ANALISIS KEDUDUKAN KOMISI YUDISIAL DALAM MENGAWASI PELANGGARAN PERILAKU HAKIM DEMI MEWUJUDKAN AKUNTABILITAS LEMBAGA PERADILAN INDONESIA

Authors

  • Muhammad Naufal Putra Sofwan Universitas Negeri Semarang
  • Arka Hadyan Martanto Universitas Negeri Semarang
  • Sebastian Burhannudin Saputra Universitas Negeri Semarang
  • Raihan Maulana Setya Nugraha Universitas Negeri Semarang
  • Baidhowi Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.69916/iuris.v4i1.434

Keywords:

akuntabilitas peradilan, enforcement gap, komisi yudisial, kewenangan eksekutorial, pengawasan hakim

Abstract

Lembaga peradilan yang akuntabel merupakan pilar penting dalam negara hukum, namun Indonesia menghadapi tantangan serius berupa meningkatnya laporan pelanggaran perilaku hakim yang tidak berbanding lurus dengan penjatuhan sanksi. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan konstitusional dan yuridis Komisi Yudisial dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya terkait pengawasan pelanggaran perilaku hakim, sekaligus merumuskan model penguatan kelembagaan demi mewujudkan akuntabilitas peradilan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, berlandaskan teori negara hukum, checks and balances, dan akuntabilitas yudisial. Hasil penelitian menemukan bahwa meskipun Komisi Yudisial secara konstitusional diposisikan sebagai lembaga pengawas eksternal yang mandiri, efektivitasnya terhambat oleh tiga persoalan mendasar: kewenangan yang bersifat rekomendatif tanpa daya eksekutorial mandiri, dualisme pengawasan dengan Mahkamah Agung yang menimbulkan sengketa kewenangan di area abu-abu antara teknis yudisial dan pelanggaran etik, serta pembatasan ruang lingkup pengawasan akibat putusan Mahkamah Konstitusi yang mengecualikan hakim konstitusi dari jangkauan Komisi Yudisial. Kondisi ini menciptakan enforcement gap yang nyata, terbukti dari 2.715 laporan yang diterima sepanjang 2025 namun hanya 124 hakim yang direkomendasikan mendapat sanksi. Sebagai temuan utama, artikel ini merekonstruksi model penguatan Komisi Yudisial melalui empat langkah: pemberian kewenangan eksekutorial, harmonisasi kode etik antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, amandemen konstitusi guna memperluas pengawasan ke hakim konstitusi, serta digitalisasi sistem pengawasan berbasis kecerdasan intelijen dini. Penguatan ini diharapkan menciptakan keseimbangan proporsional antara independensi dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al Zahra, N. M., & Nurjanah, N. (2022). Rekonstruksi Komisi Yudisial sebagai upaya optimalisasi penegakan integritas kekuasaan kehakiman. Jurnal Studia Legalia, 3(02), 64–85.

Alfarauq, D. Y., Marwiyah, S., & Prawesthi, W. (2025). Urgensi Kewenangan Komisi Yudisial dalam Rangka Menjaga Perilaku Hakim. KONSENSUS : Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi, 2(2), 01–21. https://doi.org/https://doi.org/10.62383/konsensus.v2i2.660

Amina, F., Najla, S., Azalea, S., Manurung, A., & Fauziyyah, L. (2025). Analisis Kode Etik Profesi Hakim Terhadap Putusan Kasus Penganiayaan Oleh Terdakwa George Ronald Tannur (Studi Kasus Putusan MA NO.454/PID.B/2024/PN.SBY). Media Hukum Indonesia (MHI), 2(5), 210–216. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.14998325

Andalangi, I. C., Gerungan, C. A., & Koesoemo, A. T. (2025). PENGAWASAN TERHADAP HAKIM OLEH MAHKAMAH AGUNG DAN KOMISI YUDISIAL DALAM MENJAMIN INTEGRITAS DAN INDEPENDENSI PUTUSAN PENGADILAN DI INDONESIA. Lex Crimen, 14(1).

