Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Korupsi Illicit Enrichment di Indonesia: Studi Perbandingan Dengan Australia dan Guatemala Amerika Tengah

Authors

  • Mutiara Devi Zumrotussaadah Universitas Airlangga
  • Cevira Derista Nabila Sukma Zahira
  • Samuel Andersen Baladika Nababan Universitas Airlangga
  • Amirah Qatrunnada Universitas Airlangga
  • Khoirur Roziqi Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.69916/iuris.v4i2.671

Keywords:

Korupsi, llicit Enrichment, Unexplained Wealth, Pemulihan Aset, Indonesia

Abstract

Korupsi di Indonesia masih menjadi persoalan serius, terutama karena mekanisme hukum yang ada belum sepenuhnya efektif dalam menelusuri dan memulihkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Salah satu kesenjangan hukum yang signifikan adalah belum adanya pengaturan khusus dan komprehensif mengenai illicit enrichment, meskipun Indonesia memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan aset. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi penerapan illicit enrichment di Indonesia serta merumuskan model hukum yang tepat untuk penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran hukum dan penalaran deduktif. Penelitian ini membandingkan kerangka hukum illicit enrichment dan unexplained wealth di Australia dan Guatemala sebagai referensi pengembangan model di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan illicit enrichment diperlukan untuk memperkuat pemulihan aset, menangani peningkatan kekayaan yang signifikan dan tidak dapat dijelaskan secara sah, serta memperluas jangkauan penegakan hukum korupsi terhadap pejabat publik, pelaku sektor swasta, dan pihak yang menerima atau menguasai hasil tindak pidana. Indonesia dapat mengadopsi unsur relevan dari mekanisme unexplained wealth Australia dan kerangka illicit enrichment Guatemala dengan menyesuaikannya terhadap sistem hukum Indonesia. Model yang ditawarkan menggunakan pendekatan hukum pidana berdasarkan prinsip ultimum remedium dengan mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis, sosiologis, dan ekonomis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alam, S. (2017). Tinjauan Yuridis Atas Tindak Pidana Korupsi Dalam Praktek Di Indonesia. Jurnal Hukum Replik, 5(2), 157–171. https://doi.org/10.31000/JHR.V5I2.924

Boles, J. R. (2014). Criminalizing The Problem Of Unexplained Wealth: Illicit Enrichment Offenses And Human Rights Violations. NYU Journal of Legislation and Public Policy, 17, 835–882.

Decree 31-2012 of the Congress of the Republic, Law Against Corruption. (n.d.).

Dornbierer, A. (2021). Illicit Enrichment. Basel Institute on Governance.

Ferico, S., Aryanti, E. P., & Salsabila, M. H. (2020). Peran Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 1(1), 1–15. https://doi.org/10.38035/JIHHP.V1I1.354

Hapsari, D. R. I. (2018). Hukum Dalam Mendorong Dinamika Pembangunan Perekonomian Nasional Ditinjau Dari Prinsip Ekonomi Kerakyatan. Legality : Jurnal Ilmiah Hukum, 26(2), 238–252. https://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/7798

Herlambang, Fernando, Z. J., & Rahmasari, H. (2022). Kejahatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum (illicit enrichment) dan aparatur sipil negara: Sebuah kajian kritis. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(2). https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/932

Hiariej, E. O. S. (2020). Korupsi di sektor swasta dan tanggung jawab pidana korporasi. Masalah-Masalah Hukum, 49(4), 333–344. https://doi.org/10.14710/MMH.49.4.2020.333-344

Ilham, M. (2022). Tackling Corruption in Indonesia: Lessons Learned and Future Directions. Journal of Public Representative and Society Provision, 2(3), 121–128. https://doi.org/10.55885/JPRSP.V2I3.234

Lutfi, F. A., Zainuri, Z., & Diartho, C. H. (2020). Dampak korupsi terhadap pertumbuhan ekonomi: Studi kasus 4 negara di ASEAN. E-Journal Ekonomi Bisnis Dan Akuntansi, 7(1), 30–35.

Napisa, S., & Yustio, H. (2021). Korupsi di Indonesia: Penyebab, bahaya, hambatan dan upaya pemberantasan, serta regulasi. Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 2(2), 564–579.

Proceeds of Crime Act 2002. (n.d.).

Rachman, F. (2018). Upaya penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia. Keadilan Progresif, 9(2).

Satria, U., Muhjad, H., & Ahmad, F. H. (2021). Conflicts of interest, private sector corruption and eradication strategies in Indonesia: UNCAC review. [Data Jurnal Perlu Diverifikasi], 58(5), 774–784.

Sewu, L. S. (2015). Pemberantasan tindak pidana korupsi pasca ratifikasi United Nations Convention Against Corruption dan pembaharuan hukum pidana Indonesia. Lex Publica, 1(2), 101–118.

Undang-Undang Dasar 1945 (1945).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (2001).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Pub. L. No. 31 (1999).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. (2006).

Waluyo, B. (2022). Pemberantasan tindak pidana korupsi: Strategi dan optimalisasi. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2026-10-28

PlumX Metrics

Scite Metrics

Altmetric

How to Cite

Zumrotussaadah, M. D., Zahira , C. D. N. S., Nababan, S. A. B., Qatrunnada, A., & Roziqi, K. (2026). Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Korupsi Illicit Enrichment di Indonesia: Studi Perbandingan Dengan Australia dan Guatemala Amerika Tengah. IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM, 4(2), 462–474. https://doi.org/10.69916/iuris.v4i2.671