Downloads

Published

2024-10-31

PlumX Metrics

Scite Metrics

Altmetric

How to Cite

Muhammad Ridho Maspriadi, Ufran, & Ardiansyah, R. (2024). PERAN JAKSA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI MATARAM). IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM, 2(2). https://doi.org/10.69916/iuris.v2i2.232

Most read articles by the same author(s)