PENGGUNAAN PASAL 132 AYAT (1) UU NARKOTIKA DAN PASAL 55 KUHP DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA TERKAIT KASUS PERADILAN

Authors

  • Nasya Adissti Apriliani Utami Universitas Mataram
  • Atika Zahra Nirmala Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.69916/iuris.v4i1.381

Keywords:

penyertaan, permufakatan jahat, tindak pidana narkotika

Abstract

Narkotika merupakan permasalahan serius di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Namun, penerapan Pasal 132 ayat (1) tentang permufakatan jahat sering menimbulkan persoalan karena kerap dijadikan pasal pelengkap, padahal secara doktrinal seharusnya dikualifikasikan sebagai penyertaan berdasarkan Pasal 55 KUHP. Penelitian ini bertujuan mengkaji kualifikasi permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika serta penerapan kedua pasal tersebut dalam putusan pengadilan. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus, dengan analisis penafsiran gramatikal, autentik, dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permufakatan jahat ditandai oleh adanya komunikasi, kesepakatan, dan pembagian peran meskipun perbuatan belum terlaksana. Namun, ditemukan inkonsistensi penerapan hukum, di mana Pasal 132 ayat (1) sering diposisikan sebagai pelengkap, padahal merupakan delik mandiri. Sebaliknya, Pasal 55 KUHP lebih tepat diterapkan dalam tindak pidana kolektif yang telah selesai. Oleh karena itu, diperlukan peninjauan ulang terhadap rumusan Pasal 132 ayat (1) serta ketelitian aparat penegak hukum dalam membedakan kedua konsep tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amiruddin, & Asikin, Z. (2008). Pengantar Metode Penelitian Hukum. RajaGrafindo Persada.

Faisal, M. R. (2020). Hukum Pidana Umum. Penerbit Thafa Media.

Hamzah, A. (2021). Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Hasibuan, H. A. L., & Nst, A. H. (2023). Metode Penafsiran Hukum Sebagai Alat Mencari Keadilan Hakiki. Jurnal Legisia, 15(2), 136–145. https://journal.unsuri.ac.id/index.php/legisia/article/download/351/241/994

Hilipito, F. (2016). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Turut Serta (Medeplegen) Melakukan Tindak Pidana Menurut KUHP. Lex Privatum, 4(5).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (2009).

Indonesia, K. A. R. (2021). Pedoman tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika. Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), (1847).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), (1946).

Kurniawan, K., Mannan, K., & Darwis, M. (2024). Membedah Anatomi Kejahatan Terorganisir: Studi Putusan Permufakatan Jahat di Era Digital. Jurnal Litigasi Amsir.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Nola, L. F. (2015). Permufakatan Jahat dalam Tindak Pidana Korupsi. Info Singkat Hukum, 7(24), 2.

Polri, P. I. K. N. (Pusiknas). (2025). Data Kriminalitas. https://pusiknas.polri.go.id/data_kejahatan

Solikin, N. (2021). Pengantar Metode Penelitian Hukum. CV. Penerbit Qiara Media.

Wahyuni, F. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. PT Nusantara Persada Utama.

Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Publika Global Media.

Downloads

Published

2026-04-28

PlumX Metrics

Scite Metrics

Altmetric

How to Cite

Utami, N. A. A., & Zahra Nirmala, A. (2026). PENGGUNAAN PASAL 132 AYAT (1) UU NARKOTIKA DAN PASAL 55 KUHP DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA TERKAIT KASUS PERADILAN. IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM, 4(1), 20–25. https://doi.org/10.69916/iuris.v4i1.381

Issue

Section

Articles