Analisis Yuridis Terhadap Kebijakan Larangan Merokok di Tempat Umum Berdasarkan Teori Keadilan: Studi Kasus di Kabupaten Boyolali

Authors

  • Khabib Asnawi Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Aris Carmadi Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Muhammad Abid Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Aris Prio Agus Santoso Universitas Duta Bangsa Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.69916/iuris.v4i2.611

Keywords:

Kawasan Tanpa Rokok, Implementasi Kebijakan, Keadilan, Hak Asasi Manusia, Efektivitas Hukum.

Abstract

Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan melindungi hak masyarakat atas lingkungan sehat dan mengendalikan dampak tembakau di ruang publik. Penelitian ini menganalisis implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2022 tentang KTR melalui perspektif teori keadilan John Rawls, hak asasi manusia, prinsip proporsionalitas, dan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. Menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis, data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, observasi lapangan, dan dokumentasi di fasilitas publik Boyolali, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perda tersebut secara normatif telah selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan konstitusi. Namun, implementasinya belum optimal akibat kesenjangan antara norma dan praktik, yang ditandai oleh lemahnya pengawasan, inkonsistensi penegakan sanksi, keterbatasan sarana, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini menawarkan Model Implementasi Kolaboratif KTR Berbasis Keadilan, Hak Asasi Manusia, dan Efektivitas Hukum. Model ini menekankan penguatan kelembagaan, pengawasan konsisten, penyediaan sarana, partisipasi masyarakat, serta monitoring dan evaluasi berbasis indikator kinerja. Diharapkan model ini mampu meningkatkan efektivitas kebijakan sekaligus memperkuat perlindungan hak atas kesehatan dalam kerangka negara hukum demokratis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustina, E. P., & Wijaya, S. (2022). Literature review: Analisis pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di fasilitas pelayanan kesehatan. Jurnal Sosial Sains, 2(8), 890–898.

Alexy, R. (2002). A theory of constitutional rights. Oxford University Press.

Amri, S. R., & Umrah, A. S. (2022). Studi efektivitas implementasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok: Peran kesadaran dan ketaatan hukum. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 18(1), 45–56.

Apriliastuti, D. (2025). Politik hukum dan tantangan penegakan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok. Juridica: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 7(1), 12–25.

Asshiddiqie, J. (2015a). Hukum tata negara dan pilar-pilar demokrasi. Konstitusi Press.

Asshiddiqie, J. (2015b). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.

Asshiddiqie, J. (2019). Konstitusi dan hak asasi manusia. Konstitusi Press.

Asshiddiqie, J. (2021). Pengantar ilmu hukum tata negara. Rajawali Pers.

Barak, A. (2012). Proportionality: Constitutional rights and their limitations. Cambridge University Press.

BPS Provinsi Jawa Tengah. (2025). Persentase penduduk berumur 15 tahun ke atas yang merokok selama sebulan terakhir menurut kabupaten/kota. BPS Provinsi Jawa Tengah.

Crosbie, E., Bialous, S., & Glantz, S. A. (2021). The role of law in tobacco control. Health Policy and Planning, 23(1), 15–28.

Dworkin, R. (1977). Taking rights seriously. Duckworth.

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.

Gravely, S., Driezen, P., Smith, D. M., Borland, R., Lindblom, E. N., & Fong, G. T. (2021). Public support for smoke-free public places. BMC Public Health, 21, Article 1102.

Handayani, D., Rahmawati, A., & Utami, P. (2020). Compliance of local governments in tobacco control policy. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 29(1), 34–42.

Indrati, M. F. (2020). Ilmu perundang-undangan: Jenis, fungsi, dan materi muatan. Kanisius.

Junaidi, M. (2022). Perlindungan hak atas kesehatan dalam perspektif konstitusi Indonesia. Jurnal Konstitusi, 19(1), 101–122.

Kahendra, F., Widjanarko, B., & Agushybana, F. (2023). Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok: Literature review. Media Publikasi Promosi Kesehatan Indonesia (MPPKI), 6(3), 412–420.

Kelsen, H. (1967). Pure theory of law. University of California Press.

Kumm, M. (2010). The idea of Socratic contestation and the right to justification. Law & Ethics of Human Rights, 4(2), 140–175.

Lal, A., Moodie, R., & Ashton, T. (2021). The impact of smoke-free legislation on population health. International Journal of Environmental Research and Public Health, 18(9), Article 4780.

Malone, R. E., Grundy, Q., & Bero, L. (2021). Tobacco control and social justice. American Journal of Public Health, 111(5), 820–828.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Mill, J. S. (1863). Utilitarianism. Parker, Son and Bourn.

Moleong, L. J. (2021). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). PT Remaja Rosdakarya.

Nonet, P., & Selznick, P. (1978). Law and society in transition: Toward responsive law. Harper & Row.

Nurhayati, Y. (2022). The development of legal research methodology in Indonesia. Journal of Indonesian Legal Studies, 7(2), 201–224.

Pound, R. (1922). An introduction to the philosophy of law. Yale University Press.

Radbruch, G. (2006). Legal philosophy. Oxford University Press.

Rahardjo, S. (2019). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing.

Rawls, J. (1971). A theory of justice. Harvard University Press.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165.

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82.

Republik Indonesia. (2022). Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Boyolali.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105.

Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135.

Sandoval, A., Cabrera, A., & Gomez, L. (2021). Human rights and tobacco control policies. Health and Human Rights Journal, 23(1), 105–118.

Soekanto, S. (2021). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Sugiyono. (2023). Metode penelitian kualitatif. Alfabeta.

Tanya, B. L., Simanjuntak, Y. N., & Hage, M. Y. (2022). Teori hukum: Strategi tertib manusia lintas ruang dan generasi. Genta Publishing.

Utami, F. S., Prasetyo, E., & Rahma, N. (2022). Evaluasi implementasi Kawasan Tanpa Rokok di pemerintah daerah Indonesia. Jurnal Administrasi Kesehatan Indonesia (JAKI), 10(1), 55–68.

World Bank. (2023). Worldwide governance indicators. World Bank.

World Health Organization. (2023). WHO report on the global tobacco epidemic 2023. World Health Organization.

Downloads

Published

2026-10-10

PlumX Metrics

Scite Metrics

Altmetric

How to Cite

Khabib Asnawi, Aris Carmadi, Muhammad Abid, & Aris Prio Agus Santoso. (2026). Analisis Yuridis Terhadap Kebijakan Larangan Merokok di Tempat Umum Berdasarkan Teori Keadilan: Studi Kasus di Kabupaten Boyolali. IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM, 4(2), 116–. https://doi.org/10.69916/iuris.v4i2.611