DAMPAK KEBERADAAN PT. FREEPORT INDONESIA BAGI MASYARAKAT ADAT DAN IKLIM INVESTASI DI KABUPATEN MIMIKA
DOI:
https://doi.org/10.69916/iuris.v4i1.363Keywords:
PT. Freeport Indonesia, masyarakat adat, dampak sosial, pertambangan, iklim investasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis dampak keberadaan PT Freeport Indonesia terhadap kondisi sosial masyarakat adat di sekitar wilayah pertambangan serta pengaruhnya terhadap iklim investasi di Kabupaten Mimika, Papua. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan melalui penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, dan literatur yang relevan, sedangkan pendekatan yuridis empiris didukung oleh data lapangan yang diperoleh melalui wawancara dan observasi terhadap kondisi masyarakat di wilayah penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan PT Freeport Indonesia memberikan dampak yang kompleks terhadap masyarakat adat, khususnya suku Amungme dan Kamoro. Dampak tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga mencakup aspek sosial, budaya, lingkungan, dan hak masyarakat adat atas tanah ulayat. Persoalan penimbunan tailing sebagai limbah pertambangan serta dugaan pengambilan tanah adat di luar batas yang disepakati dalam January Agreement tahun 1974 menjadi salah satu faktor yang memicu ketegangan dan penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan. Kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan dalam distribusi manfaat dan beban pembangunan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial serta memengaruhi persepsi terhadap iklim investasi di Kabupaten Mimika. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan pembangunan pertambangan yang tidak hanya berorientasi pada aspek teknis dan finansial, tetapi juga memperhatikan biaya sosial, perlindungan hak masyarakat adat, kelestarian lingkungan, serta keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan. Perencanaan sosial yang partisipatif diperlukan untuk menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat adat sekaligus mendukung iklim investasi yang berkelanjutan. Penguatan dialog multipihak dan mekanisme penyelesaian konflik juga penting untuk memastikan keberlanjutan investasi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pembangunan daerah.
Downloads
References
Buku
Anonim. (2004). Buku Pedoman Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih. Jayapura: Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih.
Anoraga, Pandji. (1995). Perusahaan Multinasional Penanaman Modal Asing. Jakarta: Dunia Pustaka.
Direktorat Jenderal Pertambangan Umum Departemen Pertambangan Energi. (1995). Kilas Balik 30 Tahun Pertambangan Umum dan Wawasan 35 Tahun Mendatang. Jakarta: Direktorat Jenderal Pertambangan Umum.
Dirdjosiswoto, Soedjono. (1999). Hukum Perusahaan Mengenai Penanaman Modal Asing Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Karta Sapoetra, G. dkk. (1985). Manajemen Penanaman Modal Asing (Cetakan I). Medan: Bina Aksara.
Kanielus, Dena. (1998). Fungsi Hukum Terhadap Ekonomi Di Bidang Pertambangan. Surabaya: PPS-UNAIR.
Manan, Bagir. (1999). Aspek Hukum Penguasaan Daerah Atas Bahan Galian. Bandung: Mandar Maju.
Moleong, Lexy J. (1999). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Nawawi, Hadari H. (1983). Metode Penelitian Dibidang Sosial. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Ngadisah. (2003). Konflik Pembangunan Dan Gerakan Sosial di Papua. Yogyakarta: Pustaka Raja.
Partowisodo, Widjajono. (1997). Kebijakan Publik Dibidang Pertambangan. Jakarta: Rineka Cipta.
Saleng, Akbar. (2004). Hukum Pertambangan. Yogyakarta: UII Press.
Sigit, Soetardjo. (1997). Analisis Kebijakan Sektor Pertambangan Indonesia. Bandung: FTM-ITB.
Soejono, R. dan H. Abdurahman. (1997). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Sunny, Ismail dan Rachmat Rudiono. (1972). Tinjauan dan Pembahasan Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan Kredit Luar Negeri. Jakarta: Pradnya Paramita.
Sutantya, Atal. (1990). Pengertian Pokok Hukum Perusahaan. Jakarta: Rajawali Pers.
Thalib, Sayuti. (1987). Hukum Pertambangan Indonesia. Bandung: Akademi Geologi dan Pertambangan.
Yieti, A. Oka. (1999). Masalah-Masalah Dalam Joint Venture Antara Modal Asing dan Modal Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Majalah dan Surat Kabar
Manan, Bagir. (1999). "Bentuk-Bentuk Perbuatan Keperdataan Yang Dapat Dilakukan Oleh Pemerintah Daerah". Majalah Ilmiah UNPAD, Vol. 14. Bandung.
Soekatri, Ann. S. Sosrokoesoemo. (tanpa tahun). "Segi-Segi Hukum Pengusahaan Pertambangan Umum". Majalah Mineral Legislation Meeting. Jakarta.
Sudrajat, Adjat. (1997). "Peranan Pertambangan Umum Dalam Peningkatan Produktivitas Pengembangan Wilayah". Majalah Pertambangan dan Energi. Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2877).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2852).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2946).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3134).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kabupaten Mimika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962).
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kabupaten Administratif Mimika.
Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Biak-Mimika.
Dokumen Lainnya
January Agreement (1974). Perjanjian antara PT. Freeport Indonesia dengan Masyarakat Amungme.
Contract of Work (1967). Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Freeport Indonesia.
Kantor Kependudukan Sekretariat Wilayah Daerah (Setwilda) Mimika. (2003). Data Penduduk Kabupaten Mimika.
Downloads
Published
Scite Metrics
Altmetric
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Berd Elkiopas Pelupessy, Karel Van Houten Baransano, Sella Petrix Pelupessy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Most read articles by the same author(s)
- Sella Petrix Pelupessy, Eddy Pelupessy, Lena Claudia Angwarmasse, HAKIKAT HAK MENGUASAI NEGARA ATAS TANAH DALAM PEMBANGUNAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT , IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM: Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
