Analisis Yuridis terhadap Pembatalan Likuidasi PT Tunas Jaya Tamamas Berdasarkan Putusan Pengadilan dan Implementasinya terhadap Sistem Administrasi Badan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.69916/iuris.v4i2.684Keywords:
Pembatalan Pembubaran Perseroan, Likuidasi, Perseroan Terbatas, Putusan Pengadilan, SABHAbstract
Pembatalan pembubaran Perseroan Terbatas yang telah memasuki tahap likuidasi menimbulkan persoalan hukum karena belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penelitian ini bertujuan menganalisis proses pembatalan pembubaran PT Tunas Jaya Tamamas berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1103/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt serta akibat hukumnya terhadap status badan hukum perseroan dan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, didukung penelitian empiris sebagai pelengkap. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif berdasarkan peraturan perundang-undangan, doktrin, literatur hukum, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan pembubaran didasarkan pada tidak dilaksanakannya kewajiban likuidator sebagaimana diatur dalam Pasal 149 dan Pasal 152 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan dinilai sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Putusan pengadilan tidak secara otomatis mengubah status perseroan dalam SABH, tetapi menjadi dasar pelaksanaan RUPS untuk mengaktifkan kembali perseroan. Selanjutnya, pemegang saham mengajukan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat kepada AHU. Setelah pemeriksaan administratif, AHU membatalkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Pembubaran Perseroan dan menghapus data pembubaran dari SABH sehingga perseroan kembali tercatat aktif. Penelitian menemukan kekosongan norma mengenai mekanisme pemulihan status badan hukum setelah pembubaran dicatat dalam SABH.
Downloads
References
Abdulkadir Muhammad. (2010). Hukum perusahaan Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Aguilera, R. V., Marano, V., & Haxhi, I. (2019). International corporate governance: A review and opportunities for future research. Journal of International Business Studies, 50(4), 457–498.
Ali, C. (2014). Badan hukum. Alumni.
Aliandu, F. X. D. S. (2022). Analisis hukum pelayanan Perseroan Terbatas pada Sistem Administrasi Badan Hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam hal terjadinya perbuatan melawan hukum. Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 1(4).
Anwar, S. (2010). Studi hukum perdata: Perbuatan melawan hukum dalam perspektif hukum perdata dan hukum Islam. FH UII Press.
Bisariyadi, dkk. (2010). Kompilasi hukum Perseroan Terbatas. Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Coffee, J. C., Jr. (2021). The future of disclosure: ESG, common ownership, and systematic risk (ECGI Law Working Paper No. 541/2020).
Citra, L. F. (2024). Perlindungan hukum terhadap pemegang saham akibat likuidasi perusahaan penanaman modal asing (PMA) di Indonesia. Lex Jurnalica, 21(2). https://doi.org/10.47007/lj.v21i2.7967
Enriques, L., & Zetzsche, D. A. (2020). Corporate technologies and the tech nirvana fallacy. Hastings Law Journal, 72(3), 735–803.
Fredrik, M., & Barthos, M. (2024). Tanggung jawab jaksa sebagai likuidator dalam proses pembubaran Perseroan Terbatas (studi kasus Penetapan Nomor 659/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Brt). Constitutum: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(2). https://doi.org/10.37721/constitutum.v2i2.1480
Fuady, A. R. (2025). Penghidupan kembali Perseroan Terbatas yang telah dibubarkan ketika masih dalam tahap likuidasi (analisis Penetapan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 24/Pdt.P/2022/PN Lwk). Indonesian Notary.
Fuady, M. (2014). Doktrin-doktrin modern dalam corporate law dan eksistensinya dalam hukum Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Fuady, M. (2015). Hukum perusahaan dalam paradigma hukum bisnis. Citra Aditya Bakti.
Geraldin, V. (2024). Analisis yuridis terhadap Pasal 142 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang memperbolehkan direksi untuk bertindak sebagai likuidator dalam pembubaran Perseroan Terbatas [Tesis, Universitas Katolik Parahyangan].
Harahap, M. Y. (2009). Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika.
Harmuzan, Muhlizar, & Kalingga, Q. R. H. (2024). An overview of the dissolution of limited liability companies under Indonesian corporate law. Journal of International Islamic Law, Human Right and Public Policy, 2(2). https://doi.org/10.59733/jishup.v2i2.398
Ibrahim, J. (2023). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.
Irawati, J. (2020). Pembubaran Perseroan Terbatas: Teori dan praktik. Prenada Media.
Ikhrami, Y. (2017). Pelaksanaan pembubaran Perseroan Terbatas yang diikuti dengan likuidasi oleh likuidator berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 [Tesis, Program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Andalas].
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Kementerian Hukum Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Khairandy, R. (2014). Perseroan Terbatas: Doktrin, peraturan perundang-undangan, dan yurisprudensi. FH UII Press.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Marzuki, P. M. (2023). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
Muhammad, A. (2010). Hukum perusahaan Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Sebaiknya entri ini tidak digandakan karena nama penulis yang sama dan judul buku yang sama sudah tercantum pada bagian awal daftar pustaka.
Fenwick, M., & Wrbka, S. (Eds.). (2016). The shifting meaning of legal certainty. Springer.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (2023). Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1103/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt.
Prasetya, R. (2014). Perseroan Terbatas: Teori dan praktik. Sinar Grafika.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Salim, H. S., & Nurbani, E. S. (2023). Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi (Edisi revisi). RajaGrafindo Persada.
Sembiring, S. (2016). Hukum perusahaan tentang Perseroan Terbatas. Nuansa Aulia.
Sherylia, V. (2019). Pembubaran dan likuidasi Perseroan Terbatas yang tidak melakukan kegiatan usaha (nonaktif): Studi kasus pembubaran PT Artha Komoditi & Energi Services [Tesis, Program Magister Hukum Universitas Indonesia].
Soekanto, S. (2023). Pengantar penelitian hukum. Universitas Indonesia Press.
Hartati, S. (2020). Metodologi penelitian sosial dan hukum. Rajawali.
Sulistiyono, A. (2016). Mengenal hukum perusahaan. UNS Press.
Supramono, G. (2010). Hukum Perseroan Terbatas. Djambatan.
Surya, I. K. A., Yadnya, P. A. K., & Budiarta, I. D. G. (2023). Peranan notaris dalam pengesahan anggaran dasar Perseroan Terbatas melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU Online). Vyavahara Duta, 18(1), 32–41. https://doi.org/10.25078/vyavaharaduta.v18i1.2228
Sutiyoso, B. (2015). Metode penemuan hukum: Upaya mewujudkan hukum yang pasti dan berkeadilan. UII Press.
Susanti, D. O., & Efendi, A. (2014). Penelitian hukum (legal research). Sinar Grafika.
Widjaja, G., & Muljadi, K. (2008). Perseroan Terbatas. RajaGrafindo Persada.
Yani, A., & Widjaja, G. (2010). Seri hukum bisnis: Perseroan Terbatas. RajaGrafindo Persada.
Yosephin, P. P. (2021). Analisis yuridis pembubaran Perseroan Terbatas (PT) yang tidak beroperasi [Tesis, Program Magister Hukum Universitas Islam Sumatera Utara].
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (2025). Surat Nomor AHU-AH.01.03-0036925 tanggal 6 Maret 2025 tentang Pembatalan Surat Penerimaan Pemberitahuan Pembubaran Perseroan.
PT Tunas Jaya Tamamas. (2024). Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 28 tanggal 28 Oktober 2024.
Downloads
Published
Scite Metrics
Altmetric
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rizki Tri Handayani, Maddenleo T Siagian

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


