
ANALISIS KEWENANGAN NOTARIS DALAM MEMBUAT AKTA OTENTIK DI BIDANG PERTANAHAN
DOI:
https://doi.org/10.69916/iuris.v3i1.227Keywords:
notaris, PPAT, pertanahan, sinergiAbstract
Pengelolaan hak atas tanah memiliki peran strategis dalam mendukung kepastian hukum dan pembangunan nasional. Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memegang peranan penting dalam pembuatan akta otentik yang berkaitan dengan transaksi pertanahan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan notaris dalam pembuatan akta pertanahan, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi, serta mengeksplorasi sinergi antara notaris dan PPAT dalam mendukung sistem hukum agraria yang berkeadilan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris berwenang membuat akta pendukung seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Kuasa Menjual, tetapi akta yang menjadi dasar pendaftaran tanah, seperti akta jual beli, hanya dapat dibuat oleh PPAT.Sinergi antara notaris dan PPAT menjadi kunci untuk menciptakan kepastian hukum dalam transaksi pertanahan. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi untuk memperkuat kolaborasi kedua profesi, sehingga mendukung sistem hukum agraria yang lebih inklusif dan berkeadilan
Downloads
References
Buku:
Adriaman, M. (2024). Pengantar Metode Penelitian Ilmu Hukum. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.
Palenewen, J. Y. (2024). Tugas dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta autentik. Widina Media Utama.
Jurnal:
Adolf, J. J., & Handoko, W. (2020). Eksistensi wewenang notaris dalam pembuatan akta bidang pertanahan.
Notarius. Diakses dari (https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/29313)
Anggraini, A. Y., Azheri, B., & Mannas, Y. A. (2023). Tanggung jawab notaris terhadap akta kuasa menjual
dalam peralihan hak atas tanah. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(4),
–2873.
Chandra, I. D., & Lukman, A. (2022). Kekuatan mengikat perjanjian utang piutang dengan jaminan hak atas tanah berdasarkan akta pengakuan hutang notariil (Analisis terhadap putusan Pengadilan Negeri
Kupang Nomor: 303/PDT. G/2020/PN. KPG). Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 6(1), 65–80.
Doly, D. (2016). Kewenangan notaris dalam pembuatan akta yang berhubungan dengan tanah. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan. Diakses dari (https://dprexternal3.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/217)
Hamonangan, A., Taufiqurrahman, M., & Pasaribu, R. M. (2021). Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dalam transaksi peralihan hak atas tanah dan atau bangunan. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(2), 239–255.
Prabawa, B. G. A. (2017). Analisis yuridis tentang hak ingkar notaris dalam hal pemeriksaan menurut undang-undang jabatan notaris dan kode etik notaris. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan.
Umbas, S. A. (2017). Kedudukan akta di bawah tangan yang telah dilegalisasi notaris dalam pembuktian di pengadilan. Lex Crimen.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Jabatan PPAT.
Downloads
Published
Scite Metrics
Altmetric
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mela Srimufi, Mahlill Adriaman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.