
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK CUTI HAID BAGI PEKERJA PEREMPUAN DALAM REGULASI KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.69916/iuris.v3i1.243Keywords:
perlindungan hukum, cuti haid, ketenagakerjaanAbstract
ABSTRAK
Perlindungan hukum bagi pekerja perempuan terhadap hak cuti haid sangat urgen penerapannya untuk mencegah terjadinya diskriminasi gender dalam lingkup ketenagakerjaan. Sehingga fokus pada penelitian ini adalah mengenai bagaimana UU Ketenagakerjaan dalam perlindungan hukum, saksi, dan faktor yang menyebabkannya hak cuti haid ini tidak diterapkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum pekerja perempuan serta sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan hak cuti haid. Metode penelitian yang digunakan adlah metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan penelitian yuridis normatif dan pengolahan data analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa (1) Perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan yakni perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventifnya adalah dibentuknya UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Sedangkan perlindungan hukum represifnya penindaklanjutan yang ditempuh oleh perusahaan ataupun pekerja atas pelanggaran yang terjadi atas hak cuti haid. (2) Sanksi yang diberikan jika terjadi pelanggaran atas hak cuti haid dan upahnya tercantum dalam Pasal 186 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan yakni kurungan pidana selama 1 bulan s.d. lama 4 tahun dan juga dikenakan denda sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) s.d. Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah). (3) Terdapat 3 faktor dari tidak terpenuhinya hak cuti haid bagi pekerja perempuan, yaitu terbatasnya pengetahuan pekerja perempuan atas haknya mengenai hak cuti haid, kurangnya sosialisasi atau pendidikan dari perusahaan dan pemerintah, dan kurangnya pemahaman dari pengusaha mengenai ketentuan yang terdapat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Cuti Haid, Ketenagakerjaan
ABSTRACT
It is urgent to implement legal protection for female workers regarding the right to menstrual leave to prevent gender discrimination in the employment sphere. So the focus of this research is on how the Employment Law provides legal protection, witnesses, and the factors that cause the right to menstrual leave not to be implemented. The aim of this research is to analyze the legal protection of female workers as well as sanctions for employers who do not provide menstrual leave rights. The research method used is a library research method with a normative juridical research approach and qualitative analysis data processing. The results of this research show that (1) Legal protection for female workers, namely preventive legal protection and repressive legal protection. The preventive legal protection is the establishment of Law Number 13 of 2003 concerning Employment. Meanwhile, repressive legal protection means follow-up actions taken by companies or workers for violations of menstrual leave rights. (2) The sanctions given if there is a violation of the right to menstrual leave and wages are stated in Article 186 Paragraph (1) of the Manpower Law, namely criminal imprisonment for 1 month to 1 month. 4 years and also subject to a fine of Rp. 10,000,000 (ten million rupiah) up to. Rp. 400,000,000 (four hundred million rupiah). (3) There are 3 factors in the non-fulfillment of menstrual leave rights for female workers, namely limited knowledge of female workers regarding their rights regarding menstrual leave rights, lack of socialization or education from companies and the government, and lack of understanding from employers regarding the provisions contained in statutory regulations. invitation valid in Indonesia.
Keywords: Legal Protection, Menstrual Leave, Employment
Downloads
References
Adi Putra, I. G., Poetri Paraniti, A. . S., & Pidada, I. . A. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Perempuan Di Sektor Kepariwisataan. Jurnal Yustitia, 17(2), 48–60. https://doi.org/10.62279/yustitia.v17i2.1125
Anggita, N. C., Rizka, D., Mustika, A., Respamuji, A., & Azhari, A. N. (2024). Implementasi Hak Pekerja Memperoleh Cuti Haid Dalam UU Ketenagakerjaan. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(2022), 27–31.
