Prinsip Keadilan dan Keberlanjutan Skema Ponzi Pengelolaan Keuangan Haji

Authors

  • Faqih Zuhdi Rahman UPN Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.69916/iuris.v4i2.625

Keywords:

Pengelolaan Keuangan Haji, Prinsip Keadilan, Prinsip Keberlanjutan, Skema Ponzi, Nilai Manfaat

Abstract

Jutaan orang di Indonesia yang mendaftar haji memiliki masa tunggu dengan rata-rata 20 tahun. Dana jemaah haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diakumulasikan mencapai Rp170 triliun. BPKH secara konsisten memberikan subsidi yang sangat besar kepada jemaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan. Subsidi tersebut bersumber dari pendapatan hasil investasi proses bisnis di BPKH untuk menutup kenaikan biaya haji akibat inflasi. Namun, nilai manfaat tersebut didistribusikan kepada jemaah haji tunggu melalui akun virtual dengan nominal yang sangat kecil, sehingga memicu kesenjangan dan ketidakadilan. Tata kelola keuangan haji menyerupai skema Ponzi, di mana jemaah haji tunggu mensubsidi jemaah haji yang berangkat terlebih dahulu. Hal ini berpotensi menjadi bom waktu akibat efek domino ketidakadilan. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada Ijtima’ Ulama VIII Tahun 2024 menetapkan fatwa bahwa tata kelola penggunaan nilai manfaat untuk subsidi jemaah lain tidak sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian hukum yuridis normatif ini bertujuan menganalisis tata kelola keuangan haji serta kontribusi kebijakan pengelolaan dana haji yang mencerminkan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abu Bakar, L., & Handayani, T. (2017). Implementasi prinsip kehati-hatian dalam kegiatan usaha perbankan syariah. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(1), 75–92.

Agus, A., & Salim, A. (2022). Dana talangan haji dalam etika Islam. Jurnal Manajemen Haji dan Umrah, 1(2), 115–128.

Agustina, R., & Anwar, C. (2024). Analisis kepatuhan syariah pada investasi keuangan haji BPKH. Jurnal Ekonomi Syariah Theory and Application, 11(2), 140–152.

Amalia, A. (2021). Kepastian hukum investasi dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Jurnal Hukum Pasar Modal, 3(1), 45–58.

Badan Pengelola Keuangan Haji. (2024). Laporan tahunan dan keuangan BPKH 2023. BPKH. https://bpkh.go.id/

Bafadhal, M. (2023). Prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana publik. Rajawali Pers.

Damayanty, K. (2019). Pengelolaan dana haji untuk investasi pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. (2024). Kuota 2024 terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraan ibadah haji. Kementerian Agama RI. https://haji.kemenag.go.id/

Fadhilla, M. R., & Waluyo, B. (2022). Analisis tata kelola pendistribusian Dana Abadi Umat terhadap efektivitas program kegiatan kemaslahatan Badan Pengelola Keuangan Haji. Prosiding SNAM PNJ, 4(1), 210–222.

Friedrich, C. J. (2004). Filsafat hukum perspektif historis. Nuansa dan Nusamedia.

Hidayat, R. (2021, 15 Juli). Pengelolaan dana haji. Republika. https://republika.co.id/

Hidayati, N. (2018). Analisis laju kenaikan biaya perjalanan ibadah haji dan implikasinya terhadap nilai manfaat. Jurnal Ekonomi & Keuangan Islam, 4(2), 87–96.

Indonesia SIPF. (2024). Skema Ponzi, ancaman bagi perkembangan industri jasa keuangan. Bulletin Indonesia SIPF, Q1, 1–8. https://www.indonesiasipf.co.id/

Kasanah, R. (2021). Pengelolaan dana haji sebagai bentuk manajemen keuangan publik. An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah, 8(2), 345–368.

Kurniawan, E. (2021). Akuntabilitas pengelolaan dana haji Republik Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(3), 1540–1549.

Majelis Ulama Indonesia. (2024). Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal Bipih calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain. MUI.

Mubarak, M. A., & Fuhaidah, U. (2018). Manajemen pengelolaan dana haji Republik Indonesia (studi kolaborasi antar lembaga BPKH, Kemenag dan mitra keuangan). Iltizam Journal of Shariah Economic Research, 2(2), 101–118.

Mukri, S. G., Qolbiyah, F. Z., Mahdi, R. H., Ulya, N. S., & Alvinanto, M. F. (2024). Pengelolaan keuangan haji yang berkeadilan, berkelanjutan serta penguatan ekosistem perhajian melalui pembimbing haji KBIHU. Mecca: Journal of Hajj and Umrah, 1(1), 25–40.

Primadhani, E. F. (2017). Analisis asas nirlaba dan manfaat dalam Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Jurnal Hukum Respublica, 17(1), 125–140.

Qamar, N. (2013). Hak asasi manusia dalam negara hukum demokrasi. Sinar Grafika.

Rongiyati, S. (2017). Perspektif yuridis pengelolaan dana haji untuk investasi infrastruktur. Info Singkat DPR RI, 4(15), 1–6.

Siregar, M. F. S. (2022). Investasi dana haji untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia dalam pandangan Islam. Risalah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 7(1), 55–68.

Statista. (2022). Top 25 countries with the largest number of Muslims in 2022. Statista Research Department. https://www.statista.com/

Syafei, A. (2024). Penerapan konsep Good Corporate Governance (GCG) terhadap pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia [Tesis magister, UIN Salatiga].

Wahyuni, Y., Bagaskara, M. A., & Hana, K. F. (2022). Persepsi masyarakat Kudus mengenai penggunaan dana haji untuk investasi pembangunan infrastruktur. Al-’Aqdu: Journal of Islamic Economics Law, 2(2), 88–99.

Zainul, Z. R., & Khairannis, K. (2019). Analisis pengelolaan dana haji pada PT. Bank Aceh Syariah. Equilibrium: Jurnal Ekonomi Syariah, 7(2), 230–245.

Downloads

Published

2026-10-10

PlumX Metrics

Scite Metrics

Altmetric

How to Cite

Faqih Zuhdi Rahman. (2026). Prinsip Keadilan dan Keberlanjutan Skema Ponzi Pengelolaan Keuangan Haji. IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM, 4(2), 161–168. https://doi.org/10.69916/iuris.v4i2.625