ANALISIS PERAN KOMISI PENGAWASAN PERSAINGAN USAHA DALAM MENCEGAH PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (STUDI KASUS AKUISISI TOKOPEDIA OLEH TIKTOK SHOP)

Authors

  • Mela Srimufi Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Mahlill Adriaman

DOI:

https://doi.org/10.69916/iuris.v3i2.370

Keywords:

persaingan usaha, akuisisi, tokopedia, tiktokshop

Abstract

Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Shop memunculkan kekhawatiran atas potensi praktik monopoli dan ketimpangan struktur pasar dalam sektor ekonomi digital yang tengah berkembang pesat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses akuisisi tersebut dilihat dari perspektif persaingan usaha, dan bagaimana peran lembaga pengawas persaingan dalam mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka dan analisis dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga pengawas persaingan menjalankan fungsi strategis dalam menilai dampak pasar dari transaksi akuisisi yang melibatkan entitas besar di sektor teknologi dan perdagangan elektronik. Dalam kasus ini, lembaga tersebut memberikan persetujuan bersyarat dengan menetapkan lima poin utama, termasuk larangan penyalahgunaan posisi dominan, kebebasan promosi lintas platform, dan perlindungan terhadap pelaku UMKM. Temuan ini menunjukkan adanya upaya aktif negara dalam menjaga keseimbangan pasar dan mencegah eksklusi terhadap pesaing kecil. Dampaknya, pengawasan yang efektif tidak hanya melindungi struktur persaingan yang sehat, tetapi juga memperkuat prinsip demokrasi ekonomi serta menjamin keberlangsungan pelaku usaha kecil dalam ekosistem digital nasional yang kompetitif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Adriaman, M., Jannah, M., Utari, D., Oktaviani, A., Sari, A. P., Mariska, D., ... & Adli, I. (2024). Hukum Persaingan Usaha. CV. Gita Lentera.

Adriaman, M. (2024). Pengantar Metode Penelitian Ilmu Hukum. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.

Andi Fahmi Lubis dkk, 2017, Hukum Persaingan Usaha, Cet. 2, (DKI Jakarta: KPPU)

Fuady, Munir. Hukum Perseroan Terbatas. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020.

Kelsen, Hans. Reine Rechtslehre (Teori Hukum Murni). Terjemahan. Bandung: Nusa Media, 2015.

Rachmadi Usman, S. H. (2022). Hukum persaingan usaha di Indonesia. Sinar Grafika.

Siregar, Arief A.T. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2022.

Siswanto, A. (2004). Hukum persaingan usaha. RajaGrafindo Persada.

Sutedi, Adrian. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Nugroho, S. A. (2014). Hukum persaingan usaha di Indonesia. Prenada Media.

Jurnal :

Azizah, R., Gilalo, J. J., & Anisa, R. Y. (2023). Fungsi Dan Peran Lembaga KPPU Dalam Praktek Persaingan Usaha. Karimah Tauhid, 2(3), 697-707.

Fadhilah, M. (2019). Penegakan hukum persaingan usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kerangka ekstrateritorial. Jurnal Wawasan Yuridika, 3(1), 55-72.

Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20-35.

Rohani, R. (2022). Kajian Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kppu) Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Pro Justitia (JPJ), 3(1).

Wulandari, D. A., Djie, B. S. F., & Nugroho, A. A. (2024). Peluang Social Commerce Melalui Akuisisi Tokopedia Oleh Tiktok Shop Ditinjau Dari Aspek Legalitas. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(3).

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang diamandemen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33.

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Sumber dari Internet:

Kompas.com. (2025, June 10). KPPU gelar sidang terkait transaksi akuisisi Tokopedia oleh TikTok. https://money.kompas.com/read/2025/06/10/121130926/kppu-gelar-sidang-terkait-transaksi-akuisisi-tokopedia-oleh-tiktok Diakses pada 17 Juli 2025.

Smartlegal.id. (2025, June 24). KPPU setujui akuisisi Tokopedia oleh TikTok, tapi ada syarat ketat. https://smartlegal.id/trending-topic/2025/06/24/kppu-setujui-akuisisi-tokopedia-oleh-tiktok-tapi-ada-syarat-ketat-sl-gt/ Diakses pada 15 Juli 2025.

Kompas.com. (2024, February 1). TikTok resmi akuisisi Tokopedia, nilai investasi Rp 23 triliun. https://tekno.kompas.com/read/2024/02/01/07280097/tiktok-resmi-akuisisi-tokopedia-nilai-investasi-rp-23-triliun Diakses pada 21 Juli 2025.

Katadata.co.id. (n.d.). KPPU kembali persoalkan akuisisi saham Tokopedia oleh TikTok. https://katadata.co.id/digital/e-commerce/688180088a602/kppu-kembali-persoalkan-akuisisi-saham-tokopedia-oleh-tiktok Diakses pada 16 Juli 2025.

Downloads

Published

2025-10-24

PlumX Metrics

Scite Metrics

Altmetric

How to Cite

Srimufi, M., & Mahlill Adriaman. (2025). ANALISIS PERAN KOMISI PENGAWASAN PERSAINGAN USAHA DALAM MENCEGAH PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (STUDI KASUS AKUISISI TOKOPEDIA OLEH TIKTOK SHOP). IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM, 3(2), 36–44. https://doi.org/10.69916/iuris.v3i2.370