JUDICIAL PARDON DALAM PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA INDONESIA (STUDI KUHP 2023)

Authors

  • Mahraen Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.69916/iuris.v1i1.40

Keywords:

KUHP, Judicial Pardon, Ringannya perbuatan

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif yang bertujuan untuk mengetahui konsep dasar dari Judicial Pardon dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP 2023) serta untuk dapat mengetahui potensi penerapan konsep Judicial Pardon sebagai salah-satu alternatif putusan perkara pidana dalam KUHP Indonesia 2023. Berdasarkan studi terhadap KUHP 2023 mengenai Judicial Pardon, ditemukan bahwa konsep dari Judicial Pardon adalah hakim tidak menjatuhkan suatu pidana kepada terdakwa yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dengan pertimbangan ringannya perbuatan pidana, watak dari pelaku pidana, serta keadaan pada saat dilakukan atau setelah dilakukan perbuatan pidana (Pasal 54 ayat (2) RKUHP). Dengan pertimbangan akan nilai keadilan dan kemanusiaan, konsep ini dapat diterapkan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Barnett, James D. (1972). Grounds of Pardon. The Journal of Criminal Law anda Criminology, 491

Marbun, R. (2015). Sistem Peradilan Pidana Indonesia : Suatu Pengantar. Malang:Satara Press.

Maysaroh, Novita Dwi. (2009). Mengkritisi Jurisprudence Versus Sosiological Jurisprudence, Ed. II. Hukum Indonesia, XX, 19

Rahardjo, Satjipto. (2004). Ilmu Hukum: Pencarian, Pembebasan dan Pencerahan. Surakarta:Muhammadiyah Press University.

Rahardjo, Satjipto. (2007). Membedah Hukum Progresif. Jakarta:Kompas.

Rohayati, D.(2019).Pengaturan Judicial Pardon dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 5

Rosidi, Ahmad.(2021). Mencari Kemungkinan Judicial Pardon sebagai Salah-satu Alternatif Bentuk Pemidanaan. Jurnal Ilmiah Rinjani, 41

Saputro, Adery Ardhan. (2016). Konsepsi Rechtelijk Pardon atau Pemaafan Hakim dalam Rancangan KUHP. Mimbar Hukum, Lembaga Kajian MaPPI, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 3

Syahputra, Adery. (2016) . Tinjauan atas Non-Imposing of Penalty/Rechtelijk Pardon/Dispensa De Pena dalam KUHP 2023 serta Harmonisasinya dengan RKUHAP, Aliansi Nasional Reformasi KUHP. Institute for Criminal Justice Reform, 3

Indonesia, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) Tahun 2014

Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023)

Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana (KUHP)

Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Naskah Akademik RUU KUHP Tahun 2009, 81-82

Downloads

Published

2023-04-14

PlumX Metrics

Scite Metrics

Altmetric

How to Cite

Mahraen. (2023). JUDICIAL PARDON DALAM PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA INDONESIA (STUDI KUHP 2023). IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM, 1(1), 1–5. https://doi.org/10.69916/iuris.v1i1.40

Issue

Section

Articles