RESIDIVIS TINDAK PIDANA PENCURIAN DITINJAU DARI OCCASIONAL CRIMINAL DAN OPPORTUNITY THEORY (Studi Putusan Nomor: 47/Pid.B/2021/PN. Bil)
DOI:
https://doi.org/10.69916/iuris.v1i2.63Keywords:
occasional criminal, teori peluang, residivisAbstract
Kejahatan di dalam masyarakat tetap terjadi meskipun telah ada penanggulangannya bahkan kejahatan dilakukan oleh seseorang secara berulang-ulang sehingga dia disebut sebagai residivis berdasarkan hal tersebut perlu untuk diketahui mengapa seseorang melakukan kejahatan sebagaimana kasus yang telah diputus dalam putusan Nomor: 47/Pid.B/2021/PN. Bil, seorang yang melakukan kejahatan dalam hal ini adalah residivis, berdasarkan hal tersebut maka perlu untuk diketahui kenapa seseorang melakukan perbuatan tersebut secara berulang-ulang melalui occasional criminal dan opportunity theory. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Adapaun hasil penelitian ini menujukkan bahwa berdasarkan putusan tersebut diketahui bahwa menurut occasional criminal pelaku melakukan perbuatannya karena adanya pengalaman yang berulang-ulang, sedangkan berdasarkan opportunity theory pelaku melakukan perbuatannya karena ada kesempatan.
Downloads
Downloads
Published
Scite Metrics
Altmetric
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 I Wayan Pariarsana, Atika Zahra Nirmala
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.