
ANALISIS KEWAJIBAN NOTARIS DALAM MEMBACAKAN AKTA YANG DIBUATNYA DI HADAPAN PARA PENGHADAP
DOI:
https://doi.org/10.69916/iuris.v3i1.236Keywords:
notaris, kewajiban, membacakan akta, kepastian hukumAbstract
Penelitian ini membahas kewajiban notaris dalam membacakan akta autentik di hadapan penghadap, yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Latar belakang penelitian didasarkan pada pentingnya akta autentik sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan hukum sempurna dan memberikan kepastian hukum. Penelitian ini mengkaji dasar hukum kewajiban tersebut dan dampak hukum apabila notaris tidak membacakan akta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembacaan akta oleh notaris merupakan elemen penting untuk menjamin pemahaman para pihak terhadap isi akta, serta menjaga keabsahan akta sebagai dokumen otentik. Jika kewajiban ini diabaikan, akta tersebut hanya memiliki kekuatan sebagai akta di bawah tangan, kecuali dalam hal akta wasiat. Pelanggaran terhadap kewajiban ini berpotensi menimbulkan sanksi administratif dan merusak integritas profesi notaris. Penelitian ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap UUJN untuk menciptakan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat, serta merekomendasikan perbaikan dalam pelaksanaan tugas notaris.
Downloads
References
Buku:
Merlyani, D., Yahanan, A., & Trisaka, A. (2020). Kewajiban pembacaan akta otentik oleh notaris di
hadapan penghadap dengan konsep cyber notary. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum
Kenotariatan, 9(1), 36-47.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2009). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Cetakan
ke-11). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Marzuki, P. M. (2006). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Jurnal:
Alia, A., & Musyafah, A. A. (2023). Akibat hukum atas pembuatan akta jual beli yang tidak
dibacakan oleh notaris/PPAT di hadapan para pihak. Jurnal USM Law Review, 6(2), 689-
Elvina, M. (2020). Implikasi hukum terhadap akta yang dibuat notaris yang tidak dibacakan dan
ditandatangani secara bersama-sama.
Pane, J. M., Medaline, O., & Moertino, R. J. (2024). Akibat hukum terhadap notaris yang tidak
membacakan akta di hadapan penghadap. Jurnal Retentum, 6(2), 210-217.
Wijaya, I. M. D. A. (2024). Akibat hukum terhadap akta notaris yang tidak dibacakan dan
ditandatangani oleh klien secara bersama-sama berdasarkan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014. Lex Privatum, 13(5).
Mido, C., Tiantanik, M., Nurjaya, I. N., & Safa'at, R. (2018). Tanggung jawab perdata notaris
terhadap akta yang dibacakan oleh staf notaris di hadapan penghadap. Lentera Hukum, 5,
Kurniawan, I. W. A., & Arya, W. (2018). Tanggung jawab notaris atas akta yang tidak dibacakan di
hadapan para penghadap. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 3(3).
Tesis/ Disertasi:
Syaifuddin, D. M. (2022). Perlindungan hukum terhadap masyarakat atas kepastian hukum akta
otentik notaris terhadap akta yang tidak dibacakan dan diterangkan kepada para pihak
(Master's thesis, Universitas Islam Sultan Agung, Indonesia).
Artsilia, R. (2010). Kewajiban notaris dalam membacakan akta (Doctoral dissertation, Universitas
Airlangga).
Nyarong, T. T., & Pramana, I. G. P. (2021). Akibat hukum akta autentik yang dibacakan oleh
pegawai notaris kepada para pihak (Doctoral dissertation, Udayana University).
Undang Undang
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Downloads
Published
Scite Metrics
Altmetric
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Asi Nanda Viona, Yulizar Yakub

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Most read articles by the same author(s)
- Fauzan Haviz, Yulizar Yakub, ANALISIS YURIDIS MEDIASI KEMENTERIAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN KONFLIK DUALISME KEPEMIMPINAN DI IKATAN NOTARIS INDONESIA , IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM: Vol. 3 No. 1 (2025): April 2025