ANALISIS KEWENANGAN NOTARIS DALAM MEMBUAT AKTA OTENTIK DI BIDANG PERTANAHAN

Authors

  • Mela Srimufi Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Mahlill Adriaman Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.69916/iuris.v3i1.227

Keywords:

notaris, PPAT, pertanahan, sinergi

Abstract

Pengelolaan hak atas tanah memiliki peran strategis dalam mendukung kepastian hukum dan pembangunan nasional. Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memegang peranan penting dalam pembuatan akta otentik yang berkaitan dengan transaksi pertanahan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan notaris dalam pembuatan akta pertanahan, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi, serta mengeksplorasi sinergi antara notaris dan PPAT dalam mendukung sistem hukum agraria yang berkeadilan.  Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris berwenang membuat akta pendukung seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Kuasa Menjual, tetapi akta yang menjadi dasar pendaftaran tanah, seperti akta jual beli, hanya dapat dibuat oleh PPAT.Sinergi antara notaris dan PPAT menjadi kunci untuk menciptakan kepastian hukum dalam transaksi pertanahan.  Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi untuk memperkuat kolaborasi kedua profesi, sehingga mendukung sistem hukum agraria yang lebih inklusif dan berkeadilan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Adriaman, M. (2024). Pengantar Metode Penelitian Ilmu Hukum. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.

Palenewen, J. Y. (2024). Tugas dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta autentik. Widina Media Utama.

Jurnal:

Adolf, J. J., & Handoko, W. (2020). Eksistensi wewenang notaris dalam pembuatan akta bidang pertanahan.

Notarius. Diakses dari (https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/29313)

Anggraini, A. Y., Azheri, B., & Mannas, Y. A. (2023). Tanggung jawab notaris terhadap akta kuasa menjual

dalam peralihan hak atas tanah. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(4),

–2873.

Chandra, I. D., & Lukman, A. (2022). Kekuatan mengikat perjanjian utang piutang dengan jaminan hak atas tanah berdasarkan akta pengakuan hutang notariil (Analisis terhadap putusan Pengadilan Negeri

Kupang Nomor: 303/PDT. G/2020/PN. KPG). Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 6(1), 65–80.

Doly, D. (2016). Kewenangan notaris dalam pembuatan akta yang berhubungan dengan tanah. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan. Diakses dari (https://dprexternal3.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/217)

Hamonangan, A., Taufiqurrahman, M., & Pasaribu, R. M. (2021). Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dalam transaksi peralihan hak atas tanah dan atau bangunan. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(2), 239–255.

Prabawa, B. G. A. (2017). Analisis yuridis tentang hak ingkar notaris dalam hal pemeriksaan menurut undang-undang jabatan notaris dan kode etik notaris. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan.

Umbas, S. A. (2017). Kedudukan akta di bawah tangan yang telah dilegalisasi notaris dalam pembuktian di pengadilan. Lex Crimen.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Jabatan PPAT.

Downloads

Published

2025-04-28

PlumX Metrics

Scite Metrics

Altmetric

How to Cite

Srimufi, M., & Mahlill Adriaman. (2025). ANALISIS KEWENANGAN NOTARIS DALAM MEMBUAT AKTA OTENTIK DI BIDANG PERTANAHAN. IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM, 3(1), 01–06. https://doi.org/10.69916/iuris.v3i1.227

Issue

Section

Articles