Andryawan, Tsabita, N. M., Sanyoto, A. A., & Purba, J. E. (2025). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Praktik Makelar Kasus Oleh Zarof Ricar Di Pengadilan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(6.D), 23–33. https://www.jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/10714

Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. (2025, September 26). Sanksi tegas: Hakim berinisial FK diberhentikan secara tidak dengan hormat. Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Cahyani, E. D., Abyan, A. D., & Wulandari, N. S. (2024). Kolaborasi Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung: Upaya Memperkuat Keadilan di Indonesia. Soedirman Law Review, 6(2), 119–132. https://doi.org/https://doi.org/10.20884/1.slr.2024.6.2.16062

Fauzan, M., Yacub, T. N., Gumilar, E. R., Safitri, N., & Sitanggang, M. J. (2023). REKONSTRUKSI KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL TERHADAP PENGUSULAN HAKIM KONSTITUSI SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN NETRALITAS HAKIM KONSTITUSI DI INDONESIA (STUDI KASUS PENGUBAHAN PUTUSAN HAKIM KONSTITUSI M. GUNTUR HAMZAH). Jurnal Esensi Hukum, 5(2), 1–21. https://doi.org/https://doi.org/10.35586/esensihukum.v5i2.234

Florestu, A. R. W. (2026, Maret 31). RUU Jabatan Hakim dibahas, soroti independensi dan imunitas. MariNews.

Halim, K. C. P., Choirunnisa, S. A., Putri, R. A., & Andryawan. (2025). Analisis tanggung jawab pidana dalam kasus Ronald Tannur: Perspektif hukum pidana Indonesia. HELIUM - Journal of Health Education Law Information and Humanities, 2(1).

Hanum, N. L. (2026, Januari 28). RUU Jabatan Hakim dalam menjawab perkembangan jaman. MariNews.

Harahap, D. (2026, Januari 28). Sepanjang 2025, KY terima 2.699 laporan dan rekomendasi sanksi 124 hakim. Metro TV News.

Kantor Berita Antara. (2026, Maret 4). KY dan MA pecat dan sanksi nonpalu dua hakim karena terbukti selingkuh. ANTARA News.

Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2024). Laporan tahunan Komisi Yudisial Republik Indonesia tahun 2023. Komisi Yudisial RI. https://komisiyudisial.go.id

Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2024, Mei 20). KY usulkan 33 hakim dijatuhi sanksi. Website Resmi Komisi Yudisial RI.

Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2025, Mei 20). Empat bulan pertama 2025, KY terima 401 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim. Website Resmi Komisi Yudisial RI.

Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2026, Januari 28). KY terima 2.715 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim sepanjang 2025. Website Resmi Komisi Yudisial RI.

Komisi Yudisial Republik Indonesia. (n.d.). Wewenang dan tugas. Website Resmi Komisi Yudisial RI.

kumparanNEWS. (2024, November 7). KY fokus usut hakim & area yang berpotensi penyimpangan soal kasus Zarof Ricar. kumparan.com.

Lisbeth R., M. R., & Hutahean, A. (2024). Urgensi pengawasan eksternal hakim Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang berdasarkan kekuasaan kehakiman menurut UUD NRI 1945. Honeste Vivere Journal, 34(1), 120-136.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2006). Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Maheswari, I. G. A. A. P., & Darmadi, A. N. O. Y. (2025). Peran Komisi Yudisial dalam menjaga integritas hakim melalui sistem check and balances kekuasaan kehakiman Indonesia. JMA, 3(10).

Manembu, M. P., Ringkuangan, D. R., & Mandey, M. (n.d.). Penegakan hukum terhadap hakim yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam memutus perkara menurut Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009. eJournal Unsrat.

Mannagalli, A., Salman, R., Ristawati, R., Utari, D., & Rachmawati, C. (2025). Judicial Independence sebagai Syarat Good Governance dalam Demokrasi Konstitusional. JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora, dan Politik, 6(1), 354–366. https://doi.org/https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.5973

Muhamad, N. (2023, November 6). Laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim ke KY naik per kuartal III 2023. Databoks Katadata.

Nasution, H. A. (2020). Penguatan fungsi Komisi Yudisial dalam amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 5(1), 13-21.

