Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Tindakan Intimidatif Debt Collector dalam Penagihan Pembiayaan

Authors

  • Suhaila Zulkifli Universitas Prima Indonesia
  • Ade Raihana Shafira Universitas Prima Indonesia
  • Tajuddin Noor Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.69916/iuris.v4i2.624

Keywords:

Debt Collector, Perlindungan Konsumen, Perbuatan Melawan Hukum, Hukum Perdata, Penagihan Pembiayaan

Abstract

Praktik penagihan dalam perjanjian pembiayaan merupakan konsekuensi dari hubungan kontraktual antara kreditur dan debitur yang tunduk pada asas kebebasan berkontrak dan itikad baik. Penggunaan jasa debt collector pada dasarnya diperbolehkan sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prinsip kepatutan. Namun dalam praktik, tindakan penagihan sering disertai intimidasi, tekanan psikologis, maupun ancaman penarikan objek pembiayaan tanpa prosedur hukum yang sah, sehingga berpotensi melanggar hak konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi tindakan intimidasi dalam penagihan pembiayaan sebagai perbuatan melawan hukum serta bentuk perlindungan hukum perdata yang dapat diberikan kepada konsumen berdasarkan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus sebagai pendukung analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan penagihan yang melampaui batas kewenangan, tidak memiliki dasar eksekutorial yang sah, serta menimbulkan kerugian immateriil berupa tekanan psikologis dapat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365. Perlindungan hukum diberikan melalui mekanisme gugatan ganti rugi, pembatasan eksekusi sepihak, serta penerapan asas itikad baik dan kepatutan dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan. Dengan demikian, meskipun debitur berada dalam keadaan wanprestasi, hak atas perlindungan hukum tetap melekat dan pelaksanaan hak kreditur tidak boleh dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan hukum perdata.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Ade Raihana Shafira, Universitas Prima Indonesia

Faculty of Law

Tajuddin Noor, Universitas Islam Sumatera Utara

Faculty of Law

References

Af’Idah, I. U., Priyono, E. A., & Aminah. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Pengguna Jasa Kredit Kendaraan Bermotor di dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen oleh PT. U Finance. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–14. https://doi.org/10.14710/dlj.2016.12087

Agustina, R. (2003). Perbuatan Melawan Hukum (1st ed.). Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Dinata, A. W. (2020). Lembaga Jaminan Fidusia: Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Nagari Law Review, 3(2), 84–99. https://doi.org/10.25077/nalrev.v3i2.180

Elis Herlina, S. S. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pada Perjanjian Pembiayaan dengan Fidusia Tidak Terdaftar. Ius Quia Iustum, 25(2), 277–299. https://doi.org/https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss2.art4

Faniyah, Iyah; Alhadi, S. A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Penarikan Objek Jaminan Fidusia oleh Debt Collector Akibat Wanprestasi Pada Perusahaan Pembiayaan. Unes Journal of Swara Justisia, 8(1). https://doi.org/10.31933/fpt63m70

Fuady, M. (2017). Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Citra Aditya Bakti.

Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika.

Herlina, E. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pada Perjanjian Pembiayaan dengan Fidusia Tidak Terdaftar. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 25(2), 277–299. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss2.art4

Jadidah, F. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur terhadap Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019). IBLAM Law Review, 2(2), 17–37. https://doi.org/10.52249/ilr.v2i2.69

Johan, S. (2017). The Structure of Consumer Finance Industry in Emerging Market (Empirical Evidence: Indonesia 2000-2015). Jurnal Manajemen Bisnis Dan Kewirausahaan, 1(2), 9–16. https://doi.org/10.24912/jmbk.v1i2.4771

Khairandy, R. (2003). Iktikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Kusmayanti, H. D. Y. (2020). Pengembangan Hukum Perjanjian dalam Pelaksanaan Asas Itikad Baik pada Tahap Pra Kontraktual. Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(2), 1–13.

Mahardhika, R. K., Wildanu, A. Y., Pratiwi, S. A., & Arfah, W. L. (2023). Pengaruh Ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia. Diponegoro Private Law Review, 5(2), 151–166. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/view/18467

Muhammad Arif Kurniawan, A. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PERJANJIAN KREDIT SECARA DARING BERDASARKAN PASAL 1365 KUHPERDATA MENGENAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM. Jurnal Pro Hukum, 11(3), 131–142.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.

Stănescu, C.-G. (2025). Abusive Informal Debt-Collection as an Unfair Commercial Practice. In EU Informal Debt-Collection Regulation: Failure by Design? Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/oso/9780198966159.003.0010

Stănescu, C.-G., & Kepinski, J. (2025). Beyond Soft Law? Evaluating the Role of Codes of Conduct in Regulating EU Informal Debt Collection—Evidence from FENCA Members. Journal of Consumer Policy, 48(4), 393–420. https://doi.org/10.1007/s10603-025-09594-1

Subekti. (2005a). Hukum Perjanjian. Intermasa.

Syafrida, & Hartati, R. (2020). Eksekusi Jaminan Fidusia Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. ADIL: Jurnal Hukum, 11(1). https://doi.org/10.33476/ajl.v11i1.1447

Winarni, L. N. (2015). Asas Itikad Baik Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan. DIH: Jurnal Ilmu Hukum, 11(21), 1–12. https://doi.org/10.30996/dih.v11i21.442

Wirjono Prodjodikoro. (2000). Perbuatan Melanggar Hukum : Dipandang dari Sudut Hukum Perdata / Wirjono Prodjodikoro. Bandung : Mandar Maju.

Downloads

Published

2026-10-26

PlumX Metrics

Scite Metrics

Altmetric

How to Cite

Zulkifli, S., Ade Raihana Shafira, & Noor, T. (2026). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Tindakan Intimidatif Debt Collector dalam Penagihan Pembiayaan. IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM, 4(2), 436–447. https://doi.org/10.69916/iuris.v4i2.624