Urgensi Pelindungan Hukum Kopi Jolong Sebagai Komoditas Ekonomi Unggulan Kabupaten Pati

Authors

  • Deny Puspitasari Universitas Safin Pati
  • Rohmad Pujiyanto Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman (UNDARIS)
  • Nila Arzaqi Universitas Safin Pati

DOI:

https://doi.org/10.69916/iuris.v4i2.666

Keywords:

Kopi Jolong, Strategi Hukum, Indikasi Geografis, Kesejahteraan Masyarakat, Kabupaten Pati

Abstract

Kopi Jolong merupakan komoditas perkebunan unggulan Kabupaten Pati dengan karakteristik cita rasa unik, namun rentan terhadap eksploitasi pasar. Penelitian ini bertujuan menganalisis regulasi, mengkaji urgensi perlindungan hukum, dan merumuskan strategi hukum ideal untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi komoditas tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris (socio-legal research) dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui wawancara mendalam dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan regulasi di Kabupaten Pati masih bersifat makro-administratif dan belum terdaftar dalam skema Indikasi Geografis (IG). Kekosongan hukum ini membuat komoditas sangat rentan terhadap eksploitasi pasar hulu-hilir, sehingga tidak memberikan keuntungan yang optimal bagi tingkat kesejahteraan masyarakat petani. Keberadaan instrumen hukum memiliki urgensi krusial untuk melindungi hak ekonomi komunal, menjamin kepastian investasi, dan menegakkan kedaulatan aset daerah. Penelitian ini merekomendasikan model strategi hukum integratif berbasis enam pilar: pendaftaran sertifikasi IG melalui MPIG, penyusunan Perda komoditas unggulan, penguatan koperasi produsen, insentif fiskal hilirisasi, pembentukan Komite Tata Kelola lintas sektor, dan penerapan sistem ketertelusuran digital berbasis kode QR. Implikasi penelitian menuntut Pemerintah Kabupaten Pati segera mengesahkan regulasi protektif demi menjamin keadilan ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat petani maupun daerah secara umum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahdiyati, R. (2025). Pendaftaran indikasi geografis sebagai perlindungan hukum dan peningkatan ekonomi masyarakat daerah. Jurnal Tana Mana, 6(2), 321–328. https://doi.org/10.33648/jtm.v6i2.1209

Ahmad, A. A. (2023). Penguatan aspek kelembagaan dalam pembangunan ekonomi perdesaan. Dalam Ragam Pemikiran Pembangunan Ekonomi Perdesaan (hlm. 105). Jejak Pustaka.

Akman, P. (2021). The economic foundations of market regulation: Legal and economic perspectives. Oxford University Press.

Aksa, F. N., Widia, S. M., & Hanani, S. (2025). Perbandingan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris: Penelitian di UIN Sjech M Djamil Djambek. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(6), 2226–2236. https://doi.org/10.31604/jips.v12i6.2025.2226-2236

Aulia, M. R., Lubis, Z., & Azrani, U. (2026). Merenungkan transformasi agribisnis perkebunan Indonesia: Risiko, ketahanan pangan, nilai tambah, dan kesejahteraan petani. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Azis, H. Y. M. A., & Kurniawan, W. (2026). Sejarah dan tata niaga kopi (Sejak era preangerstelsel sampai industri kopi global). Dunia Penerbitan Buku.

Bernada, Y. S. (2025). Indikasi geografis: Instrumen perlindungan hukum atas keunikan sumber daya alam. JHP17: Jurnal Hasil Penelitian, 10(1), 19–35.

Dewi, M. C., Maddisila, S. F., & Korompot, R. R. (2024). Peran merek dan indikasi geografis dalam mendukung industri produk kopi untuk mendukung ekonomi daerah yang berkelanjutan. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 12(2), 481–495.

Ernanda, A. D. (2025). Efektivitas perlindungan hukum terhadap merek terdaftar dalam mencegah pemalsuan dan sengketa kekayaan intelektual di Indonesia. Padjadjaran Law Review, 13(1), 88–99. https://doi.org/10.24198/plr.v13i1.2213

Feska, S., Nurhayati, N., Wardani, A., & Wahyuni, R. (2026). Agribisnis perkebunan: Strategi penguatan komoditas unggulan. LSO Creative.

Fetrus, S. H., & MH, C. (2026). Merek di ujung tanduk: Fenomena dan tantangan penegakan hukum tindak pidana merek di Indonesia. CV Jejak (Jejak Publisher).

