PENANGGULANGAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL (STUDI DI KANTOR IMIGRASI KELAS 1 TPI MATARAM)

Authors

  • Lalu Gazan Agusta Universitas Mataram
  • Atika Zahra Nirmala Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.69916/iuris.v4i1.382

Keywords:

keimigrasian, penanggulangan, penyalahgunaan, izin tinggal

Abstract

Penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) merupakan salah satu tindak pidana keimigrasian yang masih sering terjadi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam menangani pelanggaran tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penanggulangan dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu pre-emtif (sosialisasi dan penerbitan surat edaran indeks visa), preventif (pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing/TIMPORA), dan represif (tindakan administratif dan pro justisia). Namun, dalam pelaksanaannya terdapat hambatan internal berupa keterbatasan sumber daya manusia serta hambatan eksternal seperti ketidakkooperatifan WNA dan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas kelembagaan serta sinergi antara pemerintah dan masyarakat guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Artikel Jurnal:

Annisaa Luthfi Amalia, Sugito, (2023). Peran Keimigrasian dalam Menangani kasus Penyalahgunaan Izin Tinggal oleh Warga Negara Asing, Kertha Wicaksana sarana komunikasi dosen dan mahasiswa, 17(2), hal.94

Apriani Putri Ananda, H.Baharuddin Badaru, Hj.Ernawati Djabur, (2020). Tinjauan Krimonologis tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian, Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), hal. 5

Gitit Dichav Londow, (2019). Pemberlakuan Tindakan Administratif Keimigrasian menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Lex Et Societatis, 7(3), hal. 95

Januri, Dwi Putri Melati, Muhadi, (2022). Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Kejahatan Cyber Terorganisir, Jurnal Penelitian Hukum, 1(1), hal.97

Ni Luh Putu Trisna Yuliartini, Dewa Gede Sudika Mangku, Ni Putu Rai Yuliartini, (2023). upaya Pengawasan Imigrasi terhadap Penyalahgunaan Visa Izin Tinggal WNA di Kabupaten Buleleng, Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(2), hal. 2

Buku:

Rodliyah. (2020). Perempuan Dalam Lingkaran Kekerasan (Sebuah Gambaran Tentang Tindak Pidana KDRT dan Traficking), Mataram : Pustaka Bangsa

Sihar Sihombing. (2013). Hukum Keimigrasian dalam Hukum Indonesia, Bandung : Nuansa Aulia

World Wide Web:

Badan Pusat Statistik. (2025). Kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman) pada April 2025 mencapai 1.16 Juta Kunjungan, naik 9,15 persen (y-on-y). Avail-able from: https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2025/06/02/2436/kunjungan-wisatawan-mancanegara--wisman--pada-april-2025-mencapai-1-16-juta-kunjungan--naik-9-15-persen--y-on-y--.html, [diakses 24 Juni 2025]

Antara NTB. (2024). Imigrasi Mataram tangani 26 kasus pelanggaran izin tinggal WNA, Avail-able From: https://mataram.antaranews.com/berita/293085/imigrasi-mataram-menangani-26-kasus-wna-langgar-izin-tinggal, [diakses 18 Februari 2025]

Downloads

Published

2026-04-28

PlumX Metrics

Scite Metrics

Altmetric

How to Cite

Agusta, L. G., & Zahra Nirmala, A. (2026). PENANGGULANGAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL (STUDI DI KANTOR IMIGRASI KELAS 1 TPI MATARAM). IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM, 4(1), 14–19. https://doi.org/10.69916/iuris.v4i1.382

Issue

Section

Articles