HAKIKAT HAK MENGUASAI NEGARA ATAS TANAH DALAM PEMBANGUNAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

Authors

  • Sella Petrix Pelupessy Universitas Cendrawasih
  • Eddy Pelupessy Universitas Cendrawasih
  • Lena Claudia Angwarmasse Universitas Cendrawasih

DOI:

https://doi.org/10.69916/iuris.v4i1.437

Keywords:

hak menguasai negara, tanah, pembangunan, kesejahteraan rakyat, hukum agraria

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami wewenang hak menguasai negara atas tanah serta arti strategisnya dalam pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak menguasai negara atas tanah mengandung kewenangan untuk mengatur, mengurus, dan menguasai perolehan serta penggunaan tanah dengan tujuan utama mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Dalam praktiknya, konsep hak menguasai negara atas tanah masih menimbulkan berbagai penafsiran dan kepentingan. Penguasaan tanah yang berada langsung dalam kewenangan negara cenderung diarahkan untuk kepentingan investor dan pemilik modal dengan alasan mendorong pertumbuhan ekonomi, yang pada kondisi tertentu dapat menimbulkan ketimpangan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah. Secara strategis, hak menguasai negara harus ditempatkan dalam kerangka mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sebagai dasar pembentukan hukum agraria nasional. Pelaksanaan kewenangan tersebut harus memperhatikan berbagai hak yang melekat pada tanah, termasuk hak ulayat, hak pengelolaan, wakaf, dan hak-hak atas tanah lainnya. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan terhadap Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang secara tegas memuat asas-asas hukum sebagai landasan substantif dalam pelaksanaan hak menguasai negara atas tanah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrahman. (1980). Beberapa aspek tentang hukum agraria. Alumni.

Alting, H. (2010). Dinamika hukum dalam pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat atas tanah. Laksbang Pressindo.

Bakri, M. (2011). Hak menguasai tanah oleh negara: Paradigma baru untuk reforma agraria. UB Press.

Effendie, B. (1983). Pendaftaran tanah di Indonesia dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Alumni.

Fuady, M. (2003). Aliran hukum kritis: Paradigma ketidakberdayaan hukum. Citra Aditya Bakti.

Gautama, S., & Badwi, G. S. (1986). Tafsiran undang-undang pokok agraria. Alumni.

Harsono, B. (1962). Undang-undang pokok agraria: Sejarah penyusunan isi dan pelaksanaannya. Djambatan.

Harsono, B. (1998). Hukum agraria Indonesia: Himpunan peraturan-peraturan tanah. Djambatan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2016). Kamus besar bahasa Indonesia. Balai Pustaka.

Kusumaatmadja, M. (2002). Konsep-konsep hukum dalam pembangunan. Alumni.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenada Media Group.

Muhammad, B. (2006). Pokok-pokok hukum adat. Pradnya Paramita.

Muljadi, K., & Widjaja, G. (2003). Hak-hak atas tanah. Kencana.

Nawi, S. (2001). Dasar-dasar hak pengadaan tanah negara. Umitoha Ukhuwah Grafika.

Patittingi, F. (2012). Dimensi hukum pulau-pulau kecil di Indonesia: Studi atas penguasaan dan pemilikan tanah. Rangkang Education.

Poerwadarminta, W. J. S. (2001). Kamus umum bahasa Indonesia. Balai Pustaka.

Salle, H. A. (2011). Hukum agraria. AS Publishing.

Salindeho, J. (1993). Masalah tanah dalam pembangunan. Sinar Grafika.

Soehadi, R. (2006). Penyelesaian sengketa tentang tanah: Sesudah berlakunya undang-undang pokok agraria. Karya Anda Indonesia.

Sodiki, A. (2013). Politik hukum agraria. Konstitusi Press.

Supriadi. (2006). Hukum agraria. Sinar Grafika.

Ter Haar, B. (2011). Asas-asas & tatanan hukum adat. CV. Mandar Maju.

Thalib, H. H. (2009). Sanksi pemidanaan dalam konflik pertanahan. Kencana.

Wantjik Saleh, K. (1986). Hak anda atas tanah. Ghalia Indonesia.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Kehutanan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Downloads

Published

2026-04-30

PlumX Metrics

Scite Metrics

Altmetric

How to Cite

Sella Petrix Pelupessy, Eddy Pelupessy, & Lena Claudia Angwarmasse. (2026). HAKIKAT HAK MENGUASAI NEGARA ATAS TANAH DALAM PEMBANGUNAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT. IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM, 4(1), 42–49. https://doi.org/10.69916/iuris.v4i1.437

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)