Anggra, I. M., Seputra, I. P. G., & Suryani, L. P. (2020). Perlindungan Hukum Karyawan PT. Arta Sedana Retailindo yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja atas Klaim BPJS Ketenagakerjaan. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(2), 416–420. https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2536.416-420
Apdolah, H. A. Al, & Huriani, Y. (2022). Penerapan Hak Cuti Haid pada Tenaga Kerja Perempuan di SMP Nusaibah Leadership Islamic Boarding School. Jurnal Iman Dan Spiritualitas, 2(3), 327–332. https://doi.org/10.15575/jis.v2i3.18572
Arista, W. (2020). Penerapan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cuti Haid Berdasarkan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Hukum Tri Pantang, 6(2), 75–83. https://doi.org/10.51517/jhtp.v6i2.266
Hanifah, I. (2020). Kebijakan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Melalui Kepastian Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(2), 193–208. http://hukumonline.com/detail.
Harahap, A. M. (2020). Pengantar Hukum Ketanakerjaan. Literasi Nusantara. https://doi.org/10.2307/j.ctt1zqrn98.22
Khotimah, K. (2015). Diskriminasi Gender terhadap Perempuan dalam Sektor Pekerjaan. Jurnal Studi Islam Gender Dan Anak, Vol. 4(No. 1), 158–180. 10.24090/yy.v4i1.2009.pp158-180
Nampira, E. K., & Setyowahyuningsih, A. (2016). Penerapan Hak Cuti Haid Pada Tenaga Kerja Perempuan Di PT. Sinar Pantja Djaja Semarang. Public Health Perspective Journal, 1(1), 54.
Pramesti, D. A., Widiastuti, W., & Yuliawati, F. (2021). Peran Negara Dalam Perlindungan Hak Pekerja Perempuan Pada Pemenuhan Cuti Haid di Kota Cimahi. Jurnal Ilmu Politik Dan Pemerintahan, 7(1), 29–46. https://doi.org/10.37058/jipp.v7i1.2619
Pratiwi, A. N. M. A. D., & Suharyanti, N. P. N. (2020). Perlindungan Hukum Hak Karyawan Dalam Kaitannya Dengan Peraturan Perusahaan Yang Melarang Karyawannya Melamar Pekerjaan Di Tempat Lain. Jurnal Legal Reasoning, 2(2), 108–119. https://doi.org/10.35814/jlr.v2i2.2220
Ratnawijaya, R. R., Rusli, B., & Irianto, K. D. (2023). Implementasi Hak Cuti Haid Terhadap Pekerja/Buruh Perempuan Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan. Ensiklopedia of Journal, No. 1(Vol. 6), 100.
Rini, J., & Raharjo, P. (2023). Pemenuhan Hak-Hak Khusus Pekerja Perempuan Di Kabupaten Karanganyar Berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. PLEDOI (Jurnal Hukum Dan Keadilan), Vol. 2(No. 2). https://doi.org/10.56721/pledoi.v2i2.198
Septiani, N. A., & Lesmana, T. (2023). Analisis Sistem Kebijakan dan Perlindungan Hukum tentang Ketenagakerjaan Terkait Kesejahteraan bagi Tenaga Kerja dalam Perspektif Hukum di Indonesia. Civilia : Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(1). http://jurnal.anfa.co.id
Soeroso. (2006). Penghantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika.
Sudharma, K. J. A., Artami, I. A. K., & Rachella3, B. (2021). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Hak Cuti Haid Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Vyavahara Duta, Vol. 16(No. 1), 1–13. https://doi.org/10.25078/vd.v16i1.2068
Susiana, S. (2019). Pelindungan Hak Pekerja Perempuan dalam Perspektif Feminisme. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 8(2), 207–221. https://doi.org/10.46807/aspirasi.v8i2.1266
Watunglawar, B., Perlindungan, Wowor, K., & Tendean, J. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Perempuan Menurut Sistim Hukum Di Indonesia. Soscied, 6(1), 265–279. https://jurnal.poltekstpaul.ac.id/index.php/jsoscied/article/view/635
Buku
Harjono. (2003). Dasar-Dasar Perlindungan Tenaga Kerja. CV. Makna jaya.
Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Kencana.
Downloads
Published
Scite Metrics
Altmetric
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Alifia Nur Basanti, Fenny Fatriani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.