PERANAN KEPOLISIAN DALAM PENCEGAHAN PEREDARAN NARKOTIKA DI LOMBOK TIMUR

Authors

  • Alvira Friska Amanda Universitas Mataram, Fakultas Hukum
  • Syamsul Hidayat Universitas Mataram
  • Atika Zahra Nirmala Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.69916/iuris.v3i2.364

Keywords:

kepolisian, Narkotika, Pencegahan, Lombok Timur

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peranan kepolisian dalam upaya pencegahan peredaran narkotika di Kabupaten Lombok Timur serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Maraknya peredaran narkotika menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas sosial, sehingga memerlukan tindakan yang efektif dari aparat penegak hukum, khususnya kepolisian. Jenis penelitian ini menggunakan hukum empiris, yang bersifat deskriptif, datanya bersumber dari data lapangan wawancara dengan pihak kepolisian Lombok Timur (primer), dan data kepustakaan (sekunder), dengan analisis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kepolisian berperan aktif dalam pencegahan melalui sosialisasi di sekolah, pemerintahan, masyarakat, kerjasama antar lembaga, serta kerjasama dengan masyarakat. Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala seperti, banyak pengguna narkotika yang sekaligus menjadi pengedar, kurangnya partisipasi masyarakat, terbatasnya alat deteksi dan teknologi, anggran tidak seimbang, serta luasnya wilayah Lombok Timur. Diperlukannya peningkatan kapasitas kelembagaan serta sinergi antara institusi hukum dan masyarakat untuk menanggulangi masalah ini secara komprehensif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Badan Narkotika Nasional. ((2023). Laporan Tahunan Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika. Jakarta: BNN RI.

Dr. Muhaimin, SH., M. Hum. (2020) Metode Penelitian Hukum, UPT. Mataram University Press, Mataram-NTB, hlm. 101.

Sugiyanto, A. Teknologi Forensik Dalam Pencegahan Hukum Narkotika. Jakarta: Prenadamedia Group. 2020.

Badan Narkotika Nasional. ((2023). Laporan Tahunan Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika. Jakarta: BNN RI.

Jurnal:

Kornelius Benuf & Muhamad Azhar. (2020) Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer, Universitas Diponegoro, 7(1), hlm. 27-28.

La Ode Muhammad Sulihin. (2021). Kejahatan Narkotika Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Kendari, Universitas Halu Oleo, Indonesia. 7(3). hlm. 393.

Gilza Azzahra Lukman et. all. (2021). Kasus Narkoba di Indonesia dan Upaya Pencegahannya di Kalangan Remaja, Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), Universitas Padjadjaran, 2(3). hlm. 407.

Sis Nanda Kus Arianto, Setiyono, Nahdiya Sabrina dan Novita Listyaningrum. (2024) Implemenasi Restorative Justice Dalam Penanganan Penyalahgunaan Narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, (Tesis Universitas Merdeka Malang), hlm. 323.

Web:

Good Start. (2023). Polri: Kejahatan di Indonesia Naik 4,3% Pada 2023, Tembus 288 Ribu Kasus. Avail-able from: https://goodstats.id/article/polri-kejahatan-di-indonesia-naik-4-3-pada-2023-tembus-288-ribu-kasus-ATR2H.

Good Start. (2023). Ini Jenis Kejahatan yang Paling Sering Terjadi di Indonesia, Pencurian Terbanyak. Avail-able from: https://goodstats.id/article/ini-jenis-kejahatan-yang-paling-sering-terjadi-di-indonesia-pencurian-terbanyak-BMxLm.

Downloads

Published

2025-10-25

PlumX Metrics

Scite Metrics

Altmetric

How to Cite

Amanda, A. F., Hidayat, S., & Nirmala, A. Z. (2025). PERANAN KEPOLISIAN DALAM PENCEGAHAN PEREDARAN NARKOTIKA DI LOMBOK TIMUR. IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM, 3(2), 52–58. https://doi.org/10.69916/iuris.v3i2.364