TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP TARIAN EROTIS DALAM PERTUNJUKAN KESENIAN KECIMOL DI LOMBOK

Authors

  • Linda Ayu Lestari Universitas Mataram
  • Atika Zahra Nirmala Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.69916/iuris.v4i1.431

Keywords:

tarian erotis, kesenian kecimol, tindak pidana pornografi, pertanggungjawaban pidana

Abstract

Penelitian Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah tarian erotis dalam kesenian kecimol dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tarian erotis pada kesenian kecimol. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statuta Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Tarian erotis dalam kesenian kecimol secara yuridis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena memenuhi unsur mempertontonkan objek bermuatan seksual di muka umum dan unsur melanggar kesusilaan di muka umum sebagaimana diatur dalam UU Pornografi, Pasal 281 KUHP, dan KUHP Nasional. Pertanggungjawaban pidana tidak hanya dibebankan pada penari sebagai pelaku langsung, tetapi juga pengelola grup sebagai pihak yang menyuruh melakukan serta pihak yang merekam dan menyebarkan sebagai turut serta. Penerapan sanksi mengacu pada UU Pornografi sebagai lex specialis. Pemerintah daerah perlu melakukan pembinaan dan pengawasan, sedangkan masyarakat diharapkan menjaga norma kesusilaan dan budaya lokal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Chazawi, A. (2016). Tindak Pidana Pornografi. Sinar Grafika Offset.

Gunawan, T. A., & Bhakti, I. S. G. (2020). Analisis Yuridis Ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Jurnal Iqtisad, 7(1).

Inside Lombok. (2025). Masih Ada Kecimol Pertontonkan Tarian Erotis. https://www.instagram.com/insidelombok/

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Okvania, L., Yustrisia, L., & Munandar, S. (2023). Analisis Putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor 4/Pid.Sus/2022/PN Pyh dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Tindak Pidana Konten Asusila lewat Media WhatsApp. Jurnal Unes Law Review, 5(4).

Ramdhani. (2020). Transformasi Etno-Musik Tradisional Sasak: Evolusi Budaya dan Pertentangan Kelas. Journal of Social Science and Education, 1(2).

Satyananda, I. M. (2015). Kecimol Seni Kolaborasi Kajian Bentuk Fungsi dan Nilai di Lombok. Kepel Press.

Sofyan, A., & Azisa, N. (2016). Buku Ajar Hukum Pidana. Pustaka Pena Press.

Sulaiman. (2025). Peran Seni Dalam Pembentukan Identitas Budaya Masyarakat Multikultural. Komunikasi Seni Dan Budaya Global Mulltikultural, 1(1).

Wirogioto, A. J. (2022). Hukum Pidana. CV Literasi Nusantara Abadi.

Wowiling, G. P., Pangkerego, O. A., & Tooy, C. S. (2021). Merusak Kesusilaan di Depan Umum Sebagai Delik Susila Berdasarkan Pasal 281 KUHP. Jurnal Elektronik Hukum, 10(2).

Downloads

Published

2026-04-28

PlumX Metrics

Scite Metrics

Altmetric

How to Cite

Lestari, L. A., & Zahra Nirmala, A. (2026). TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP TARIAN EROTIS DALAM PERTUNJUKAN KESENIAN KECIMOL DI LOMBOK. IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM, 4(1), 07–13. https://doi.org/10.69916/iuris.v4i1.431

Issue

Section

Articles