Analisis Legitimasi Yudisial terhadap Putusan PTUN Semarang dalam Konflik Agraria Proyek Strategis Nasional Wadas

Authors

  • Vera Tio Humica Rajagukguk Universitas Esa Unggul
  • Irmanjaya Thaher Universitas Esa Unggul
  • Rita Alfiana Universitas Esa Unggul

DOI:

https://doi.org/10.69916/iuris.v4i2.636

Keywords:

Rechtsstaat, Machtsstaat, Legitimasi Yudisial, Three-Tier Judicial Review, Proyek Strategis Nasional

Abstract

Penelitian ini menganalisis benturan antara kewenangan negara dan hak konstitusional warga dalam konflik agraria Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener di Desa Wadas, melalui kajian kritis terhadap Putusan PTUN Semarang Nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG. Penelitian hukum normatif ini menguji ratio decidendi hakim berdasarkan prinsip rechtsstaat, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dan keadilan substantif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim masih didominasi oleh pengujian legalitas formal, sehingga perlindungan hak konstitusional masyarakat belum memperoleh porsi yang seimbang. Penggunaan diskresi pemerintah yang belum mengoptimalisasi Asas Kecermatan dan Keterbukaan berpotensi menggeser prinsip rule of law menjadi rule by law, yang berisiko mengarah pada karakteristik machtsstaat. Sebagai kebaruan, penelitian ini menawarkan model Three-Tier Judicial Review yang mengintegrasikan uji legalitas, uji proporsionalitas, dan uji iktikad baik. Kerangka analisis ini dirancang untuk memperkuat legitimasi yudisial, menjamin keadilan substantif, serta mencegah dominasi kekuasaan eksekutif dalam penyelesaian sengketa PSN, sehingga peradilan tata usaha negara dapat bertransformasi menjadi pengawal hak konstitusional yang responsif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Tentu. Saya rapikan dengan format APA 7th, menghapus teks footer/header yang ikut tercopy dari PDF, memperbaiki pemenggalan baris, dan mempertahankan 2024a/2024b serta 2025a/2025b untuk karya penulis yang sama pada tahun yang sama.

Daftar Referensi

Asshiddiqie, J. (2010). Perkembangan dan konsolidasi negara hukum pasca reformasi. Sinar Grafika.

Asshiddiqie, J. (2018). Pengantar ilmu hukum tata negara. Rajawali Pers.

Barak, A. (2012). Proportionality: Constitutional rights and their limitations. Cambridge University Press.

Craig, P. (2021). Administrative law (9th ed.). Sweet & Maxwell.

Faisal, M., & Triyana, I. (2021). Perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam konflik agraria di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8(1), 1–20.

Fauzi, M. R. (2022). Akselerasi pembangunan infrastruktur dan pengebirian partisipasi publik dalam Proyek Strategis Nasional Wadas. Jurnal Hukum Agraria Kontemporer, 9(2), 112–130.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: Sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Bina Ilmu.

Hadjon, P. M. (2015). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Harsono, B. (2008). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya. Djambatan.

Kompas Cyber Media. (2024, February 10). Sengketa agraria Proyek Strategis Nasional di Desa Wadas. Kompas.com. https://www.kompas.com

Luthfi, A. N. (2021). Diskresi pemerintahan kontemporer dan masalah pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum. Bumi: Jurnal Ilmiah Tata Ruang dan Agraria, 7(1), 45–61.

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Nasution, A. R., & Suhardana, I. G. (2020). Implementasi asas partisipasi masyarakat dalam pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(4), 455–468.

Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. (2021). Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. (2021). Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20/2021 tentang Pembaruan Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bendungan Bener.

Rahardjo, S. (2006). Sisi-sisi lain dari hukum di Indonesia. Kompas.

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing.

Rawls, J. (1995). A theory of justice (Rev. ed.). Harvard University Press.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 12.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292.

Republik Indonesia. (2020). Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 263.

Ridwan, H. R. (2018). Hukum administrasi negara (Edisi revisi). RajaGrafindo Persada.

Ridwan, H. R. (2020). Tiga dimensi hukum administrasi negara dan peradilan administrasi. RajaGrafindo Persada.

Sihombing, A. A., & Haryani, E. (2022). Problematika pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dalam perspektif hukum administrasi negara. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(1), 1–22.

Stahl, F. J. (1878). Die Philosophie des Rechts: Rechts- und Staatslehre auf der Grundlage christlicher Weltanschauung. Verlag von Veit & Comp.

Sulaiman, S., & Nasir, M. (2023). Hukum responsif: Hukum sebagai institusi sosial melayani kebutuhan sosial dalam masa transisi. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum, 7(1), 121–138.

Thaher, I. (2024a). Hubungan antar lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 4(1), 217–237.

Thaher, I. (2024b). Menata negara Indonesia dalam bingkai Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945: Mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan. CV Widina Media Utama.

Thaher, I. (2024c). Perlindungan hak asasi manusia dalam konstitusi Indonesia. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 4(1), 258–274.

Thaher, I. (2025a). Discretion of administrative officials: Boundaries, accountability, and legal oversight through the role of the State Administrative Court. International Journal of New Approaches to Law and Rationality in Nationhood, Governance, and Rights Advocacy, 1(1), 1–17.

Thaher, I. (2025b). Perkembangan konsep negara hukum dalam perspektif hukum tata negara. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 5(2), 2294–2314.

Wijaya, A. (2022). Pergeseran karakteristik negara hukum menuju karakter machtsstaat dalam pragmatisme hukum investasi. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 143–162.

Downloads

Published

2026-10-10

PlumX Metrics

Scite Metrics

Altmetric

How to Cite

Vera Tio Humica Rajagukguk, Irmanjaya Thaher, & Rita Alfiana. (2026). Analisis Legitimasi Yudisial terhadap Putusan PTUN Semarang dalam Konflik Agraria Proyek Strategis Nasional Wadas. IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM, 4(2), 169–178. https://doi.org/10.69916/iuris.v4i2.636