Pengawasan Legislatif terhadap Pelayanan Publik: Studi Yuridis Empiris Efektivitas DPRD Kota Payakumbuh pada PDAM Tirta Sago

Authors

  • Toa Libra Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Fery Chofa Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Sari Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.69916/iuris.v4i2.631

Keywords:

Efektivitas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Pelayanan Publik, Payakumbuh

Abstract

Latar belakang penelitian ini didasari oleh adanya kesenjangan antara norma hukum yang mengatur pengelolaan air minum dengan realitas pelayanan di lapangan. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago mengamanatkan penyelenggaraan pelayanan air bersih yang efektif, efisien, akuntabel, dan profesional. Namun, masyarakat Kota Payakumbuh masih mengeluhkan buruknya pelayanan PDAM Tirta Sago, seperti air yang hanya mengalir beberapa jam dalam sehari dan gangguan aktivitas akibat pasokan air yang tidak lancar. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya optimalisasi fungsi pengawasan DPRD Kota Payakumbuh terhadap pelaksanaan pelayanan publik oleh PDAM Tirta Sago. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis optimalisasi dan efektivitas fungsi pengawasan DPRD Kota Payakumbuh terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh PDAM Tirta Sago. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan sifat deskriptifanalitis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan informan terkait, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan dokumen hukum lainnya. Data dianalisis secara kualitatif melalui proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan secara induktif berdasarkan temuan lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi pengawasan DPRD Kota Payakumbuh terhadap PDAM Tirta Sago belum optimal karena masih bersifat reaktif dan seremonial serta belum dilakukan secara substantif dan preventif. DPRD juga belum memanfaatkan instrumen pengawasan, seperti hak angket dan hak interpelasi, secara maksimal. Efektivitas pengawasan masih terhambat oleh belum optimalnya faktor kelembagaan dan penegakan hukum, keterbatasan sarana dan fasilitas, serta belum adanya dukungan regulasi yang disertai sanksi tegas terhadap pelanggaran standar pelayanan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aryani, S., Lauren, A., Bella, A., Imania, K., Suryani, R. A., & Azzahri, R. (2020). PERBANDINGAN MEKANISME CHECKS AND BALANCE DALAM SISTEM PEMERINTAH INDONESIA DAN MALAYSIA. Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 2(5).

Asshiddiqie, J. (2006). “Pengantar ilmu hukum tata negara jilid II.” Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi:

Carter, R. (2021). Designing effective legislation. The Theory and Practice of Legislation, 9(2), 251–268. https://doi.org/10.1080/20508840.2020.1788810

DE BENEDETTO, M. (2018). Effective Law from a Regulatory and Administrative Law Perspective. European Journal of Risk Regulation, 9(3), 391–415. https://doi.org/10.1017/err.2018.52

Eriandi. (2016). Pipa Bocor, Warga Payakumbuh Keluhkan Air DPAM. Harian Singgalang. https://www.hariansinggalang.co.id/pipa-bocor-warga-payakumbuh-keluhkan-air-dpam/

H. M. Yasin, & Nurmi Sari. (2023). To Build the Supervisory Capacity of the Regional Representative Council (DPRD) in Order to Realize the Implementation of Good Governance. Jurnal Smart Hukum (JSH), 1(2), 353–358. https://doi.org/10.55299/jsh.v1i2.303

Huda, M. Mi., Suwandi, S., & Rofiq, A. (2022). Implementasi Tanggung Jawab Negara Terhadap Pelanggaran HAM Berat Paniai Perspektif Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto. IN RIGHT: Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia, 11(1), 115. https://doi.org/10.14421/inright.v11i1.2591

Ina Sopia Kirihio. (2019). PERANAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PROVINSI (DPRD) DALAM MELAKSANAKAN FUNGSI ANGGARAN DAN PENGAWASAN TERHADAP ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. LEX ADMINISTRATUM, 7(1).

Isnaeni, B. (2021). Trias Politica dan Implikasinya dalam Struktur Kelembagaan Negara dalam UUD 1945 Pasca Amandemen. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 6(2), 78. https://doi.org/10.36722/jmih.v6i2.839

Jernih News. (2024). Warga Keluhkan Telah Menahun Air PDAM Tirta Sago Payakumbuh Tak Lancar. Jernih News. https://jernihnews.com/berita/3938/warga-keluhkan-telah-menahun-air-pdam-tirta-sago-payakumbuh-tak-lancar.html

Pertiwi, N. F. D. P. (2023). Revitalization Of Local Government Internal Oversight Through The Inspectorate In Tegal Regency. International Journal of Educational Research & Social Sciences, 4(1), 216–222. https://doi.org/10.51601/ijersc.v4i1.613

Perumda Tirta Sago. (2025a). “Denda Pelanggan PDAM Tirta Sago Dikritik Keras! DPRD : Perbaiki Dulu Pelayanan!” Liputansumbar. https://liputansumbar.com/denda-pelanggan-pdam-tirta-sago-dikritik-keras-dprd-perbaiki-dulu-pelayanan/

Perumda Tirta Sago. (2025b, April 10). Perumda Tirta Sago Perluas Jaringan Pipa Air Bersih. SumbarKita. https://sumbarkita.id/perumda-tirta-sago-perluas-jaringan-pipa-air-bersih-targetkan-pemerataan-layanan-di-payakumbuh/

Podgórecki, A. (2023). Effectiveness of the law in operation. In Law and Society (pp. 247–258). Routledge. https://doi.org/10.4324/9781003460053-18

Pos Metro Padang. (2019). Air PDAM Tak Mengalir, Masyarakat Payakumbuh Resah. Pos Metro Padang. https://www.posmetropadang.co.id/baca/23452/air-pdam-tak-mengalir-masyarakat-payakumbuh-resah/

Risa Putri, & Khairul Amri. (2024). Kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago dalam Penyediaan Air Bersih di Kota Payakumbuh. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 2(3), 28–41. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i3.1172

Santoso, R., Shulton A, H., Mu’in, F., & Fikri, A. (2021). Optimalisasi Tugas dan Fungsi DPRD dalam Mewujudkan Pemerintahan Bersih. As-Siyasi: Journal of Constitutional Law, 1(1), 100–117. https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v1i1.8960

Saward, M. (2016). Representation, Political. In The International Encyclopedia of Political Communication (pp. 1–8). Wiley. https://doi.org/10.1002/9781118541555.wbiepc216

Soekanto, S. (1983). “Penegakan Hukum.” Bina Cipta.

Soekanto, S. (2008). “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum”,. PT. Raja Grafindo Persada.

Tini Mogea. (2023). SUPERVISION IN EDUCATIONAL ADMINISTRATION. ENGGANG: Jurnal Pendidikan, Bahasa, Sastra, Seni, Dan Budaya, 3(1), 240–246. https://doi.org/10.37304/enggang.v3i1.8778

Weible, C. M., & Ingold, K. (2021). Why advocacy coalitions matter and practical insights about them. In Practical Lessons from Policy Theories (pp. 173–196). Policy Press. https://doi.org/10.1332/policypress/9781447359821.003.0009

Downloads

Published

2026-10-10

PlumX Metrics

Scite Metrics

Altmetric

How to Cite

Libra, T., Chofa, F., & Sari. (2026). Pengawasan Legislatif terhadap Pelayanan Publik: Studi Yuridis Empiris Efektivitas DPRD Kota Payakumbuh pada PDAM Tirta Sago. IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM, 4(2), 83–93. https://doi.org/10.69916/iuris.v4i2.631