Rekonstruksi Tata Kelola Pelayanan Publik dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis untuk Pencegahan Maladministrasi: Perspektif Hukum Administrasi Negara

Authors

  • Septiara Elvionita Universitas Sriwijaya
  • Adila Azani Universitas Sriwijaya
  • Ardi Muthahir Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.69916/iuris.v4i2.608

Keywords:

administrative law, public service, free nutritious meal program, maladministration, governance

Abstract

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan strategis nasional yang merepresentasikan tanggung jawab negara kesejahteraan dalam menyelenggarakan pelayanan publik di bidang pangan dan gizi. Penelitian ini bertujuan menganalisis penyelenggaraan Program MBG dalam perspektif hukum administrasi negara, mengidentifikasi potensi maladministrasi berdasarkan standar pelayanan publik, serta merumuskan model rekonstruksi tata kelola yang berorientasi preventif. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan analitis; bahan hukum dihimpun melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan Program MBG tidak semata bersumber dari penyimpangan prosedur administratif, melainkan juga dari belum terintegrasinya standar pelayanan publik dengan koordinasi kelembagaan, mekanisme pengawasan, partisipasi masyarakat, dan evaluasi berkelanjutan. Sebagai kontribusi konseptual, penelitian ini menawarkan Model Rekonstruksi Tata Kelola Pelayanan Publik Berbasis Pencegahan Maladministrasi yang dibangun atas lima pilar, yaitu standar pelayanan, koordinasi kelembagaan, pengawasan berlapis, partisipasi masyarakat, dan evaluasi berkelanjutan. Model ini diharapkan memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak masyarakat dalam penyelenggaraan program strategis nasional yang berkarakter kompleks dan lintas kelembagaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dalimunthe, I. S., Frinaldi, A., & Roberia. (2024). Peranan AAUPB (Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik) dalam terwujudnya Good Governance. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(12), 687–696. https://doi.org/10.59435/gjmi.v2i12.1192

Eriranda, A. O., Rahmad. S, F., & Kusdarini, E. (2024). Makna welfare state ditinjau dari implementasi Pasal 34 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 31 (3) https://doi.org/10.20885/iustum.vol31.iss3.art4

Fikri, A. (2025). Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam perspektif konstitusionalisme. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2). http://dx.doi.org/10.24967/jcs.v10i2.4576

Huda, K. (2014). Pertanggungjawaban hukum tindakan mal-administrasi dalam pelayanan publik.

Jurnal Heritage, 2(2). https://doi.org/10.35891/heritage.v2i2.828

Khairiah, U., Saputra, J. H., & Sipahutar, A. (2025). Pengaturan hukum dan pertanggungjawaban pidana dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kajian prinsip pelayanan publik dan akuntabilitas negara. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 12(2), 204.

https://doi.org/10.31289/jiph.v12i2.14087

Kiftiyah, A., dkk. (2025). Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam perspektif keadilan sosial dan dinamika sosial–politik. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 5(1), 101–112. https://doi.org/10.52738/pjk.v5i1.726

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Ombudsman Republik Indonesia. (2023). Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.

Putri, D. A., Jumiati, & Saputra, B. (2025). Efektivitas Ombudsman dalam pengawasan maladministrasi: Analisis peran dan hambatan struktural melalui kajian literatur. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 2(2). https://doi.org/10.62379/67750h10

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292.

Republik Indonesia. (2024). Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.

Solechan, S. (2019). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam pelayanan publik. Administrative Law and Governance Journal, 2(3), 541–557. https://doi.org/10.14710/alj.v2i3.541-557

Downloads

Published

2026-10-10

PlumX Metrics

Scite Metrics

Altmetric

How to Cite

Septiara Elvionita, Adila Azani, & Ardi Muthahir. (2026). Rekonstruksi Tata Kelola Pelayanan Publik dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis untuk Pencegahan Maladministrasi: Perspektif Hukum Administrasi Negara. IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM, 4(2), 94–107. https://doi.org/10.69916/iuris.v4i2.608