Monetisasi Sanksi Adat dalam Penetapan Living Law: Analisis Batas Nilai Denda Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2025

Authors

  • Paskalis Wira Di Toba Manurung Universitas Brawijaya
  • Muhammad Irfan Universitas Brawijaya
  • Ahmad Yunus Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.69916/iuris.v4i2.696

Keywords:

customary law, living law, Government Regulation Number 55 of 2025, indigenous peoples' rights, restorative justice

Abstract

Pengakuan hukum adat sebagai living law dalam sistem hukum pidana nasional diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Namun, ketentuan Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 55 Tahun 2025 menetapkan bahwa pemenuhan kewajiban adat perseorangan dianggap sebanding dengan pidana denda kategori II, yakni paling banyak Rp10.000.000,00. Ketentuan normatif tersebut menimbulkan persoalan fundamental mengenai keseimbangan antara kepastian hukum positif, keadilan komunal, perlindungan hak masyarakat adat, serta karakter hukum adat yang kontekstual dan dinamis. Penelitian ini bertujuan menganalisis batasan nilai sanksi adat serta implikasi yuridisnya terhadap nilai restoratif dan keberlanjutan kearifan lokal. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa standardisasi nominal secara kaku berpotensi mereduksi sanksi adat yang kaya dimensi sosial, spiritual, simbolik, dan restoratif menjadi sebatas ukuran moneter, sekaligus memicu kesenjangan antara pengakuan formal negara dan keberlakuan sosial hukum adat. Temuan ini mengonfirmasi kecenderungan weak legal pluralism ketika pengakuan hukum adat tetap teralienasi dalam batas-batas yang ditentukan secara unilateral oleh hukum negara. Oleh karena itu, penelitian ini menawarkan pendekatan contextual and proportional recognition sebagai model pengaturan yang mampu mempertahankan kepastian hukum dan perlindungan hak individu tanpa mengikis otonomi masyarakat adat, fungsi restoratif, serta nilai-nilai kearifan lokal. Model ini menekankan penilaian sanksi berbasis konteks sosial, proporsionalitas, dan kesepakatan komunitas dengan tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165).

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 55).

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.

Anwar, R. (2026). Integrasi living law dalam hukum pidana nasional: Antara kepastian hukum dan pluralisme hukum adat. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology, 4(2). https://journal.umy.ac.id/index.php/ijclc/article/view/19300

Ario, D., Situngkir, S. A., Situngkir, F., & Elviandri. (2025). Living law, kepastian hukum, dan hak asasi manusia: Politik hukum dalam KUHP 2023 di Indonesia. Lentera: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 31–42. https://doi.org/10.32505/lentera.v7i1.13426

Fatmawati, I., Fikri, R. A., & Mhd. (2025). Korelasi hukum adat dan restorative justice: Membangun keadilan berbasis kearifan lokal di Indonesia. Pikukuh: Jurnal Hukum dan Kearifan Lokal, 2(1), 20–28. http://dx.doi.org/10.62870/pkh.v1i1.29382

Hasan, U., Sasmiar, S., & Suhermi, S. (2025). Implementasi sanksi adat terhadap pelanggaran hukum adat di Kabupaten Batang Hari. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(3). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i3.1139

Hutabarat, P., Haryadi, H., & Siregar, E. (2025). Keberadaan sanksi adat terhadap penegakan hukum pidana dalam KUHP baru. Pampas Journal of Criminal Law, 6(1), 1–15.

Khoiruddin, A. R., & Natsir, M. A. R. (2026). Prospek penerapan sanksi adat Ammatoa pasca berlakunya KUHP Nasional dalam bingkai teori mirror thesis. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik, 3(1). https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Staatsrecht/article/view/4816

Maulida, G. (2025). Korelasi hukum adat dan restorative justice: Membangun keadilan berbasis kearifan lokal di Indonesia. Pikukuh: Jurnal Hukum dan Kearifan Lokal, 2(1), 20–28.

Nitha, F. A. L., & Yahya, M. (2026). Dekonstruksi asas legalitas formil: Mekanisme pembuktian living law dan tantangan eksekutorialnya dalam hukum acara pidana pasca UU Nomor 1 Tahun 2023. Veritas Procedura, 1(2), 222–248. https://ejournal.up45.ac.id/index.php/vp/article/view/2777

Nurrahmah, F., & Husna, B. A. (2026). Kedudukan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) perspektif Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 3(2), 14–21.

Panjaitan, Y. B., & Rahayu, D. A. (2025). Hukum adat sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana dalam pendekatan restorative justice. MLJ Merdeka Law Journal, 5(2), 187–195. https://jurnal.unmer.ac.id/index.php/mlj/article/view/15349

Putra, A., Raspati, L., Rachman, T., & Kurniawan, I. (2026). Living law on the margins: A critical review of Article 2 of the 2023 Indonesian Penal Code. Jurnal Hukum dan Peradilan, 15(1), 81–110. https://doi.org/10.25216/jhp.15.1.2026.81-110

Rochaeti, N., Prasetyo, M. H., Rozah, U., & Park, J. (2023). A restorative justice system in Indonesia: A close view from the indigenous peoples' practices. Sriwijaya Law Review, 7(1), 87–104. https://doi.org/10.28946/slrev.Vol7.Iss1.1919.pp87-104

Suartina, T. (2025). Marginalisasi hukum adat pada masyarakat adat. Jurnal Masyarakat dan Budaya, 22(1). https://doi.org/10.14203/jmb.v22i1.936

Artikel Berita/Media Online

Dandapala. (2025, September 11). PN Tebo Jambi terapkan RJ, sanksi adat 100 kain jadi pertimbangan. Dandapala. https://www.dandapala.com/article/detail/pn-tebo-jambi-terapkan-rj-sanksi-adat-100-kain-jadi-pertimbangan

Hukumonline. (2026, Januari 30). Aturan pelaksana hukum adat terbaru dalam PP 55/2025. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/aturan-pelaksana-hukum-adat-lt697c742672cfc

Kejaksaan Republik Indonesia. (2025, Juni 30). JAM-Pidum dorong keadilan restoratif berbasis kearifan lokal di Bali melalui komitmen bersama pembentukan Bale Kertha Adhyaksa. Kejaksaan.go.id. https://kejaksaan.go.id/conference/news/6173/read

Radar Bali. (2026, Januari 2). KUHP baru resmi berlaku, sanksi adat kasepekang kini bisa disahkan hakim. Radar Bali. https://radarbali.jawapos.com/nasional/707020883/kuhp-baru-resmi-berlaku-sanksi-adat-kasepekang-kini-bisa-disahkan-hakim

RRI. (2026, Juni 23). Living law harus sejalan dengan HAM dan konstitusi. RRI.co.id. https://rri.co.id/talaud/hukum/hukum/2512244/living-law-harus-sejalan-dengan-ham-dan-konstitusi

Tribunjabar. (2026, Januari 13). KUHP baru akui hukum adat, Satpol PP bakal jadi penyidik pelanggaran norma lokal. Tribunjabar.id. https://jabar.tribunnews.com/metro-bandung/1161367/kuhp-baru-akui-hukum-adat-satpol-pp-bakal-jadi-penyidik-pelanggaran-norma-lokal

Downloads

Published

2026-10-30

PlumX Metrics

Scite Metrics

Altmetric

How to Cite

Manurung, P. W. D. T., Muhammad Irfan, & Ahmad Yunus. (2026). Monetisasi Sanksi Adat dalam Penetapan Living Law: Analisis Batas Nilai Denda Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2025. IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM, 4(2), 548–561. https://doi.org/10.69916/iuris.v4i2.696