KRIMINALISASI BRIBERY ACT IN PRIVATE SECTOR DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Authors

  • Elda Zalianti Universitas Mataram
  • Laely Wulandari Universitas Mataram
  • Nunung Rahmania Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.69916/iuris.v3i2.373

Keywords:

bribery act, reformasi hukum, sektor swasta, korupsi, UNCAC

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi kriminalisasi Bribery Act In Private Sector sebagai Upaya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Suap di sektor swasta merupakan bentuk tindak pidana di Indonesia namun belum ada peraturan hukum positif yang mengatur secara masif dan mampu untuk mempidana pelaku suap di sektor swasta, hal ini telah menimbulkan kekosongan hukum. Dampak yang dapat disebabkan oleh adanya tindak pidana di sektor swasta sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat yaitu terganggunya aktivitas pasar dengan adanya persaingan tidak sehat menjadi urgensi penting perlunya aturan yang mampu mengakomodir tindak pidana suap di sektor swasta. Indonesia telah mengelompokan tindak pidana suap menjadi salah satu bentuk tindak pidana korupsi (UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001) namun tidak mampu untuk menjerat pelaku suap di sektor swasta. Indonesia perlu menyesuaikan hukum pidana nasional dengan ketentuan UNCAC khususnya Pasal 21 UNCAC. Dengan melakukan formulasi kebijakan hukum pidana melalui perumusan unsur pasal tentang suap sektor swasta ke dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Penguatan Lembaga Anti-Korupsi dengan membentuk Direktorat Investigasi Financial Sektor Swasta untuk mendukung penanganan kasus suap di sektor swasta di masa yang akan datang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Amirudin dan Zainal Asikin. (2021) Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cet 12. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Barda nawawi arief, (2016) Bunga Rumpai Kebijakan Hukum Pidana (perkembangan penyusunan konsep KUHP baru), Cet.III. Bandung: PT. Citra Bakti.

Cecily Rose, Michael Kubiciel, dan Oliver Landwehr. (2019) The United Nations Convention Against Corruption: A Commentary. InggrisL Oxford University Press.

Indriyanto Seno Adji. (2009). Humanisme dan Pembaharuan Penegak Hukum. Jakarta: penerbitan Buku Kompas.

John Kenedi, (2017) Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. Pustaka Pelajar

Lee-Jones, Krista, (2018). Regulating Private Sector Corruption. Berlin: Transparency Internasional.

Muhammad Syukri Albani Nasution, M.A. cs., (2016) Hukum Dalam Pendekatan Filsafat, Jakarta: Kencana.

Prianter Jaya Hairi. (2018) “Urgensi Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Sektor Swasta‟, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.

Oemar Seno Adji. (1981) Herziening-Rugi, Suap, Perkembangan Delik. Indonesia: Erlangga.

Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S. Hiariej. (2018) Menjerat Korupsi Partai Politik, Cet.1. Yogyakarta: Genta Publishing.

Artikel/Jurnal/Skripsi:

Audifirah Meilytia dan Elly Sudarti. (2023). Pengaturan Suap Sektor Swasta Sebagai Salah Satu Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(2), 266-276.

Antonio Arganodona. (2003). Private-to-private corruption. Journal of business ethics, 47, 253-267

Amanda Ayu Rizkia dan Suci Rahmawati. (2021). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Anti Monopoli Dan Persaiangan Bisnis Tidak Sehat: Globalisasi Ekonomi, Persaingan Usaha, Dan Pelaku Usaha.(Literature Review Etika). Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 2(5), 631-643.

Boles, Jeffrey. (2013). The two faces of bribery: international corruption pathways meet conflicting legislative regimes. Mich. J. Int'l L., 35, 673.

Genoveva Puspitasari Larasati. (2020). Comparison of Law in Indonesia and Singapore Concerning the Eradication of Criminal Acts of Corruption. International Journal of Business, Economics and Law, 25(2), 95-102.

Indra Kurniawan. (2021). Suap di Sektor Swasta Sebagai Suatu Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Berdasarkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Buletin KonstitusI, 1(2).

Vidya Prahassacitta. (2017). TinjauanatasKebijakan Hukum PidanaTerhadapPenyuapan Di Sektor Privat dalam Hukum Nasional Indonesia: SuatuPerbandingandengan Singapura, Malaysia dan Korea Selatan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(4), 396-420.

Resmen, dkk. (2022). Regulation of private sector bribery as a crime of corruption. International Journal of Research in Business & Social Science, 11(6).

Peraturan Perundang-undangan:

Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134).

Internet

Indonesia Corruption Watch (ICW). 2021. Laporan Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2021. Diakses dari https://antikorupsi.org pada 12 Oktober 2024 pukul 14.37 WITA

Indonesia, Nota Kesepahaman Antara Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Kejaksaan RI Dan Kepolisian Negara. Diakses dari JDIH KEJAKSAAN :: NOMOR 107 TAHUN 2021, NOMOR 6 TAHUN 2021, NOMOR NK/17/V/2021 pada 3 Januari 2025

KPBU Kemenkeu. 2024. Mengapa perekonomian tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada pasar atau pihak swasta? Diakses dari https://kemenkeu.go.id pada 25 September 2024 pukul 13.43 WITA.

United Nations Office on Drugs and Crime, 2018, “Signature and Ratification Status.” UNCAC Signature and Ratification Status diakses pada tanggal 1 Januari 2025.

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Modul 5 Private Sector Corruption, Vienna https://grace.unodc.org/grace/uploads/documents/academics/Anti-Corruption_Module_5_Private_Sector_Corruption.pdf diakses pada tanggal 2 Januari 2025.

Downloads

Published

2025-10-27

PlumX Metrics

Scite Metrics

Altmetric

How to Cite

Zalianti, E., Wulandari, L., & Rahmania, N. (2025). KRIMINALISASI BRIBERY ACT IN PRIVATE SECTOR DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM, 3(2), 59–70. https://doi.org/10.69916/iuris.v3i2.373