Kebijakan Pemidanaan Restoratif dalam KUHP Nasional: Model Harmonisasi Terintegrasi dengan Regulasi Sektoral

Authors

  • Eko Raharjo Universitas Esa Unggul
  • Irmanjaya Thaher Universitas Esa Unggul
  • Helvis Universitas Esa Unggul
  • Malemna Sura Anabertha Br Sembiring Universitas Esa Unggul

DOI:

https://doi.org/10.69916/iuris.v4i2.669

Keywords:

Harmonisasi Hukum, Kebijakan Pemidanaan, Keadilan Restoratif, KUHP Baru, Pemidanaan

Abstract

Pembaruan hukum pidana nasional sejak 2 Januari 2026 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana membentuk arsitektur baru kebijakan pemidanaan restoratif. Penelitian terdahulu umumnya mengkaji keadilan restoratif secara sektoral berdasarkan kewenangan Kepolisian, Kejaksaan, pengadilan, atau Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga keterkaitan antara hukum pidana materiil, hukum acara pidana, penyesuaian pidana sektoral, dan regulasi kelembagaan belum dikaji secara integratif. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi pemidanaan restoratif, mengidentifikasi disharmonisasi regulasi, dan merumuskan Model Harmonisasi Kebijakan Pemidanaan Restoratif Terintegrasi. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, sinkronisasi hukum, perbandingan regulasi, dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP memberikan fondasi substantif melalui tujuan dan pedoman pemidanaan serta pemaafan hakim, sedangkan KUHAP membangun mekanisme restoratif pada seluruh tahapan proses pidana. Disharmonisasi ditemukan pada kriteria perkara, batas ancaman pidana, kedudukan perdamaian, kewenangan, prosedur, dan pengawasan. Penelitian ini menawarkan model integratif yang menghubungkan harmonisasi norma, substansi, prosedur, kelembagaan, dan pengawasan melalui regulasi pelaksanaan, penyesuaian aturan sektoral, koordinasi antarlembaga, prosedur operasional standar, serta sistem pencatatan dan evaluasi terpadu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, B. N. (2016). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru (Edisi kedua). Kencana.

Baihaky, M. R., & Isnawati, M. (2024). Restorative justice: Pemaknaan, problematika, dan penerapan yang seyogianya. Unes Journal of Swara Justisia, 8(2), 276–289. https://doi.org/10.31933/4mqgaj17

Braithwaite, J. (2002). Restorative justice and responsive regulation. Oxford University Press.

Council of Europe. (2018). Recommendation CM/Rec(2018)8 of the Committee of Ministers to member States concerning restorative justice in criminal matters.

Daly, K. (2002). Restorative justice: The real story. Punishment & Society, 4(1), 55–79.

Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Prenada Media.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.

Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.

Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149.

Indonesia. (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153.

Johar, O. A., & Setiadi, E. (2025). The integration of restorative justice in Indonesia’s criminal justice system: Building a comprehensive legal framework. Kosmik Hukum, 26(1), 181–201. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v26i1.27385

Johnstone, G., & Van Ness, D. W. (Eds.). (2007). Handbook of restorative justice. Willan Publishing.

Kejaksaan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 811.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2021). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 947.

Kettrey, H. H., & Reynolds, N. S. (2026). Is restorative justice appropriate for sexual assault and domestic violence? A systematic review and meta-analysis of the “empirical vacuum”. Journal of Experimental Criminology, 22, 229–247. https://doi.org/10.1007/s11292-024-09651-8

Kimbrell, C. S., Wilson, D. B., & Olaghere, A. (2023). Restorative justice programs and practices in juvenile justice: An updated systematic review and meta-analysis for effectiveness. Criminology & Public Policy, 22(1), 161–195. https://doi.org/10.1111/1745-9133.12613

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 241.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2026). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim. JDIH Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mandagi, F., & Noor, S. M. (2025). Putusan bersalah tanpa pidana melalui judicial pardon perspektif keadilan bagi korban tindak pidana. Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum, 4(2). https://doi.org/10.55904/cessie.v4i2.1640

Marshall, T. F. (1999). Restorative justice: An overview. Home Office, Research Development and Statistics Directorate.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi, Cetakan ke-15). Kencana.

Nascimento, A. M., Andrade, J., & de Castro Rodrigues, A. (2023). The psychological impact of restorative justice practices on victims of crimes: A systematic review. Trauma, Violence, & Abuse, 24(3), 1929–1947. https://doi.org/10.1177/15248380221082085

Roche, D. (2003). Accountability in restorative justice. Oxford University Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Strang, H. (2002). Repair or revenge: Victims and restorative justice. Oxford University Press.

United Nations Economic and Social Council. (2002). Basic principles on the use of restorative justice programmes in criminal matters (Resolution 2002/12). United Nations.

United Nations Office on Drugs and Crime. (2020). Handbook on restorative justice programmes (2nd ed.). United Nations.

Van Ness, D. W., & Strong, K. H. (2015). Restoring justice: An introduction to restorative justice (5th ed.). Elsevier.

Wangga, M. S. E. (2024). Model keadilan restoratif dalam tindak pidana umum dan anak Indonesia. Law, Development and Justice Review, 7(2), 141–157. https://doi.org/10.14710/ldjr.7.2024.141-157

Wemmers, J.-A., Parent, I., & Lachance Quirion, M. (2023). Restoring victims’ confidence: Victim-centred restorative practices. International Review of Victimology, 29(3), 466–486. https://doi.org/10.1177/02697580221128830

Wood, W. R., & Suzuki, M. (2024). Getting to accountability in restorative justice. Victims & Offenders, 19(7), 1400–1423. https://doi.org/10.1080/15564886.2024.2333304

Wulandari, P. (2026). Normative legal research methodology from the experts’ perspective: A comparative analysis of concepts and approaches. Archipel: Journal of Indonesian Interdisciplinary Studies, 1(6). https://doi.org/10.65739/archipel.v1i6.34

Zehr, H. (2015). The little book of restorative justice: Revised and updated. Good Books.

Downloads

Published

2026-10-20

PlumX Metrics

Scite Metrics

Altmetric

How to Cite

Eko Raharjo, Irmanjaya Thaher, Helvis, & Malemna Sura Anabertha Br Sembiring. (2026). Kebijakan Pemidanaan Restoratif dalam KUHP Nasional: Model Harmonisasi Terintegrasi dengan Regulasi Sektoral. IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM, 4(2), 330–348. https://doi.org/10.69916/iuris.v4i2.669