URGENSI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DALAM MENJAMIN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENJUAL DAN PEMBELI DALAM TRANSAKSI TANAH

Authors

  • Afdal Aperta Safatullah UUniversitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Mahlil Adriaman Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.69916/iuris.v3i1.228

Keywords:

pengikatan jual beli, urgensi, perlindungan hukum

Abstract

Transaksi jual beli tanah memiliki implikasi hukum yang signifikan, sehingga membutuhkan instrumen hukum seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk menjamin keabsahan dan kepastian hukum. PPJB berfungsi sebagai perjanjian pendahuluan sebelum Akta Jual Beli (AJB) dapat dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun, dalam praktiknya, sering terjadi pelanggaran atau wanprestasi terhadap PPJB yang memicu sengketa hukum antara penjual dan pembeli. Oleh karena itu, penelitian ini berfokus pada urgensi PPJB dalam transaksi tanah serta bagaimana instrumen ini dapat memberikan perlindungan hukum kepada para pihak yang terlibat.Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep. Data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPJB yang dibuat dalam bentuk akta autentik oleh notaris memiliki tiga kekuatan pembuktian utama: lahiriah, formal, dan material. Hal ini menjadikan PPJB sebagai instrumen hukum yang efektif dalam memberikan perlindungan hukum kepada penjual dan pembeli, sekaligus memitigasi risiko sengketa. Akta autentik memberikan jaminan kepastian hukum yang lebih baik dibandingkan akta di bawah tangan, sehingga memperkuat posisi hukum para pihak dalam transaksi tanah.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Adriaman, M. (2024). Pengantar Metode Penelitian Ilmu Hukum. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah

Budiono, H. (2019). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan.

Bandung: Citra Aditya Bakti

Muljono, D. (2013). Sengketa dan Penyelesaian Hak atas Tanah dalam PPJB. Jakarta: Rajawali Press

Prodjodikoro, W. (1981). Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu. Bandung: Sumur

Bandung

Suriansyah, M. (2015). Hukum Rumah Susun: Eksistensi, Karakteristik, dan Pengaturan. Palangkaraya:

LaksBang Grafika

Subekti, S. (2014). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa

Ramelan, E., et al. (2015). Perlindungan hukum bagi konsumen pembeli satuan rumah susun/strata

title/apartemen. In Hukum dan Perlindungan Konsumen (p. 43). Yogyakarta: Aswaja Pressindo

Jurnal

Fadlan, A., & Prasetyasari, I. (2023). Efektivitas PPJB dalam praktik hukum tanah. Jurnal

Hukum, 10(2), 35-42.

Firdaus, A. (2017). Perlindungan hukum bagi pembeli dalam PPJB yang masih berstatus hak

pengelolaan. Jurnal Hukum Tanah, 8(3), 45-51.

Parwata, I. W., & Rahmi, N. (2021). Peran PPAT dalam pembuatan PPJB yang sah dan

efektif. Jurnal Hukum Tanah, 12(4), 77-85.

Rachman, M., Ardiansyah, R., Utami, D., & Suarlan, I. (2022). Penerapan cyber notary dalam

akta pengikatan jual beli tanah. Jurnal Hukum Modern, 15(1), 90-102.

Rosadi, A. (2020). Faktor penyebab sengketa dalam PPJB. Jurnal Notaris Indonesia, 9(2

Utari, E. (2021). Kepentingan jangka waktu dalam PPJB. Jurnal Hukum Indonesia, 7(3),

Zula, L. (2024). Langkah-langkah hukum dalam transaksi peralihan hak atas tanah melalui

PPJB. Jurnal Hukum dan Tanah, 16(1), 22-30.

Downloads

Published

2025-04-28

PlumX Metrics

Scite Metrics

Altmetric

How to Cite

Afdal Aperta Safatullah, & Mahlil Adriaman. (2025). URGENSI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DALAM MENJAMIN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENJUAL DAN PEMBELI DALAM TRANSAKSI TANAH. IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM, 3(1), 31–35. https://doi.org/10.69916/iuris.v3i1.228

Issue

Section

Articles