Analisis Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Proses Rehabilitasi dan Pemulihan Perilaku Anak Penyalahguna Narkotika melalui Mekanisme Diversi di Kabupaten Sumenep
DOI:
https://doi.org/10.69916/iuris.v4i2.703Keywords:
Diversi, Pembimbing Kemasyarakatan, Rehabilitasi Anak, Penyalahgunaan Narkotika, Reintegrasi SosialAbstract
Penelitian ini menganalisis peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses rehabilitasi dan pemulihan perilaku anak penyalahguna narkotika melalui mekanisme diversi di Kabupaten Sumenep, dengan perhatian khusus pada pembinaan di Pondok Pesantren Hidayatul Ulum Utara dan keberlanjutan pengawasan setelah kesepakatan diversi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan perspektif sosiolegal. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, diskusi kelompok terarah, dan penelaahan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan diversi serta pembinaan anak. Data dianalisis secara tematik dengan menghubungkan temuan lapangan, ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak, dan teori yang relevan pada lokasi penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lingkungan pesantren menyediakan pembinaan sosial dan keagamaan melalui rutinitas terstruktur, pendampingan, dan pembiasaan perilaku positif. Dokumentasi lembaga melaporkan sekitar 70 persen anak menyelesaikan program, sedangkan 30 persen belum menuntaskan pembinaan. Angka tersebut menggambarkan penyelesaian program menurut catatan lembaga, bukan bukti keberhasilan klinis rehabilitasi. Hambatan yang ditemukan mencakup kesulitan sebagian anak beradaptasi dengan disiplin pembinaan serta keputusan keluarga membawa anak pulang sebelum program selesai. Temuan utama penelitian ialah adanya kesenjangan koordinasi dan pemantauan setelah penyerahan anak kepada lembaga pembinaan, sehingga perkembangan anak, dukungan keluarga, rujukan kesehatan, dan persiapan reintegrasi belum terhubung secara konsisten. Penelitian ini mengusulkan Model Diversi Rehabilitatif Kolaboratif yang menghubungkan Pembimbing Kemasyarakatan, pesantren, keluarga, Badan Narkotika Nasional, layanan kesehatan, dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing. Model tersebut menekankan pemantauan berkala, pencatatan perkembangan, mekanisme rujukan, dan evaluasi reintegrasi sosial. Penguatan koordinasi diperlukan agar diversi tidak berhenti pada kesepakatan administratif, tetapi mendukung pembinaan yang berkelanjutan, terukur, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
Downloads
References
Wakid M, Dharmawan JT. Konsep Diversi Di Tahap Penyidikan Terhadap Anak Yang Melakukan Klitih Dalam Perspektif Perlindungan Korban Dan Masyarakat The Concept of Diversion in the Investigation Stage of Children Who Commit Klitih from the Perspective of Victim and Community Prote. 2025;1855–71.
Qoltiana FH. Rehabilitasi terhadap anak penyalahguna narkotika. 2025;15(2).
S, Meilanny Budiarti RSD. PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PENANGANAN ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM OLEH BALAI PEMASYARAKATAN. Huk Pidana dan Pembang Huk. 2021;7(2):19–31.
Putri EDA, Astuti P. Faktor Penghambat Diversi bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum. J Huk. 2020;7(1):178–88.
Rasiwan I, Haris A, Suwanta YM. EFEKTIFITAS PENERAPAN DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. J Law. 2025;6(2):79–89.
Virlando CS, Johanna C, Waha J, Turangan DD. Kajian Yuridis Tugas Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Upaya Mengesampingkan Diversi Bagi Anak Yang Mengulangi Tindak Pidana Di Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado. 2025;5:2810–29.
Primasari L. Rehabilitasi Anak Penyalah Guna Narkotika : Sebuah Upaya Penerapan Keadilaan Restoratif. 2024;13(3):339–47.
Rahmawaty Ismail1, Adnan Wahyu Kashogi2, Gokma Uliate Sitompul3 IAS, William Thamrin Simatupang5, Jofian Wirnandi Wijaya6 EP. Analisis Kenakalan Anak Dalam Relasi Keluarga Ditinjau Dari Perspketif Differential Association Theory, Vol. 8 No. 2 (2024). IKRA-ITH Hum J Sos dan Hum [Internet]. 2024;8(2):210–8. Available from: https://jurnal.staiserdanglubukpakam.ac.id/index.php/alfikru/issue/view/4%0Ahttps://doi.org/10.51672/alfikru.v13i1
Patrecia NH. Bab 8 Kesejahteraan Psikologis. Kesehatan Mental. Vol. 2. 2024. 306–312 p.
Asmawati H. PERAN BALAI PEMASYARAKATAN DALAM MENJALANKAN FUNGSI PEMBIMBINGAN TERHADAP KLIEN PEMASYARAKATAN (Studi Pada Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Palembang). 2022;1:112–24.
Zumrotul J, Diversi E, Anak T, Berkonflik Y, Hukum D, Mukaaffah Z, et al. Efektivitas Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. J Sharia Law. 2022;1(2):82–96.
Permana BJ, Ramailis NW. PERAN BAPAS DALAM PELAKSANAAN DIVERSI PADA KASUS PENGANIAYAAN OLEH ANAK. 2023;
Amry A, Novembri S. Analisis Bentuk Labelling terhadap Mantan Narapidana Narkotika di Kelurahan Kampung Jawa, Kota Solok, Sumatera Barat. Deviance J kriminologi. 2021;5(2):118.
Sumartini T. Analisis dan Evaluasi Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 2020;2:306–12.
Downloads
Published
Scite Metrics
Altmetric
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Moh. Wakid, St. Ika Noerwulan Fraja, Ainur Gufron, Moh. Farid Ramdani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