Hamzens, W. P. S., Nurdin, M. F., Laksmayani, M. K., Tondi, K. M., & Khatima, H. (2026). Inclusive business development of the coffee value chain in Poso Regency. Jurnal Agrisistem: Seri Sosek dan Penyuluhan, 22(1), 102–119. https://doi.org/10.52625/4v00db04

Hanifa, R. S., Sjah, T., & Budastra, K. (2026). Analisis sinergi kolaboratif antara petani, industri pengolahan, dan distributor dalam rantai nilai agribisnis untuk meningkatkan daya saing komoditas kopi. Jurnal Economina, 5(1), 487–499. https://doi.org/10.55681/economina.v5i1.1820

Hidayat, F. (2014). Penerapan perlindungan hukum terhadap produk potensi indikasi geografis di Indonesia. Risalah Hukum, 72–83.

Isaskar, R., Ahmadi, K., Arvianti, E. Y., Awuk, M., Syauqy, M. V., & Ramadanti, T. A. (2026). Ekonomi agroindustri. Universitas Brawijaya Press.

Ismail, R. Y., Purwati, P., Jaelani, A., & Fatmasari, D. (2026). Strategi meningkatkan daya saing produk halal di pasar global: Membangun ekosistem digital dan integritas rantai nilai. Journal of Islamic Economics and Finance, 2(1), 25–35. https://doi.org/10.64845/al-mudayanah.v2i1.134

Israhadi, E. I., & MH, S. (2026). Integralistik dan kolektivistik: Reorientasi filsafat hukum Indonesia dalam transformasi kebijakan negara. Global Kreatif Media.

Jaelani, A. K., Luthviati, R. D., Robbani, A., Yosiana, C., & Husna, T. A. (2025). Perlindungan potensi lokal berbasis pendaftaran indikasi geografi guna mengoptimalkan potensi ekonomi kopi robusta di Desa Lemukih. Jurnal Abdimas Mahakam, 9(01), 1–13. https://doi.org/10.24903/jam.v9i01.3224

Jamaluddin, Syamsuddin, R., & Marilang. (2026). Pendekatan penelitian dalam kajian hukum dan hukum Islam: Normatif, empiris, dan pendekatan hukum Islam. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 5311–5316. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.3859

Keo, M. M., Sayrani, L. P., Pah, T. I., & Andayana, M. N. (2024). Kinerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan dalam program penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2018-2023: (Studi kasus petani padi di Desa Seso Kabupaten Ngada). Dharma Ekonomi, 31(1), 232–246. https://doi.org/10.59725/de.v31i1.228

Kopi, H. (n.d.). Analisis pemberdayaan petani kopi dalam peningkatan (Skripsi sarjana, Universitas Islam Negeri Walisongo). Eprints Walisongo. walisongo.ac.id

Lai’Dadi’Patandean, T., Pratiknjo, M. H., & Damis, M. (2025). Pola patron klien petani cengkeh dan pedagang pengumpul di Desa Lalumpe Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan. PADARINGAN (Jurnal Pendidikan Sosiologi Antropologi), 7(03), 229–238. https://doi.org/10.20527/pn.v7i03.15494

Larumpa, R. M. (2023). Melihat hukum dalam kenyataan (suatu analisis teori-teori hukum). Guepedia.

Leylana, N., & Sarjito, A. (2024). Dampak pemekaran daerah terhadap pertahanan negara: Studi undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Jurnal Terapan Pemerintahan Minangkabau, 4(1), 29–45.

Maryam, D., Shonhaji, S., Fauzi, F., Zaimuddin, L., & Jauhari, T. (2023). Pemberdayaan gabungan kelompok tani dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi petani. Jurnal Pertanian Agros, 25(3), 2165–2172. http://dx.doi.org/10.37159/jpa.v25i3.3174

Masruria, A. (2025). Peran pemerintah daerah dalam pendaftaran indikasi geografis bagi pengerajin topeng tradisional malangan: Studi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang (Skripsi sarjana, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim). Eprints UIN Malang.

Mathis, K., & Tor, A. (Eds.). (2022). Law and economics of regulation: Utility, efficiency, and welfare. Springer.

Nasrudin, S. H., & Nursari, S. E. N. (2026). Hukum perlindungan konsumen di Indonesia (Teori, praktik dan tantangan kontemporer). Penerbit Adab.

Nuradhawati, R. (2026). Administrasi dengan paradigma baru: Organisasi, manajemen, dan tata kelola di era transformasi. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Oqubay, A., & Lin, J. Y. (Eds.). (2021). The Oxford handbook of industrial policy. Oxford University Press.

Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029, Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2025 Nomor 3

Permono, A. R., Hanafiah, A., Ashari, I., & Choirunnisa, L. A. D. (2026). Potensi ekonomi dari kopi Indonesia "Mulai biji hingga ampas". Penerbit Widina.

