
URGENSI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DALAM MENJAMIN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENJUAL DAN PEMBELI DALAM TRANSAKSI TANAH
DOI:
https://doi.org/10.69916/iuris.v3i1.228Keywords:
pengikatan jual beli, urgensi, perlindungan hukumAbstract
Transaksi jual beli tanah memiliki implikasi hukum yang signifikan, sehingga membutuhkan instrumen hukum seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk menjamin keabsahan dan kepastian hukum. PPJB berfungsi sebagai perjanjian pendahuluan sebelum Akta Jual Beli (AJB) dapat dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun, dalam praktiknya, sering terjadi pelanggaran atau wanprestasi terhadap PPJB yang memicu sengketa hukum antara penjual dan pembeli. Oleh karena itu, penelitian ini berfokus pada urgensi PPJB dalam transaksi tanah serta bagaimana instrumen ini dapat memberikan perlindungan hukum kepada para pihak yang terlibat.Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep. Data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPJB yang dibuat dalam bentuk akta autentik oleh notaris memiliki tiga kekuatan pembuktian utama: lahiriah, formal, dan material. Hal ini menjadikan PPJB sebagai instrumen hukum yang efektif dalam memberikan perlindungan hukum kepada penjual dan pembeli, sekaligus memitigasi risiko sengketa. Akta autentik memberikan jaminan kepastian hukum yang lebih baik dibandingkan akta di bawah tangan, sehingga memperkuat posisi hukum para pihak dalam transaksi tanah.
Downloads
References
Buku
Adriaman, M. (2024). Pengantar Metode Penelitian Ilmu Hukum. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah
Budiono, H. (2019). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan.
Bandung: Citra Aditya Bakti
Muljono, D. (2013). Sengketa dan Penyelesaian Hak atas Tanah dalam PPJB. Jakarta: Rajawali Press
Prodjodikoro, W. (1981). Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu. Bandung: Sumur
Bandung
Suriansyah, M. (2015). Hukum Rumah Susun: Eksistensi, Karakteristik, dan Pengaturan. Palangkaraya:
LaksBang Grafika
Subekti, S. (2014). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa
Ramelan, E., et al. (2015). Perlindungan hukum bagi konsumen pembeli satuan rumah susun/strata
title/apartemen. In Hukum dan Perlindungan Konsumen (p. 43). Yogyakarta: Aswaja Pressindo
Jurnal
Fadlan, A., & Prasetyasari, I. (2023). Efektivitas PPJB dalam praktik hukum tanah. Jurnal
Hukum, 10(2), 35-42.
Firdaus, A. (2017). Perlindungan hukum bagi pembeli dalam PPJB yang masih berstatus hak
pengelolaan. Jurnal Hukum Tanah, 8(3), 45-51.
Parwata, I. W., & Rahmi, N. (2021). Peran PPAT dalam pembuatan PPJB yang sah dan
efektif. Jurnal Hukum Tanah, 12(4), 77-85.
Rachman, M., Ardiansyah, R., Utami, D., & Suarlan, I. (2022). Penerapan cyber notary dalam
akta pengikatan jual beli tanah. Jurnal Hukum Modern, 15(1), 90-102.
Rosadi, A. (2020). Faktor penyebab sengketa dalam PPJB. Jurnal Notaris Indonesia, 9(2
Utari, E. (2021). Kepentingan jangka waktu dalam PPJB. Jurnal Hukum Indonesia, 7(3),
Zula, L. (2024). Langkah-langkah hukum dalam transaksi peralihan hak atas tanah melalui
PPJB. Jurnal Hukum dan Tanah, 16(1), 22-30.
Downloads
Published
Scite Metrics
Altmetric
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Afdal Aperta Safatullah, Mahlil Adriaman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.