Implementasi Kolaborasi Multisektor Bhabinkamtibmas dalam Penanggulangan Jaringan Narkotika Eks-Aparat Kepolisian (Studi Kasus di Nagari Saruaso, Kabupaten Tanah Datar)

Authors

  • Rivi Antoni Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Kota Padang, Indonesia
  • Yenny Fitri Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Kota Padang, Indonesia
  • Raju Moh Hazmi Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Kota Padang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.69916/iuris.v4i2.642

Keywords:

Kolaborasi Multisektor, Jaringan Narkotika, Eks-Aparat Kepolisian, Deteksi Dini, Asymmetric Hybrid-Policing Model

Abstract

Penanggulangan jaringan narkotika yang melibatkan mantan anggota kepolisian menghadirkan tantangan khusus karena karakteristik pelaku dapat memengaruhi pola deteksi, pertukaran informasi, dan koordinasi penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kolaborasi multisektor Bhabinkamtibmas dalam penanggulangan jaringan narkotika eks-aparat di Nagari Saruaso, Kabupaten Tanah Datar, serta mengidentifikasi kendala yang memengaruhi efektivitas kolaborasi tersebut. Penelitian menggunakan metode empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparat kepolisian, Pemerintah Nagari, dan unsur masyarakat yang terlibat dalam mekanisme pencegahan dan deteksi dini, serta didukung oleh bahan hukum dan dokumen yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk mengidentifikasi pola kolaborasi, pembagian fungsi, mekanisme penyampaian informasi, dan keterbatasan kewenangan masing-masing aktor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bhabinkamtibmas berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan kepolisian melalui deteksi dini, komunikasi masyarakat, dan penyampaian informasi awal, sedangkan Pemerintah Nagari dan Tungku Tigo Sajarangan memperkuat pengawasan sosial dan ketahanan masyarakat. Namun, kolaborasi belum sepenuhnya adaptif karena terdapat batas kewenangan yustisial Bhabinkamtibmas, asimetri informasi, kerentanan keamanan informasi dan personel, kekhawatiran masyarakat dalam melaporkan informasi, serta belum optimalnya mekanisme eskalasi dan integrasi informasi. Penelitian ini menawarkan Asymmetric Hybrid-Policing Model yang menekankan pembagian fungsi berdasarkan kapasitas, kewenangan, dan tingkat risiko untuk menghubungkan deteksi berbasis komunitas dengan fungsi investigasi dan penindakan kepolisian secara lebih adaptif, terkoordinasi, dan sesuai dengan kepastian hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali Munib, S. H. (2026). Hukum Perlindungan Anak. Goresan Pena.

Decky, D., Noor, M., & Rande, S. (2026). Dinamika Tata Kelola Pertanahan di Kawasan Penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). CV Eureka Media Aksara.

Djamil, M. N. (2026). HUKUM YANG MEMULIHKAN (Restorative Justice sebagai Jalan Keadilan Sosial di Indonesia). TERBIT RAJA BUKU.

Ekarini, M. I. (2026). Arsitektur Digital Untuk Pemerintahan Modern: Strategi, Implementasi, dan Inovasi Layanan Publik. Penerbit Widina.

Hadidi, A. F. I., Widodo, E., & Damayanti, S. S. (2026). Kajian Hukum Normatif Tentang Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(3), 528–535. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.11322

HATTA, M. (2022). Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia. Prenada Media.

Iesue, L., Pitts, W., & Inkpen, C. (2024). Fear of crime and the willingness to report crime to police: A case study of model policing in Meta-Mercado, Coatepeque, Guatemala. International Journal of Comparative and Applied Criminal Justice, 48(3), 251–267. https://doi.org/10.1080/01924036.2023.2243348

Iskandar. (2019). Penegakan hukum narkotika (rehabilitatif terhadap penyalah guna dan pecandu, represif terhadap pengedar). Elex Media Komputindo.

Jainah, Z. O. (2021). Budaya Hukum Penegak Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika-Rajawali Pers. PT. RajaGrafindo Persada.

Karso, A. J. (2026). Kewenangan Polri Menurut KUHAP Baru VS Keputusan MK. CV Eureka Media Aksara.

Lee, J., Lee, H. D., & Zhao, J. S. (2023). Community‐oriented policing (COP): An empirical study of its effectiveness on fear of crime. Social Science Quarterly, 104(5), 988–1005. https://doi.org/10.1111/ssqu.13282

Margono, R. (2026). Hukum Pidana Narkotika-Regulasi dan Penegakan.

Meliala, A. E. (2021). Perdagangan dan Peredaran Gelap Narkotika: Sebuah Tinjauan Kriminologis-Rajawali Pers. PT. RajaGrafindo Persada.

Muhaemin, Y. (2026). Kompetensi Kepala Desa: Teori, Praktik, dan Tantangan dalam Perencanaan Pembangunan Desa.

Phythian, R., & Kirby, S. (2025). Intelligence-led policing in the 21 st Century: How increased mobility requires new paradigms of information sharing. The Police Journal: Theory, Practice and Principles, 98(3), 601–617. https://doi.org/10.1177/0032258X241309479

Pytlowanciv, D. F. S. (2025). Intelligence-Led Policing e sua Possibilidade de Implementação no Brasil. Revista Brasileira de Ciências Policiais, 15(1), 103–123. https://doi.org/10.31412/wffnxs74

Wijaya, M. (2026). Revitalisasi Pembangunan Daerah: Inovasi, Kolaborasi dan Efisiensi dalam Manajemen Pemerintahan Daerah. CV Eureka Media Aksara.

Downloads

Published

2026-10-26

PlumX Metrics

Scite Metrics

Altmetric

How to Cite

Antoni, R., Yenny Fitri, & Hazmi, R. M. (2026). Implementasi Kolaborasi Multisektor Bhabinkamtibmas dalam Penanggulangan Jaringan Narkotika Eks-Aparat Kepolisian (Studi Kasus di Nagari Saruaso, Kabupaten Tanah Datar). IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM, 4(2), 422–435. https://doi.org/10.69916/iuris.v4i2.642