Implikasi Berlakunya PP Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Terhadap Standardisasi Pemenuhan Ketentuan Ketenagakerjaan untuk Menjadi Olahragawan Profesional
DOI:
https://doi.org/10.69916/iuris.v4i2.623Keywords:
Olahragawan Profesional, Kontrak Kerja, Ketenagakerjaan, Kepastian Hukum, Industri OlahragaAbstract
Perkembangan olahraga sebagai industri komersial meningkatkan kebutuhan akan kepastian hukum dalam hubungan kerja antara olahragawan profesional dan klub. Namun, pemenuhan ketentuan ketenagakerjaan masih menghadapi persoalan karena regulasi sebelumnya belum memberikan mekanisme yang jelas untuk membuktikan terpenuhinya persyaratan tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan terhadap standardisasi pemenuhan ketentuan ketenagakerjaan bagi olahragawan profesional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP Nomor 46 Tahun 2024 memperjelas mekanisme pembuktian pemenuhan ketentuan ketenagakerjaan melalui dokumen kontrak kerja atau perjanjian kerja. Ketentuan tersebut memperkuat fungsi kontrak sebagai instrumen perlindungan hukum preventif dan memberikan standar minimum dalam hubungan kerja antara olahragawan dan klub. Konsekuensi yuridisnya, olahragawan yang belum memiliki kontrak kerja belum memenuhi persyaratan untuk diakui sebagai olahragawan profesional. Bagi klub, ketidakpatuhan terhadap kewajiban kontraktual dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan sengketa terkait pemenuhan hak olahragawan. Dengan demikian, PP Nomor 46 Tahun 2024 mendorong klub memastikan hubungan kerja dituangkan secara tertulis sebagai dasar pemenuhan hak dan kewajiban para pihak serta memperkuat kepastian hukum dalam industri olahraga. Pengaturan ini juga memperkuat posisi olahragawan dalam menuntut pemenuhan hak ketenagakerjaan berdasarkan isi kontrak dan ketentuan hukum yang berlaku secara efektif.
Downloads
References
Buku
Arikunto, Suharsimi, 1998, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Rineka Cipta, Jakarta.
Hambali, M. Ridlwan, et all, 2021, Etika Profesi, CV Agrapana Media, Bojonegoro.
Irwansyah dan Yunus, Ahsan, 2021, Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, Mirra Buana Media, Yogyakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Kencana, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2008, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Pandjaitan XIII, Hinca IP 2011, Kedaulatan Negara Versus Kedaulatan FIFA Dalam Kompetisi Sepakbola Profesional untuk Memajukan Kesejahteraan Umum, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Qomarrullah, Rif’iy dan Wulandari, Lestari 2022, Desain Pembangunan Olahrga Nasional (Perspektif Sosial-Budaya, Politik, Kebijakan & Hukum), Deepublish, Yogyakarta.
Soemitro, Ronny Hanitijo, 1988, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Ade Onny Siagian dan Andrew Shandy Utama, 2021, Penerapan Asas Hukum Dalam Pembuatan Peraturan PerundangUndangan yang Berkeadilan dan Partisipatif, TIN: Terapan Informatika Nusantara, No. 2, Vol. 2.
Setiyawan, 2016, Implementasi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional, Jurnal Jendela Olahraga, No. 1, Vol 1.
Ulfah Mutiara Rachmat dkk, 2024, Optimalisasi Perlindungan Konsumen Dalam Melakukan Komplain Atas Produk Barang Cacat Melalui Self Regulation Pada Transaksi Pembelian Secara Online Pt.Bukalapak (Optimizing Consumer Protection In Performing Complain About Defective Products Through Self Regulation On Online Purchase Transactions PT. Bukalapak), Jurusdictie,Vol, 6, No1.
Erilia, Erika, 2025, 10 Jenis Olahraga Sports yang Tren Tahun 2025 di Indonesia, https://tirto.id/jenis-olahraga-sports-yang-tren-tahun-2025-di-indonesia-hcYi, diakses pada tanggal 9 Juli 2026
Hamiseno, Salman Rasyad, 2026, Transformasi Pola Olahraga Masyarakat Perkotaan 2024-2025: Tren, Tantangan, dan Peluang, https://lokalarasindonesia.id/2025/12/02/transformasi-pola-olahraga-masyarakat-perkotaan-2024-2025-tren-tantangan-dan-peluang/, diakses pada tanggal 9 Juli 2026
Hanna, Yomo, 2018, 9 Rangkaian Uji Kesehatan untuk Jadi Pemain Sepak Bola Profesional, https://bobo.grid.id/read/08914832/9-rangkaian-uji-kesehatan-untuk-jadi-pemain-sepak-bola-profesional?page=all, diakses pada tanggal 11 Juli 2026
Kompas Data, 2026, Penduduk Jakarta Paling Suka Berolahraga Persentase Penduduk Berumur 10 Tahun ke Atas yang Berolahraga dalam Seminggu Terakhir di Beberapa Provinsi https://data.kompas.id/data-detail/kompas_statistic/697f932e0b25e839dfc46abb, diakses pada tanggal 9 Juli 2026
Lelesuwa, Bintang Algifary, Penerapan Asas Pembentukan Peraturan Perundangundangan Yang Baik Sebagai Instrumen Penguatan Legislasi Daerah, https://static.banyumaskab.go.id/jdih/file/penerapan-asas-pembentukan-peraturan-perundangan-undangan-yang-baik-sebagai-instrumen-penguatan-legislasi-daerah.pdf, diakses pada tanggal 12 Juli 2026
Mahar, Muhammad Ikhsan, 2021, Kompleksitas Masalah Kesejahteraan Pesepak Bola Indonesia https://www.kompas.id/artikel/kompleksitas-masalah-kesejahteraan-pesepak-bola, diakses pada tanggal 11 Juli 2026
Merdeka, 2026, Gaji Pemain Liga Indonesia Tersendat, Masalah Klasik Hantui Sepak Bola Nasional, http://www.merdeka.com/peristiwa/read/8102928/gaji-pemain-liga-indonesia-tersendat-masalah-klasik-hantui-sepak-bola-nasional, diakses pada tanggal 11 juli 2026
Downloads
Published
Scite Metrics
Altmetric
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 I Ketut Satria Wiradharma Sumertajaya, I Made Artha Rimbawa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
