 
	PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU KONTEN PRANK
DOI:
https://doi.org/10.69916/iuris.v3i2.357Keywords:
konten prank, tindak pidana, pertanggung jawaban pidana, hukum pidanaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kriteria konten yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serta bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pembuat konten prank. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan terhadap norma hukum positif, asas, dan teori hukum yang relevan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa konten prank di Indonesia memenuhi unsur tindak pidana, antara lain pelanggaran kesusilaan (Pasal 281 KUHP, pidana 1 tahun 4 bulan), kekerasan seksual non-fisik (Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022, pidana 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar), laporan palsu (Pasal 220 KUHP, pidana 1 tahun 4 bulan), pencemaran nama baik (Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024, pidana 9 bulan dan/atau denda Rp10 juta), serta penghinaan (Pasal 315 KUHP, pidana 4 bulan 2 minggu dan/atau denda Rp4.500).
Downloads
References
Artikel Jurnal
Isnawan, F. (2021). Konten prank sebagai krisis moral remaja di era milenial dalam pandangan psikologi hukum dan hukum Islam. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 12(1), 59–74. https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v12i1.10207
Moulita, M., & Lubis, F. W. (2021). Persepsi remaja terhadap konten prank di media sosial media. Jurnal Simbolika, 7(2), 111–113.
Takwin, B. (2020). Pesan dari editor-in-chief: Tantangan psikologi siber. Jurnal Psikologi Sosial, 18(1), 3–4. https://doi.org/10.7454/jps.2020.02
Buku
Hiariej, E. O. S. (2016). Hukum pidana. Universitas Terbuka.
Hiariej, E. O. S. (2020). Prinsip-prinsip hukum pidana (Edisi revisi). Cahaya Atma Pustaka.
Yurizal. (2018). Penegakan hukum tindak pidana cybercrime. Media Nusa Creative.
World Wide Web / Sumber Online
Al Ansori, de N. N. (2023, Februari 2). Viral konten prank Talitha Pavita menjurus ke pelecehan seksual, warganet singgung pria juga bisa jadi korban. Liputan6. https://www.liputan6.com/health/read/5196568/viral-konten-prank-talitha-pavita-menjurus-ke-pelecehan-seksual-warganet-singgung-pria-juga-bisa-jadi-korban?page=4
Auli, R. C. (2023, Juni 14). Tentang tindak pidana asusila: Pengertian dan unsurnya. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/tentang-tindak-pidana-asusila-pengertian-dan-unsurnya-lt521b9029a4e48/#_ftnref9
Auli, R. C. (2024, Februari 29). Bunyi Pasal 27 ayat (1) UU ITE 2024 tentang kesusilaan. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-pasal-27-ayat-1-uu-ite-2024-tentang-kesusilaan-lt65e05f9d6ec29/
Bustomi, M. I., & Movanita, A. N. K. (2022, Oktober 2). Kronologi lengkap Baim Wong dan Paula 'prank' polisi, pura-pura bikin laporan KDRT. Kompas. https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/02/17184921/kronologi-lengkap-baim-wong-dan-paula-prank-polisi-pura-pura-bikin
Gabriela, M. (2024, Desember 14). Apa yang termasuk pelecehan seksual: Definisi, klasifikasi, dan sanksi hukum bagi pelaku. Tempo. https://www.tempo.co/politik/apa-yang-termasuk-pelecehan-seksual-definisi-klasifikasi-dan-sanksi-hukum-bagi-pelaku-1181274
Jayanti, D. D. (2023, Juni 12). Bisakah pelecehan seksual verbal dipidana? Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/bisakah-pelecehan-seksual-verbal-dipidana-lt4fd56b697f5d4/#_ftn7
Kompas. (2024, Mei 2). Damkar kena prank laporan kebakaran palsu. https://www.kompas.tv/regional/504351/damkar-kena-prank-laporan-kebakaran-palsu
Kumparan. (2025, Januari 24). Video prank, dari booming hingga di-warning. https://kumparan.com/wartabromo/video-prank-dari-booming-hingga-di-warning-1r9xMIz9vPt/full
Liputan6. (2025, Januari 30). Mengenal profesi content creator: Definisi, peran, dan cara menjadi sukses. https://www.liputan6.com/feeds/read/5774858/mengenal-profesi-content-creator-definisi-peran-dan-cara-menjadi-sukses?page=5
Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Medan Area. (2022, April 19). Pahami tindak pidana laporan palsu. https://mh.uma.ac.id/pahami-tindak-pidana-laporan-palsu/
Putri, N. S. (2025, Januari 12). Perlindungan terhadap transpuan: Pembelajaran dari kasus “prank” sampah Ferdian Paleka. Lembaga Bantuan Hukum Bandung. http://www.lbhbandung.or.id/perlindungan-terhadap-transpuan-pembelajaran-dari-kasus-prank-sampah-ferdian-paleka/
Sanjaya, Y. C. A., & Nugroho, R. S. (n.d.). Viral, video pocong ditangkap dan dipukuli warga Demak, Kapolres: Motifnya menakuti warga. Tribunnews.com
Tempo. (2024, Januari 9). Kreator konten prank ojol sebut begal tuai hujatan, Galih Loss: Jangan bully orang tua saya. https://www.tempo.co/hiburan/kreator-konten-prank-ojol-sebut-begal-tuai-hujatan-galih-loss-jangan-bully-orang-tua-saya-67252
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. (1946). Undang-Undang tentang Peraturan Hukum Pidana, UU No. 1 Tahun 1946, Pasal 220.
Indonesia. (2022). Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 12 Tahun 2022, Pasal 5.
Indonesia. (2024). Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 1 Tahun 2024, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27A.
Indonesia. (1946). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 281 dan Pasal 310 ayat (1).
Downloads
Published
Scite Metrics
Altmetric
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Viky Dheaurrayyani, Syamsul Hidayat, Atika Zahra Nirmala

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Most read articles by the same author(s)
- Zahratul'ain Taufik, Nunung Rahmania, Atika Zahra Nirmala, SOSIALISASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN JUDI ONLINE DI DESA MUJUR LOMBOK TENGAH , IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM: Vol. 2 No. 2 (2024): Oktober 2024
- Alvira Friska Amanda, Syamsul Hidayat, Atika Zahra Nirmala, PERANAN KEPOLISIAN DALAM PENCEGAHAN PEREDARAN NARKOTIKA DI LOMBOK TIMUR , IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM: Vol. 3 No. 2 (2025): Oktober 2025
- Wanda, Syamsul Hidayat, Nunung Rahmania, PENERAPAN ELECTRONIC TRAFFIC LAW ENFORCEMENT DALAM RANGKA MENGURANGI PELANGGARAN LALU LINTAS (STUDI DI KOTA MATARAM) , IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM: Vol. 3 No. 2 (2025): Oktober 2025
 
						 
							












 
  
 