Analisis Hukum Ketenagakerjaan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja akibat Relokasi dan Efisiensi Perusahaan Manufaktur di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.69916/iuris.v4i2.693Keywords:
Relokasi Perusahaan, Pemutusan Hubungan Kerja, Efisiensi Perusahaan, Perlindungan Hukum Pekerja, Hukum KetenagakerjaanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat relokasi dan efisiensi perusahaan manufaktur serta bentuk perlindungan hukum bagi pekerja yang terdampak. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011. Hasil penelitian menunjukkan bahwa relokasi perusahaan tidak secara otomatis membenarkan PHK atas dasar efisiensi. Keabsahannya perlu dinilai berdasarkan alasan hukum, kondisi faktual perusahaan, keberlanjutan kegiatan usaha setelah relokasi, dan pemenuhan hak normatif pekerja. Penelitian ini menawarkan kerangka analisis yang mengintegrasikan pemeriksaan dasar hukum PHK, kondisi relokasi dan keberlanjutan operasional, serta pemenuhan hak pekerja untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya itikad tidak baik (bad faith). Audit keuangan independen dapat digunakan sebagai bukti pendukung, tetapi tidak dapat dianggap sebagai kewajiban hukum universal tanpa dasar regulasi yang tegas. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan regulasi dan penguatan Perjanjian Kerja Bersama untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan efisiensi perusahaan dan perlindungan hukum pekerja.
Downloads
References
Asyhadie, Zaeni. Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Husni, L. (2010). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Rajawali Pers.
Irianto, S., & Shidarta. (2013). Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Khakim, Abdul. Dasar-dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cetakan ke-5 Edisi Revisi, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2020.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.
Cahyaningtyas, V. A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Untuk Efisiensi Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 18–35. https://www.researchgate.net/publication/362999437_Perlindungan_Hukum_Pekerja_Yang_Mengalami_Pemutusan_Hubungan_Kerja_PHK_Karena_Perusahaan_Melakukan_Relokasi_Untuk_Efisiensi_Ditinjau_dari_Ketentuan_Ketenagakerjaan
Disemadi, H. S. (2020). Lenses of Law Enforcement in Indonesia: Problems and Challenges. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 1(2), 106–118. https://doi.org/10.18196/jphk.1209
Fadianty, L., & Suryandono, W. (2021). Pemutusan Hubungan Kerja Alasan Efisiensi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 19/PUU-IX/2011 Tanggal 20 Juni 2012. Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1(1), 530-542. https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss1/4/
Farida, F. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Hak-Hak Pekerja atas Penutupan Perusahaan Akibat Dilakukannya Relokasi Perusahaan (Tesis tidak diterbitkan). Universitas Muhammadiyah Malang. https://eprints.umm.ac.id/id/eprint/8820/
Kasim, U. (2004). Hubungan Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja. Informasi Hukum, 2, 26-40. https://jdih.kemnaker.go.id/artikel/detail/275/hubungan-kerja-dan-pemutusan-hubungan-kerja
Kompas.com, “UMP 34 Provinsi Naik 8,51 Persen Tahun 2020, Berikut Daftar Lengkapnya” https://money.kompas.com/read/2019/10/18/131354326/ump-34-provinsi-naik-851-persen-tahun-2020-berikut-daftar-lengkapnya
Salsabila, R. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja yang Mengalami PHK karena Relokasi di PT. Bening Big Tree Farms Yogyakarta (Studi Kasus: 12/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Yyk) (Skripsi tidak diterbitkan). Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. https://etd.umy.ac.id/id/eprint/5118/
Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39.
Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6.
Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 45.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2012). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi RI.
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2019, 15 Oktober). Surat Edaran Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Downloads
Published
Scite Metrics
Altmetric
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Abdul Aziz, Risna Menda Lovinta Siregar, Kosim Afendy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