Paran, F., Yahyaa, N. A., Alfarizi, W. P. M., & Sanata, K. (2025). Peran Sentral Komisi Yudisial dalam Menjaga Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(1), 20–25. https://doi.org/https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.2513

Pudjiastuti, D. (2023). PENERAPAN PRINSIP AKUNTABILITAS DALAM INDEPENDENSI HAKIM DI INDONESIA. Res Nullius Law Journal, 5(2), 112–122. https://doi.org/https://doi.org/10.34010/rnlj.v5i2.9430

Rachmalia, M. (2025, Juni 20). Perjalanan kasus Zarof Ricar: Makelar kasus di skandal suap vonis Ronald Tannur. detikJatim.

Rasji, Yuwono, L. G., & Meiliani. (2025). Kewenangan Komisi Yudisial dalam Pengawasan Hakim : Analisis Terhadap Putusan MK No . 005 / PUU-IV / 2006. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 5(1), 1–10. https://doi.org/https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2369

Rasyid, U., Nggilu, N. M., Wantu, F. M., Kaluku, J. A., & Ahmad. (2023). Reformulation of the Authority of Judicial Commission : Safeguarding the Future of Indonesian Judicial Power. Jambura Law Review, 5(02), 386–413. https://doi.org/https://doi.org/10.33756/jlr.v5i2.24239

Rasyid, U., dkk. (2023). Reformulation of the authority of Judicial Commission: Safeguarding the future of Indonesian judicial power. Jambura Law Review, 5(2), 386–413. https://doi.org/10.33756/jlr.v5i2.24239

Rifai, A. (2024, April 2). KY terima 3.593 laporan dugaan pelanggaran etik hakim sepanjang tahun 2023. Liputan6. https://www.liputan6.com/news/read/5565398/ky-terima-3593-laporan-dugaan-pelanggaran-etik-hakim-sepanjang-tahun-2023

Rudiyansah, M. M. D. H. (2024). Pelanggaran Etika dan Integritas Hakim : Tinjauan terhadap Efektivitas Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Yudisial. Abdurrauf Law and Sharia, 1(2), 139–163. https://doi.org/10.70742/arlash.v1i2.92

Rumadan, I. (2016). Membangun hubungan harmonis dalam pelaksanaan fungsi pengawasan hakim oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam rangka menegakkan kehormatan, keluhuran dan martabat hakim. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(2), 209-226

Sasmito, J. (2023, April 12). KY terima 566 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim awal 2023. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/3484023/ky-terima-566-laporan-dugaan-pelanggaran-kode-etik-hakim-awal-2023

Situmorang, C. I., & Triadi, I. (2024). Reformasi Kekuasaan Kehakiman di Indonesia: Meningkat, Independensi, dan Kualitas. Customary Law Journal, 1(2), 1–9. https://doi.org/https://doi.org/10.47134/jcl.v1i2.2429

STIH IBLAM. (2025, Oktober 6). Ini dia tugas dan wewenang Komisi Yudisial di Indonesia. IBLAM School of Law.

Sindy, Zahra, N. M. Al, & Nurjanah, N. (2022). Rekonstruksi Komisi Yudisial Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Integritas Kekuasaan Kehakiman. Jurnal Studia Legalia : Jurnal Ilmu Hukum, 3(November), 64–84. https://doi.org/https://doi.org/10.61084/jsl.v3i02.31

Ulya, Z. (2021). Dilematisasi kelembagaan antar lembaga kekuasaan yudikatif guna mencapai harmonisasi hukum. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(3). https://doi.org/10.25216/jhp.10.3.2021

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157.

Downloads

Published

2026-04-30

PlumX Metrics

Scite Metrics

Altmetric

How to Cite

Putra Sofwan, M. N., Martanto, A. H., Saputra, S. B., Setya Nugraha, R. M., & Baidhowi. (2026). ANALISIS KEDUDUKAN KOMISI YUDISIAL DALAM MENGAWASI PELANGGARAN PERILAKU HAKIM DEMI MEWUJUDKAN AKUNTABILITAS LEMBAGA PERADILAN INDONESIA. IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM, 4(1), 26–32. https://doi.org/10.69916/iuris.v4i1.434

Issue

Section

Articles