Penegakan Kejahatan Lingkungan Melalui Fungsi PerangkatPeradilan Pidana dan Lembaga Adat (Studi Pada Majelis KramaDesa Kabupaten Lombok Utara)

Authors

  • Taufan Universitas Mataram
  • Aryadi Almau Dudy Universitas Mataram
  • Ahwan Universitas Mataram
  • Ruli Ardiansyah Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.69916/iuris.v4i2.673

Keywords:

Majelis Krama Desa, Kejahatan Lingkungan, Hukum Adat, Restorative Justice, Pemulihan Ekologis

Abstract

Kejahatan lingkungan hidup di daerah menghadapi keterbatasan pendekatan peradilan pidana formal yang cenderung berorientasi pada pemidanaan pelaku dibandingkan pemulihan kerusakan ekologis. Di Kabupaten Lombok Utara, Majelis Krama Desa (MKD) merupakan lembaga kemasyarakatan berbasis adat yang memiliki legitimasi sosial dalam menjaga keseimbangan hubungan masyarakat dan lingkungan melalui norma awig-awig. Penelitian ini bertujuan, pertama, menganalisis eksistensi MKD dalam penyelesaian masalah hukum di Kabupaten Lombok Utara; dan kedua, menganalisis bentuk serta potensi penegakan kejahatan lingkungan melalui fungsi MKD dalam hubungannya dengan sistem peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan sosiologis (sociological approach). Data diperoleh melalui penelitian lapangan, wawancara, serta studi terhadap peraturan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MKD memiliki kedudukan kelembagaan yang nyata dan telah terbentuk di 34 dari 43 desa di Kabupaten Lombok Utara sampai dengan tahun 2025. Ruang penyelesaian MKD meliputi tindak pidana ringan dan delik aduan, perkara perdata, serta sengketa adat yang difasilitasi melalui perundingan, mediasi, dan mekanisme penyelesaian berbasis adat. Dalam konteks lingkungan, MKD berpotensi memperkuat pencegahan dan pemulihan ekologis melalui awig-awig, musyawarah adat, dan sanksi yang berorientasi pada pemulihan. Namun, belum terdapat mekanisme integrasi yang jelas antara penyelesaian adat dan sistem peradilan pidana formal. Oleh karena itu, diperlukan model integrasi komplementer berbasis restorative justice yang mempertahankan kewenangan formal negara sekaligus memperkuat peran MKD dalam pemulihan ekologis dan ketertiban sosial di tingkat lokal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amiruddin dan H. Zaenal Asikin, 2004, Metode Penelitian Hukum. Rajawali Pers. Jakarta.

Eddy O.S. Hiariej, 2015, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Edisi Revisi), Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

Masruchin, et.al, 2015, Buku Ajar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Cet. Ke-2, Media Nusa Creative, Malang.

Moeljatno, 2015, Asas-Asas Hukum Pidana, Cet. Ke-9, Rineka Cipta, Jakarta.

Muhamad Erwin, 2009, HukumLingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Refika Aditama, Bandung.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif-Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2010, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Cet.Ke-4, Alumni, Bandung.

N.H.T. Siahaan, 2004, Hukum Lingkungan, Pancuran Alam, Jakarta.

P.A.F. Lamintang & Franciscus Theojunior Lamintang, 2014, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

P.A.F. Lamintang, 1989, Delik-Delik Khusus Kejahatan-Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Baru, Bandung.

Peter Mahmud Marzuki, 2019, Penelitian Hukum, Edisi Revisi Cet.Ke-14, Kencana, Jakarta.

S.R. Sianturi, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Cet. Ke-3, Storia Grafika, Jakarta.

Siswanto Sunarso, 2005, Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa, Rineka Cipta, Jakarta.

Siti Sundari Rangkuti dalam Koesnadi Hardjasoemantri, 1999, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Cet.ke-14, Yogyakarta.

Soerjono Soekanto, 2015, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. Ke-3, Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta.

Teguh Prasetyo, 2010, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Yogyakarta.

Wirjono Prodjodikoro, 2003, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Yesmil Anwar & Adang, 2010, Kriminologi, Refika Aditama, Bandung.

Andi Zainal Abidin Farid, 2010, Hukum Pidana I, Cet. Ke-3, Sinar Grafika, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

https://www.suarantb.com/2021/12/28/340-ribu-hektar-hutan-di-ntb-rusak/

https://lombok.tribunnews.com/2022/04/23/catatan-walhi-kerusakan-hutan-di-ntb-tembus-angka-200-hektare-tiap-tahun-hutan-kelola-rakyat-minim

Downloads

Published

2026-10-28

PlumX Metrics

Scite Metrics

Altmetric

How to Cite

Taufan, Aryadi Almau Dudy, Ahwan, & Ruli Ardiansyah. (2026). Penegakan Kejahatan Lingkungan Melalui Fungsi PerangkatPeradilan Pidana dan Lembaga Adat (Studi Pada Majelis KramaDesa Kabupaten Lombok Utara). IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM, 4(2), 475–487. https://doi.org/10.69916/iuris.v4i2.673