TINJAUAN YURIDIS PENGATURAN RAHASIA DAGANG MENURUT HUKUM POSITIF DI ERA DIGITAL DI INDONESIA

Authors

  • Rishma Dzulfania Universitas Islam Al-Azhar
  • Sri Karyati Universitas Islam Al- Azhar
  • Ruslan Haerani Universitas Islam Al-Azhar

DOI:

https://doi.org/10.69916/iuris.v2i2.152

Keywords:

perlindungan hukum, platform digital, rahasia dagang

Abstract

Di era globalisasi saat ini data informasi dapat dengan mudah didapatkan. Salah satu data yang dapat disimpan secara digital adalah data mengenai informasi rahasia dagang. Rahasia Dagang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 yang berbunyi bahwa, lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomis dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Rumusan masalah yang diambil dalam penelitian ini yaitu (1) Bagaimana pengaturan kepemilikan rahasia dagang menurut hukum positif di Indonesia (2) Bagaimana pengaturan hukum kepemilikan rahasia dagang di era digital menurut hukum positif di Indonesia. Oleh sebab itu pelaku usaha harus menyimpan baik-baik rahasia dagangnya agar tidak diketahui oleh masyarakat umum. Rahasia dagang merupakan salah satu unsur yang diatur di dalam Hak Kekayaan Intelektual. Pemilik dari rahasia dagang mendapatkan hak ekslusif dari ciptaannya. Pemilik dari rahasia dagang juga dapat memberikan lisensi kepada orang lain dengan tujuan untuk mendapatkan nilai ekonomi dari pemberian lisesnsi tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis tentang pengaturan rahasia dagang menurut hukum positif di era digital di Indonesia.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu melakukan proses penelitian yang pada prinsipnya mengacu pada studi kepustakaan yang ada dan berupa peraturan perundang-undangan, putusan atau ketetapan pengadilan, kontrak atau perjanjian, asas dan prinsip hukum, teori hukum atau pendapat para ahli hukum. Kepemilikan rahasia dagang di Indonesia saat ini hanya diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan hukum kepemilikan rahasia dagang di era digital saat ini hanaya mengatur meengenai data informasi yang disimpan secara digital saja. Pengaturan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Pustaka

Abdulkadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2004.

Achmad Ali dalam Abdulkadir Muahammad, Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

H. Heri Tahir, Proses Hukum Yang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Laksbang, Yogyakarta, 2010.

Ninik Suparni et.al., PebgukuranTingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Kejaksanaan Dalam Penganganan Perkara, Miswar, Jakarta, 2016.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo, Jakarta, 2004.

Supriadi, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Yesmil Anwar dan Adang, Sistem Peradilan Pidana, Konsep & Komponen Pelaksanaannya Dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Widya Padjadjaran, Bandung, 2009.

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, LN Tahun 2021 Nomor 298, TLN Nomor 6755

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, LN Tahun 2009 Nomor 143, TLN Tahun 2009 Nomor 5062

Wawancara

Wawancara dengan Baiq Sri Saptianingsih, Jaksa Ahli Madya Kejari Mataram, pada tanggal 27 Maret 2024.

Wawancara dengan Agus Darmawijaya, Kasi Pidum Kejari Mataram, Pada Tanggal 27 Maret 2024

Downloads

Published

2024-08-23

PlumX Metrics

Scite Metrics

Altmetric

How to Cite

Dzulfania, R., Karyati, S., & Haerani, R. (2024). TINJAUAN YURIDIS PENGATURAN RAHASIA DAGANG MENURUT HUKUM POSITIF DI ERA DIGITAL DI INDONESIA. IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM, 2(2), 64–69. https://doi.org/10.69916/iuris.v2i2.152