Tinjauan Hukum terhadap Faktor Pengetahuan, Prosedur, dan Dukungan Pemerintah dalam Keberhasilan Pendaftaran Merek UMKM atas Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis
DOI:
https://doi.org/10.69916/iuris.v4i2.725Keywords:
UMKM, Pendaftaran Merek, Pengetahuan Hukum Merek, Kompleksitas Prosedur, Literasi DigitalAbstract
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Namun, pendaftaran merek masih menjadi tantangan sehingga pelaku usaha rentan menghadapi sengketa dan kehilangan identitas merek. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana Pengetahuan Hukum Merek, persepsi terhadap kompleksitas prosedur, persepsi biaya, dan dukungan pemerintah membentuk keputusan UMKM untuk mendaftarkan merek. Penelitian ini juga mengeksplorasi alasan faktor-faktor yang seharusnya mempermudah pendaftaran justru dapat menghambat pelaku usaha dalam menyelesaikan proses tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, diskusi kelompok terarah, dan analisis dokumen dengan melibatkan pelaku UMKM, pendamping dan konsultan kekayaan intelektual, serta perwakilan pemerintah. Informan dipilih menggunakan teknik purposive sampling untuk memperoleh pengalaman dari pelaku usaha yang telah maupun belum mendaftarkan merek. Data dianalisis secara tematik melalui tahapan pengodean terbuka, aksial, dan selektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengetahuan Hukum Merek, literasi digital, dan pengalaman usaha merupakan faktor pendorong utama keputusan pendaftaran merek. Namun, pemahaman prosedur yang lebih mendalam justru dapat mengungkap kompleksitas administratif, termasuk klasifikasi barang dan jasa, kelengkapan dokumen, serta tahapan pemeriksaan, sehingga menghambat atau menunda pengajuan. Persepsi biaya bukan pertimbangan utama bagi sebagian besar informan. Dukungan pemerintah telah diatur secara nasional, tetapi akses dalam praktiknya bergantung pada kapasitas kelembagaan daerah dan belum dirasakan secara merata. Penelitian ini menyimpulkan bahwa faktor internal lebih menonjol dibandingkan faktor eksternal dalam membentuk keputusan pendaftaran merek. Oleh karena itu, penguatan literasi kekayaan intelektual dan digital, penyediaan panduan prosedural yang jelas, serta perluasan pendampingan menjadi strategi penting untuk meningkatkan partisipasi UMKM dalam pendaftaran merek di Indonesia.
Downloads
References
Bowen, G. A. (2009). Document analysis as a qualitative research method. Qualitative Research Journal, 9(2), 27–40. https://doi.org/10.3316/QRJ0902027
Braun, V., & Clarke, V. (2022). Toward good practice in thematic analysis: Avoiding common problems
and be(com)ing a knowing researcher. International Journal of Transgender Health, 24(1), 1–6. https:
//doi.org/10.1080/26895269.2022.2129597
Fatmawati, F., & Aminah, A. (2023). Perlindungan hukum atas merek bagi pelaku UMKM di Indonesia.
Notarius, 16(1), 529–539. https://doi.org/10.14710/nts.v16i1.42116
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252. https://peraturan.bpk.go.id/Details/37598/uu-no-20-tahun-2016
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/161837/pp-no-7-tahun-2021
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang. https://peraturan.bpk.go.id/Details/246413/uu-no-6-tahun-2023
Kementerian Hukum Republik Indonesia. (2026). Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. https://peraturan.go.id
Kementerian Hukum Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek. https://peraturan.go.id
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2025). Striving to thrive: The state of Indonesian micro and small enterprises 2024/2025. Bappenas. https://www.bappenas.go.id
Khasna, S., & Yuliani, I. (2025). Transformasi digital pendaftaran merek: Menilai kualitas, efisiensi, dan
tantangan pelayanan bagi UMKM di Yogyakarta. Reformasi, 14(2), 112–128. https://doi.org/10.33366/
rfr.v14i2.6646
Malterud, K., Siersma, V. D., & Guassora, A. D. (2016). Sample size in qualitative interview studies:
Guided by information power. Qualitative Health Research, 26(13), 1753–1760. https://doi.org/10.1177/
Mitchell, M. (2023). Analyzing the law qualitatively. Qualitative Research Journal, 23(1), 102–113. https:
//doi.org/10.1108/QRJ-04-2022-0061
Morales, P., Flikkema, M., Castaldi, C., & de Man, A.-P. (2024). When do trademarks improve the measurement of innovation? An analysis of innovations from Dutch SMEs. Science and Public Policy, 51(5), 923–938. https://doi.org/10.1093/scipol/scae035
Mulcahy, L., Rossner, M., & Tsalapatanis, A. (2021). It’s about time: Investigating the temporal in sociolegal studies through unstructured interviews. Journal of Law and Society, 48(S1), S104–S117. https:
//doi.org/10.1111/jols.12330
Mundzir, H., Hadiwinata, K., Muslim, S., & Ramadhan, N. (2023). Legal protection of ownership of intangible assets in the form of trademarks for MSME business in Indonesia. Journal of Law, Policy and
Globalization, 134, 12–21. https://doi.org/10.7176/JLPG/134-02
Organisation for Economic Co-operation and Development, & European Union Intellectual Property Office. (2023). Risks of illicit trade in counterfeits to small and medium-sized firms. OECD Publishing. https: //doi.org/10.1787/fa6d5089-en
Onwuegbuzie, A. J., Dickinson, W. B., Leech, N. L., & Zoran, A. G. (2009). A qualitative framework for collecting and analyzing data in focus group research. International Journal of Qualitative Methods, 8(3), 1–21. https://doi.org/10.1177/160940690900800301
Pangaribuan, A. M. A. (2024). Metode wawancara dalam penelitian hukum doktrinal dan sosio-legal. Undang: Jurnal Hukum, 6(2), 351–383. https://doi.org/10.22437/ujh.6.2.351-383
Riyadi, K. A., Santoso, B., & Prananingtyas, P. (2023). The urgency of registration of brand rights for micro small medium enterprises to increase business competitiveness: Study in Kebumen Regency, Central Java, Indonesia. Proceedings of the International Conference on Sustainability in Technological, Environmental, Law, Management, Social and Economic Matters. https://doi.org/10.4108/eai.4-11-2022.2328991
Siagian, P. R., Desiandri, Y. S., Saidin, S., Shauqi, S., Wau, H. S. M., & Azwar, T. K. D. (2025). Raising legal
awareness in MSME trade: Protecting and registering trademarks. Nagari Law Review, 9(1), 101–110.
https://doi.org/10.25077/nalrev.v.9.i.1.p.101-110.2025
Webley, L. (2012). Qualitative approaches to empirical legal research. In P. Cane & H. M. Kritzer (Eds.), The Oxford handbook of empirical legal research (pp. 926–950). Oxford University Press. https://doi.org/
1093/oxfordhb/9780199542475.013.0039
Zakariya, R. (2024). Optimisation of trademark registration policy for MSMEs in Indonesia. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 20(2), 156–173. https://doi.org/10.30996/dih.v20i2.10902
Downloads
Published
Scite Metrics
Altmetric
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 M. Octaviano Pratama, Agri Chairunisa Isradjuningtias

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


