RESIDIVIS TINDAK PIDANA PENCURIAN DITINJAU DARI OCCASIONAL CRIMINAL DAN OPPORTUNITY THEORY (Studi Putusan Nomor: 47/Pid.B/2021/PN. Bil)

Authors

  • I Wayan Pariarsana University of Mataram
  • Atika Zahra Nirmala Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.69916/iuris.v1i2.63

Keywords:

occasional criminal, teori peluang, residivis

Abstract

 

Kejahatan di dalam masyarakat tetap terjadi meskipun telah ada penanggulangannya bahkan kejahatan dilakukan oleh seseorang secara berulang-ulang sehingga dia disebut sebagai residivis berdasarkan hal tersebut perlu untuk diketahui mengapa seseorang melakukan kejahatan sebagaimana kasus yang telah diputus dalam putusan Nomor: 47/Pid.B/2021/PN. Bil, seorang yang melakukan kejahatan dalam hal ini adalah residivis, berdasarkan hal tersebut maka perlu untuk diketahui kenapa seseorang melakukan perbuatan tersebut secara berulang-ulang melalui occasional criminal   dan opportunity theory. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Adapaun hasil penelitian ini menujukkan bahwa berdasarkan putusan tersebut diketahui bahwa menurut occasional criminal pelaku melakukan perbuatannya karena adanya pengalaman yang berulang-ulang, sedangkan berdasarkan opportunity theory pelaku melakukan perbuatannya karena ada kesempatan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-10-25

PlumX Metrics

Scite Metrics

Altmetric

How to Cite

Pariarsana, I. W., & Zahra Nirmala, A. (2023). RESIDIVIS TINDAK PIDANA PENCURIAN DITINJAU DARI OCCASIONAL CRIMINAL DAN OPPORTUNITY THEORY (Studi Putusan Nomor: 47/Pid.B/2021/PN. Bil). IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM, 1(2), 34–40. https://doi.org/10.69916/iuris.v1i2.63