PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU KONTEN PRANK

Authors

  • Viky Dheaurrayyani Universitas Mataran
  • Syamsul Hidayat Universitas Mataram
  • Atika Zahra Nirmala Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.69916/iuris.v3i2.357

Keywords:

konten prank, tindak pidana, pertanggung jawaban pidana, hukum pidana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kriteria konten yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serta bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pembuat konten prank. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan terhadap norma hukum positif, asas, dan teori hukum yang relevan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa konten prank di Indonesia memenuhi unsur tindak pidana, antara lain pelanggaran kesusilaan (Pasal 281 KUHP, pidana 1 tahun 4 bulan), kekerasan seksual non-fisik (Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022, pidana 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar), laporan palsu (Pasal 220 KUHP, pidana 1 tahun 4 bulan), pencemaran nama baik (Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024, pidana 9 bulan dan/atau denda Rp10 juta), serta penghinaan (Pasal 315 KUHP, pidana 4 bulan 2 minggu dan/atau denda Rp4.500).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Artikel Jurnal

Isnawan, F. (2021). Konten prank sebagai krisis moral remaja di era milenial dalam pandangan psikologi hukum dan hukum Islam. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 12(1), 59–74. https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v12i1.10207

Moulita, M., & Lubis, F. W. (2021). Persepsi remaja terhadap konten prank di media sosial media. Jurnal Simbolika, 7(2), 111–113.

Takwin, B. (2020). Pesan dari editor-in-chief: Tantangan psikologi siber. Jurnal Psikologi Sosial, 18(1), 3–4. https://doi.org/10.7454/jps.2020.02

Buku

Hiariej, E. O. S. (2016). Hukum pidana. Universitas Terbuka.

Hiariej, E. O. S. (2020). Prinsip-prinsip hukum pidana (Edisi revisi). Cahaya Atma Pustaka.

Yurizal. (2018). Penegakan hukum tindak pidana cybercrime. Media Nusa Creative.

World Wide Web / Sumber Online

Al Ansori, de N. N. (2023, Februari 2). Viral konten prank Talitha Pavita menjurus ke pelecehan seksual, warganet singgung pria juga bisa jadi korban. Liputan6. https://www.liputan6.com/health/read/5196568/viral-konten-prank-talitha-pavita-menjurus-ke-pelecehan-seksual-warganet-singgung-pria-juga-bisa-jadi-korban?page=4

Auli, R. C. (2023, Juni 14). Tentang tindak pidana asusila: Pengertian dan unsurnya. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/tentang-tindak-pidana-asusila-pengertian-dan-unsurnya-lt521b9029a4e48/#_ftnref9

Auli, R. C. (2024, Februari 29). Bunyi Pasal 27 ayat (1) UU ITE 2024 tentang kesusilaan. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-pasal-27-ayat-1-uu-ite-2024-tentang-kesusilaan-lt65e05f9d6ec29/

Bustomi, M. I., & Movanita, A. N. K. (2022, Oktober 2). Kronologi lengkap Baim Wong dan Paula 'prank' polisi, pura-pura bikin laporan KDRT. Kompas. https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/02/17184921/kronologi-lengkap-baim-wong-dan-paula-prank-polisi-pura-pura-bikin

Gabriela, M. (2024, Desember 14). Apa yang termasuk pelecehan seksual: Definisi, klasifikasi, dan sanksi hukum bagi pelaku. Tempo. https://www.tempo.co/politik/apa-yang-termasuk-pelecehan-seksual-definisi-klasifikasi-dan-sanksi-hukum-bagi-pelaku-1181274

Jayanti, D. D. (2023, Juni 12). Bisakah pelecehan seksual verbal dipidana? Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/bisakah-pelecehan-seksual-verbal-dipidana-lt4fd56b697f5d4/#_ftn7

Kompas. (2024, Mei 2). Damkar kena prank laporan kebakaran palsu. https://www.kompas.tv/regional/504351/damkar-kena-prank-laporan-kebakaran-palsu

Kumparan. (2025, Januari 24). Video prank, dari booming hingga di-warning. https://kumparan.com/wartabromo/video-prank-dari-booming-hingga-di-warning-1r9xMIz9vPt/full

Liputan6. (2025, Januari 30). Mengenal profesi content creator: Definisi, peran, dan cara menjadi sukses. https://www.liputan6.com/feeds/read/5774858/mengenal-profesi-content-creator-definisi-peran-dan-cara-menjadi-sukses?page=5

Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Medan Area. (2022, April 19). Pahami tindak pidana laporan palsu. https://mh.uma.ac.id/pahami-tindak-pidana-laporan-palsu/

Putri, N. S. (2025, Januari 12). Perlindungan terhadap transpuan: Pembelajaran dari kasus “prank” sampah Ferdian Paleka. Lembaga Bantuan Hukum Bandung. http://www.lbhbandung.or.id/perlindungan-terhadap-transpuan-pembelajaran-dari-kasus-prank-sampah-ferdian-paleka/

Sanjaya, Y. C. A., & Nugroho, R. S. (n.d.). Viral, video pocong ditangkap dan dipukuli warga Demak, Kapolres: Motifnya menakuti warga. Tribunnews.com

Tempo. (2024, Januari 9). Kreator konten prank ojol sebut begal tuai hujatan, Galih Loss: Jangan bully orang tua saya. https://www.tempo.co/hiburan/kreator-konten-prank-ojol-sebut-begal-tuai-hujatan-galih-loss-jangan-bully-orang-tua-saya-67252

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. (1946). Undang-Undang tentang Peraturan Hukum Pidana, UU No. 1 Tahun 1946, Pasal 220.

Indonesia. (2022). Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 12 Tahun 2022, Pasal 5.

Indonesia. (2024). Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 1 Tahun 2024, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27A.

Indonesia. (1946). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 281 dan Pasal 310 ayat (1).

Downloads

Published

2025-10-25

PlumX Metrics

Scite Metrics

Altmetric

How to Cite

Viky Dheaurrayyani, Hidayat, S., & Nirmala, A. Z. (2025). PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU KONTEN PRANK. IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM, 3(2), 45–51. https://doi.org/10.69916/iuris.v3i2.357