Pistor, K. (2021). The code of capital: How the law creates wealth and inequality. Princeton University Press.

Purwanda, S., Wiwin, W., Pransisto, J., & Musran, A. (2024). Testing the omnibus law concept in legal theory: Evaluating its effectiveness as a tool for social engineering. Indonesia Private Law Review, 5(1), 11–22. https://doi.org/10.25041/iplr.v5i1.3370.

Putri, M. S. (2024). Analisis penerapan digital watermarking pada Code QRIS (studi kasus UMKM Padangsidimpuan) (Skripsi sarjana, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan). Repository UIN Padangsidimpuan.

Putri, Z. A. (2026). Strategi dinas perdagangan dan perindustrian dalam pengembangan ekonomi lokal di Kota Bandung. Praxis Idealist: Jurnal Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, 2(3). https://doi.org/10.36859/jp.v2i3.5352

Rachman, C. I. (2025). Penguatan landasan hukum hilirisasi komoditas. Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 14(1). http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v14i1.2054

Rahayu, K. D. A., Alrasyid, H., & Taqwiem, A. (2025). Analisis praktik jual beli hasil padi melalui sistem ijon perspektif ekonomi islam (Studi kasus di Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang). Jurnal Warta Ekonomi, 8(01).

Rifai, T. P. (2017). Kesiapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 10(4), 733–776. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no4.809

Sabir, R. A. (2025). Perlindungan hukum potensi indikasi geografis Kopi Basseang Kabupaten Pinrang (Skripsi sarjana, Universitas Hasanuddin). Repository Unhas.

Said, R. W., Saputra, A., & Ruhana, F. (2024). Organisasi dan manajemen pemerintah sebagai fungsi strategis dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintah. Jurnal Ilmiah Global Education, 5(2), 1391–1399. https://doi.org/10.55681/jige.v5i2.2832

Saleh, M., & Novandaya, Z. (2025). Hak atas tanah dan keadilan ekologis analisis hukum atas perubahan regulasi perkebunan. Jurnal Hukum Perkebunan, 12–25.

Sukmawan, Y., & Damayanti, D. (2025). Metode penelitian hukum normatif dan empiris sebagai strategi penguatan perspektif kajian ilmu hukum. Notary Law Journal, 4(3), 114–128. https://doi.org/10.32801/nolaj.v4i3.116

Sulung, U., & Muspawi, M. (2024). Memahami sumber data penelitian: Primer, sekunder, dan tersier. EDU RESEARCH, 5(3), 110–116. https://doi.org/10.47827/jer.v5i3.238

Sumarna, D., & Kadriah, A. (2023). Penelitian kualitatif terhadap hukum empiris. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 16(02), 101–113. https://doi.org/10.59582/sh.v16i02.730

Sumbogo, O. (2026). Strategi kebijakan hilirisasi komoditas kopi di Provinsi Bengkulu dalam rangka peningkatan nilai tambah dan daya saing daerah. Jurnal Sosial Teknologi, 6(4), 1443–1458. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v6i4.32795

Sumilih, D. A., Jaya, A., Fitrianingsih, A. D. R., Nugrohowardhani, R. L. K. R., Irawan, E. P., Dirna, F. C., & Kelompok Penulis. (2025). Metode penelitian kualitatif. PT. Star Digital Publishing.

Supriyadi, R. (2026). Dinamika perlindungan hukum indikasi geografis berdasarkan UU No. 20 2016: Antara proteksi ekonomi dan pelestarian identitas komunal. Jhusum: Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora, 1(2), 116–123. https://doi.org/10.67755/jhusum.v1i2.182.

Throsby, D. (1999). Cultural capital. Journal of Cultural Economics, 23(1), 3–12. https://doi.org/10.1023/A:1007543313370

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Lembaran Negara Republik Indonesia, No. 75, 1959

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58

Utami, A. N. (2025). Implementasi perlindungan Kopi Arabika Kalosi Enrekang pasca terdaftar indikasi geografis (Skripsi sarjana, Universitas Hasanuddin Makassar). Repository Unhas.

Zainuddin, M., & Karina, A. D. (2023). Penggunaan metode yuridis normatif dalam membuktikan kebenaran pada penelitian hukum. Smart Law Journal, 2(2), 114–123.

Downloads

Published

2026-10-20

PlumX Metrics

Scite Metrics

Altmetric

How to Cite

Puspitasari, D., Pujiyanto, R., & Arzaqi, N. (2026). Urgensi Pelindungan Hukum Kopi Jolong Sebagai Komoditas Ekonomi Unggulan Kabupaten Pati. IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM, 4(2), 268–280. https://doi.org/10.69916/iuris.v4i2.666