Aspek Administratif dan Yuridis sebagai Dasar Pembatalan Sertifikat Hak atas Tanah dalam Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia

Authors

  • Wahib Wahib Universitas Pamulang
  • Sani Syaukani Syaukani Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.69916/iuris.v4i2.695

Keywords:

Cancellation of Land Certificates, Land Ownership Rights, State Administrative Court, Legal Defects, Legal Certainty

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis aspek administratif dan yuridis dalam pendaftaran serta pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah, dengan fokus pada Putusan Nomor 115/G/2023/PTUN.MDN. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, melalui analisis
terhadap peraturan pertanahan dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan sertifikat tidak hanya ditentukan oleh kewenangan pejabat dan pemenuhan prosedur administrasi, tetapi juga oleh kebenaran data fisik, data yuridis, validitas alas hak, dan kesesuaian penguasaan tanah di lapangan. Meskipun sertifikat merupakan alat bukti yang kuat, kedudukannya tidak mutlak dan tetap dapat dikoreksi apabila terbukti
mengandung cacat hukum. Analisis terhadap putusan pada tingkat pertama, banding, dan kasasi menunjukkan pentingnya membedakan cacat tindakan administrasi pertanahan dari sengketa kepemilikan yang bersumber pada hubungan keperdataan. Temuan ini menegaskan bahwa penentuan karakter sengketa berpengaruh terhadap pemilihan forum penyelesaian yang tepat. Kebaruan penelitian terletak pada perumusan kerangka analisis dua tahap, yaitu
identifikasi sumber sengketa dan penentuan forum penyelesaian berdasarkan isu hukum yang dominan. Pengujian melalui Peradilan Tata Usaha Negara relevan ketika sengketa menyangkut legalitas keputusan administrasi pertanahan, sedangkan konflik yang memerlukan penentuan hak kepemilikan berdasarkan alas hak keperdataan perlu diselesaikan melalui peradilan umum sesuai karakter tuntutannya. Penelitian ini merekomendasikan penguatan verifikasi data fisik dan yuridis, pemeriksaan riwayat penguasaan, integrasi data pertanahan, serta konsistensi identifikasi isu hukum oleh lembaga peradilan untuk mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, dan keadilan substantif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Pustaka Pelajar.

Fuady, M. (2007). Dinamika teori hukum. Ghalia Indonesia.

Harsono, B. (2003). Hukum agraria Indonesia. Djambatan.

Harsono, B. (2003). Menuju penyempurnaan hukum tanah nasional. Universitas Trisakti.

Harsono, B. (2008). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya (Edisi revisi). Djambatan.

Hutagalung, A. S. (2005). Serba aneka masalah tanah. Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Hutagalung, A. S. (2005). Serba aneka masalah tanah dalam kegiatan ekonomi. Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.

Kelsen, H. (1967). Pure theory of law. University of California Press.

Kusumaatmadja, M. (2002). Konsep-konsep hukum dalam pembangunan. Alumni.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Mertokusumo, S. (2007). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Liberty.

Murad, R. (1999). Penyelesaian sengketa hukum atas tanah. Alumni.

Murad, R. (2013). Administrasi pertanahan: Pelaksanaan hukum pertanahan dalam praktek (Edisi revisi). Mandar Maju.

Murad, R. (2013). Administrasi pertanahan dan penyelesaian sengketa. Mandar Maju.

Notonagoro. (1984). Politik hukum dan pembangunan agraria di Indonesia. Bina Aksara.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing.

Santoso, U. (2012). Hukum agraria: Kajian komprehensif. Kencana.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Sumardjono, M. S. W. (2008). Tanah dalam perspektif hak ekonomi, sosial dan budaya. Kompas.

Sutedi, A. (2011). Sertifikat hak atas tanah. Sinar Grafika.

Sutedi, A. (2014). Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya (Cet. ke-6). Sinar Grafika.

Yuslim. (2016). Hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara. Sinar Grafika.

Article Journals (Tugas Akhir/Skripsi/Tesis)

Amilio, F. (2025). Penerapan asas kepastian hukum dalam hukum agraria terhadap pembatalan sertifikat cacat administratif (Studi Putusan No. 81/G/2023/PTUN.SBY). Judge: Jurnal Hukum, 6(3), 684–698, https://doi.org/10.54209/judge.v6i03.1550

Anindhita, A. B., Patittingi, F., & Al Rossi, C. (2021). Perbandingan sistem publikasi positif dan negatif pendaftaran tanah: Perspektif kepastian hukum. Amanna Gappa, 29(2), 106–113, https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/19679

Apriani, D., & Bur, A. (2021). Kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam sistem publikasi pendaftaran tanah di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 5(2), 220–239, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/11

Baranyanan, S.D. (2024). Pembatalan sertipikat hak atas tanah oleh Peradilan Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang. Capitan: Constitutional Law & Administrative Law Review, 2(1), 48, https://doi.org/10.47268/capitan.v2i1.14044

Chairunnisa, R. R. (2024). Analisis yuridis pembatalan sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh kantor pertanahan akibat overlapping. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(2), 15, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/1595

Cintami, C. (2024). Mekanisme penyelesaian sengketa hak atas tanah terhadap pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum, 4(3), 140, https://jurnalmahasiswa.umsu.ac.id/index.php/jimhum/article/view/2886

