Status Keperdataan dan Kepastian Pemenuhan Insentif Pengemudi Ojek Online sebagai Mitra Platform Digital
DOI:
https://doi.org/10.69916/iuris.v4i2.655Keywords:
platform digital, pengemudi ojek online, kemitraan, kepastian hukum, insentifAbstract
Perkembangan platform digital telah mengubah hubungan bisnis, termasuk dalam layanan ojek online, yang umumnya menempatkan pengemudi sebagai mitra, bukan pekerja. Penelitian ini bertujuan menganalisis status keperdataan pengemudi ojek online sebagai mitra perusahaan platform digital serta kepastian hukum pemenuhan insentif sebagai hak ekonomi dalam perspektif hukum bisnis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis dan penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status keperdataan pengemudi ojek online sebagai mitra secara formal bersumber dari perjanjian kemitraan elektronik yang sah dan mengikat berdasarkan hukum perjanjian. Namun, penggunaan kontrak baku dan dominasi perusahaan platform digital menimbulkan ketidakseimbangan posisi tawar. Pemenuhan insentif secara formal juga bersumber dari perjanjian kemitraan, tetapi belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum secara substantif karena terdapat ketidakjelasan mekanisme, perubahan kebijakan secara sepihak, keterbatasan transparansi, dan rendahnya prediktabilitas hak ekonomi pengemudi. Penelitian ini menawarkan penguatan transparansi, keseimbangan kontraktual, pemberitahuan atas perubahan insentif, dan mekanisme penyelesaian sengketa untuk mewujudkan perlindungan hukum yang lebih adil tanpa menghilangkan fleksibilitas bisnis platform digital.
Downloads
References
Altaira, A., Rafi, A. I., & Putra, F. A. A. (2026). Rekonstruksi hubungan pekerja gig sebagai hubungan sui generis di era digital. Recht Studiosum Law Review, 5(1), 66–80.
Amir, S. S. (2026). Asas kebebasan berkontrak sebagai peluang melemahnya perlindungan hukum bagi pekerja gig economy. Judge: Jurnal Hukum, 6(7), 2223–2233.
Azzahra, S. M., & Gozali, D. S. (2025). Penerapan doktrin penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dalam sengketa perjanjian. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(6), 3778–3789.
Huda, N., Nurhyati, Y., & Ansori, F. (2025). Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pengemudi ojek online dalam sistem gig economy. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 6(3).
Khoirunnisa, B., & Rahayu, M. I. F. (2026). Analisis hukum terhadap pemotongan pendapatan pengemudi ojek online dalam perspektif hubungan kerja di era gig economy. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, 5(1), 47–56.
Maulana, M. R., & Suharto, M. A. (2026). Perlindungan hukum mitra driver ShopeeFood dalam perspektif hukum perlindungan konsumen atas kerugian akibat kelalaian restoran. Jurnal Ilmiah Advokasi, 14(1), 16–28.
Mujahid, M. N., & Wahyoeono, D. (2025). Perlindungan hukum terhadap mitra driver dalam perjanjian kemitraan Gojek. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(4), 3487–3493.
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.
Murazak, F. (2023). Kedudukan dan pelindungan hukum pekerja platform digital berdasarkan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia [Tesis magister, Universitas Gadjah Mada].
Muhyiddin, M., Annazah, N. S., Henriko Tobing, H., Habibi, N., Fauziyah, F., & Harsiwie, R. I. P. (2024). The ambiguity of employment relationship in Indonesia’s gig economy: A study of online motorcycle taxi drivers. Jurnal Ketenagakerjaan, 19(3), 262–280. https://doi.org/10.47198/jnaker.v19i3.416
Putra, Y. A. (2025). Tinjauan yuridis penerapan hubungan kemitraan dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(9), 3954–3967.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Downloads
Published
Scite Metrics
Altmetric
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Siti Umi Haniah, Maddenleo T Siagian, Fenny , Muh. Andrai Mamas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


