ANALISIS KEWAJIBAN NOTARIS DALAM MEMBACAKAN AKTA YANG DIBUATNYA DI HADAPAN PARA PENGHADAP

Authors

  • Asi Nanda Viona Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Yulizar Yakub Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.69916/iuris.v3i1.236

Keywords:

notaris, kewajiban, membacakan akta, kepastian hukum

Abstract

Penelitian ini membahas kewajiban notaris dalam membacakan akta autentik di hadapan penghadap, yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Latar belakang penelitian didasarkan pada pentingnya akta autentik sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan hukum sempurna dan memberikan kepastian hukum. Penelitian ini mengkaji dasar hukum kewajiban tersebut dan dampak hukum apabila notaris tidak membacakan akta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembacaan akta oleh notaris merupakan elemen penting untuk menjamin pemahaman para pihak terhadap isi akta, serta menjaga keabsahan akta sebagai dokumen otentik. Jika kewajiban ini diabaikan, akta tersebut hanya memiliki kekuatan sebagai akta di bawah tangan, kecuali dalam hal akta wasiat. Pelanggaran terhadap kewajiban ini berpotensi menimbulkan sanksi administratif dan merusak integritas profesi notaris. Penelitian ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap UUJN untuk menciptakan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat, serta merekomendasikan perbaikan dalam pelaksanaan tugas notaris.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Merlyani, D., Yahanan, A., & Trisaka, A. (2020). Kewajiban pembacaan akta otentik oleh notaris di

hadapan penghadap dengan konsep cyber notary. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum

Kenotariatan, 9(1), 36-47.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2009). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Cetakan

ke-11). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Marzuki, P. M. (2006). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Jurnal:

Alia, A., & Musyafah, A. A. (2023). Akibat hukum atas pembuatan akta jual beli yang tidak

dibacakan oleh notaris/PPAT di hadapan para pihak. Jurnal USM Law Review, 6(2), 689-

Elvina, M. (2020). Implikasi hukum terhadap akta yang dibuat notaris yang tidak dibacakan dan

ditandatangani secara bersama-sama.

Pane, J. M., Medaline, O., & Moertino, R. J. (2024). Akibat hukum terhadap notaris yang tidak

membacakan akta di hadapan penghadap. Jurnal Retentum, 6(2), 210-217.

Wijaya, I. M. D. A. (2024). Akibat hukum terhadap akta notaris yang tidak dibacakan dan

ditandatangani oleh klien secara bersama-sama berdasarkan Undang-Undang Nomor 2

Tahun 2014. Lex Privatum, 13(5).

Mido, C., Tiantanik, M., Nurjaya, I. N., & Safa'at, R. (2018). Tanggung jawab perdata notaris

terhadap akta yang dibacakan oleh staf notaris di hadapan penghadap. Lentera Hukum, 5,

Kurniawan, I. W. A., & Arya, W. (2018). Tanggung jawab notaris atas akta yang tidak dibacakan di

hadapan para penghadap. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 3(3).

Tesis/ Disertasi:

Syaifuddin, D. M. (2022). Perlindungan hukum terhadap masyarakat atas kepastian hukum akta

otentik notaris terhadap akta yang tidak dibacakan dan diterangkan kepada para pihak

(Master's thesis, Universitas Islam Sultan Agung, Indonesia).

Artsilia, R. (2010). Kewajiban notaris dalam membacakan akta (Doctoral dissertation, Universitas

Airlangga).

Nyarong, T. T., & Pramana, I. G. P. (2021). Akibat hukum akta autentik yang dibacakan oleh

pegawai notaris kepada para pihak (Doctoral dissertation, Udayana University).

Undang Undang

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Downloads

Published

2025-04-28

PlumX Metrics

Scite Metrics

Altmetric

How to Cite

Asi Nanda Viona, & Yulizar Yakub. (2025). ANALISIS KEWAJIBAN NOTARIS DALAM MEMBACAKAN AKTA YANG DIBUATNYA DI HADAPAN PARA PENGHADAP. IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM, 3(1), 20–24. https://doi.org/10.69916/iuris.v3i1.236

Issue

Section

Articles