Dalimunthe, A. N., & Ramadani, R. (2025). Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 115/G/2023/PTUN.MDN tentang pembatalan Sertifikat Hak Milik perspektif fiqh siyasah. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 231–242. https://doi.org/10.24269/ls.v9i1.11296

Febrianti, S. (2021). Perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat hak atas tanah elektronik. Indonesian Notary, 3(9), 95, https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss3/9/

Hapa, I. G. (2024). Tinjauan yuridis terhadap kepastian hukum pembatalan Sertifikat Hak Milik atas tanah oleh PTUN. Lex Administratum, 12(5), https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/58013

Irfan, M., & Kurniati, N. (2018). Kepastian hukum hak atas tanah dan eksistensi lembaga rechtsverwerking dalam perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(2), https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/166

Wardhani, S.N. (2018). Kekuatan hukum sertifikat hak atas tanah dikaitkan dengan kepastian hukum dalam pendaftaran tanah. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 21(1), 65, https://jurnalfsh.uinsa.ac.id/index.php/qanun/article/view/638

Melynia, S., Fathimah, E., & Gibtiah, G. (2022). Kedudukan sertifikat sebagai alat bukti yang kuat menurut hukum positif dan hukum Islam. Muqaranah, 6(1), 41–50, https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/muqaranah/article/view/12253

Nur Rahmi, M. A., & Aminah, A. (2024). Perlindungan hukum pemilik sertipikat hak atas tanah terdahulu yang overlapping (Studi kasus pada Putusan PTUN No. 67/G/2017/PTUN.SMG). Notarius, 17(2), 841–856. https://doi.org/10.14710/nts.v17i2.53836

Nurfazira, N., Wulan, W., Rahmawati, D., & Ardhani, S. P. (2025). Analisis Putusan PTUN Medan mengenai kewenangan BPN dalam penyelesaian sengketa penerbitan sertifikat tanah. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 16(1), https://cibinstitute.id/index.php/causa/article/view/2295

Purba, H. (2010). Reformasi agraria dan tanah untuk rakyat: Sengketa petani versus perkebunan. Law Review, 10(2), 167, https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.336-363

Rahman, S. (2024). Pertimbangan hakim dalam sengketa SHM. Jurnal Peradilan Administrasi, 14(2), 70, https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19316

Rampengan, S. (2023). Akibat hukum pembatalan sertipikat hak atas tanah karena terjadi tumpang tindih (overlapping). Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(4), 85, https://jurnal.anfa.co.id/index.php/civilia/article/view/904

Rizky Amalia. (2024). Aspek kepastian hukum dalam hal penggantian sertipikat menjadi sertipikat elektronik. Jurnal Lex Aeterna, 8(1), 15, https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4553

Safitri, F. A., Purnawan, A., & Djauhari. (2020). Akibat hukum penggunaan sistem publikasi negatif berunsur positif dalam pendaftaran tanah di Kota Semarang. Notarius, 13(2), 788–802. https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31167

Saraswati, A. M., & Ratna M. S., E. (2022). Pembatalan Sertifikat Hak Milik atas tanah karena overlapping di Kantor Pertanahan Kota Semarang. Notarius, 15(1), 403–418. https://doi.org/10.14710/nts.v15i1.46050

Simangunsong, W. W., Dahlan, D., & Andiza, D. (2025). Tinjauan yuridis pembatalan sertipikat hak atas tanah menurut hukum perdata (Analisis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 115/G/2023/PTUN.MDN). Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 8(1), 150–161. https://doi.org/10.24967/vt.v8i1.4144

Sudiro, A. A., & Putra, A. P. (2020). Kepastian hukum terhadap hak atas pendaftaran tanah dan hak kepemilikan atas tanah yang telah didaftarkan. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 5(1), 28, http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v5i1.2370

Sugiyanto, D., et al. (2024). Kepastian hukum pembatalan Sertifikat Hak Milik akibat cacat administratif. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(9), 3, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/510

Wahid, A., Handayani, I. G. A. K. R., & Karjoko, L. (2026). Critique of the land registration system based on a negative publication system with positive elements in Indonesia. Jurnal Konstitusi, 23(2), 305–336. https://doi.org/10.31078/jk2325

Peraturan & lainnya

Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik Indonesia 2023: Luas wilayah menurut penggunaan lahan. Badan Pusat Statistik.

Bank Indonesia. (2024). Laporan survei harga properti residensial triwulan IV 2024. Bank Indonesia.

Indonesia. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Indonesia. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2024). Laporan tahunan sengketa pertanahan 2023. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024). Putusan Nomor 430 K/TUN/2024.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025). Putusan Nomor 34 PK/TUN/2025.

Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. (2024). Putusan Nomor 115/G/2023/PTUN.MDN.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. (2024). Putusan Nomor 32/B/2024/PT.TUN.MDN.

Downloads

Published

2026-10-30

PlumX Metrics

Scite Metrics

Altmetric

How to Cite

Wahib, W., & Syaukani, S. S. (2026). Aspek Administratif dan Yuridis sebagai Dasar Pembatalan Sertifikat Hak atas Tanah dalam Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia. IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM, 4(2), 534–547. https://doi.org/10.69916/iuris.v4i2.695