Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Tindakan Intimidatif Debt Collector dalam Penagihan Pembiayaan
DOI:
https://doi.org/10.69916/iuris.v4i2.624Keywords:
Debt Collector, Perlindungan Konsumen, Perbuatan Melawan Hukum, Hukum Perdata, Penagihan PembiayaanAbstract
Praktik penagihan dalam perjanjian pembiayaan merupakan konsekuensi dari hubungan kontraktual antara kreditur dan debitur yang tunduk pada asas kebebasan berkontrak dan itikad baik. Penggunaan jasa debt collector pada dasarnya diperbolehkan sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prinsip kepatutan. Namun dalam praktik, tindakan penagihan sering disertai intimidasi, tekanan psikologis, maupun ancaman penarikan objek pembiayaan tanpa prosedur hukum yang sah, sehingga berpotensi melanggar hak konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi tindakan intimidasi dalam penagihan pembiayaan sebagai perbuatan melawan hukum serta bentuk perlindungan hukum perdata yang dapat diberikan kepada konsumen berdasarkan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus sebagai pendukung analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan penagihan yang melampaui batas kewenangan, tidak memiliki dasar eksekutorial yang sah, serta menimbulkan kerugian immateriil berupa tekanan psikologis dapat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365. Perlindungan hukum diberikan melalui mekanisme gugatan ganti rugi, pembatasan eksekusi sepihak, serta penerapan asas itikad baik dan kepatutan dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan. Dengan demikian, meskipun debitur berada dalam keadaan wanprestasi, hak atas perlindungan hukum tetap melekat dan pelaksanaan hak kreditur tidak boleh dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan hukum perdata.
Downloads
References
Af’Idah, I. U., Priyono, E. A., & Aminah. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Pengguna Jasa Kredit Kendaraan Bermotor di dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen oleh PT. U Finance. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–14. https://doi.org/10.14710/dlj.2016.12087
Agustina, R. (2003). Perbuatan Melawan Hukum (1st ed.). Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dinata, A. W. (2020). Lembaga Jaminan Fidusia: Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Nagari Law Review, 3(2), 84–99. https://doi.org/10.25077/nalrev.v3i2.180
Elis Herlina, S. S. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pada Perjanjian Pembiayaan dengan Fidusia Tidak Terdaftar. Ius Quia Iustum, 25(2), 277–299. https://doi.org/https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss2.art4
Faniyah, Iyah; Alhadi, S. A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Penarikan Objek Jaminan Fidusia oleh Debt Collector Akibat Wanprestasi Pada Perusahaan Pembiayaan. Unes Journal of Swara Justisia, 8(1). https://doi.org/10.31933/fpt63m70
Fuady, M. (2017). Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Citra Aditya Bakti.
Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika.
Herlina, E. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pada Perjanjian Pembiayaan dengan Fidusia Tidak Terdaftar. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 25(2), 277–299. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss2.art4
Jadidah, F. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur terhadap Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019). IBLAM Law Review, 2(2), 17–37. https://doi.org/10.52249/ilr.v2i2.69
Johan, S. (2017). The Structure of Consumer Finance Industry in Emerging Market (Empirical Evidence: Indonesia 2000-2015). Jurnal Manajemen Bisnis Dan Kewirausahaan, 1(2), 9–16. https://doi.org/10.24912/jmbk.v1i2.4771
Khairandy, R. (2003). Iktikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Kusmayanti, H. D. Y. (2020). Pengembangan Hukum Perjanjian dalam Pelaksanaan Asas Itikad Baik pada Tahap Pra Kontraktual. Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(2), 1–13.
Mahardhika, R. K., Wildanu, A. Y., Pratiwi, S. A., & Arfah, W. L. (2023). Pengaruh Ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia. Diponegoro Private Law Review, 5(2), 151–166. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/view/18467
Muhammad Arif Kurniawan, A. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PERJANJIAN KREDIT SECARA DARING BERDASARKAN PASAL 1365 KUHPERDATA MENGENAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM. Jurnal Pro Hukum, 11(3), 131–142.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.
Stănescu, C.-G. (2025). Abusive Informal Debt-Collection as an Unfair Commercial Practice. In EU Informal Debt-Collection Regulation: Failure by Design? Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/oso/9780198966159.003.0010
Stănescu, C.-G., & Kepinski, J. (2025). Beyond Soft Law? Evaluating the Role of Codes of Conduct in Regulating EU Informal Debt Collection—Evidence from FENCA Members. Journal of Consumer Policy, 48(4), 393–420. https://doi.org/10.1007/s10603-025-09594-1
Subekti. (2005a). Hukum Perjanjian. Intermasa.
Syafrida, & Hartati, R. (2020). Eksekusi Jaminan Fidusia Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. ADIL: Jurnal Hukum, 11(1). https://doi.org/10.33476/ajl.v11i1.1447
Winarni, L. N. (2015). Asas Itikad Baik Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan. DIH: Jurnal Ilmu Hukum, 11(21), 1–12. https://doi.org/10.30996/dih.v11i21.442
Wirjono Prodjodikoro. (2000). Perbuatan Melanggar Hukum : Dipandang dari Sudut Hukum Perdata / Wirjono Prodjodikoro. Bandung : Mandar Maju.
Downloads
Published
Scite Metrics
Altmetric
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Suhaila Zulkifli, Ade Raihana Shafira, Tajuddin Noor

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


