TEKNIK PENCEGAHAN KEJAHATAN CYBERBULLYING DALAM GAME ONLINE BERBASIS MULTIPLAYER ONLINE BATTLE ARENA (MOBA)
DOI:
https://doi.org/10.69916/iuris.v2i1.123Keywords:
Cyberbullying , game online, pencegahan kejahatanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait aspek cyber bullying dan teknik pencegahan tindak pidana cyber bullying dalam game online berbasis Multiplayer Online Battle Arena (MOBA). Jenis penelitian ini adalah normatif. Hasil penelitian ini adalah terdapat batasan interaksi antara pemain game online dalam berupa fitur chat antara pemain, fitur komentar akun, fitur chat global dan voice chat (interaksi suara secara langsung) dalam game online sehingga cyber bullying terhadap korban berbentuk flaming, harassment, dan exclusion. Didalam game online secara garis besar social crime prevention berupa pemahaman manfaat game dan self-control pemain, secara situtational crime prevention berupa pengembangan konsep keamanan aplikasi game, dan community based crime prevention berupa pemberdayaan komunitas-komunitas game online untuk memerang cyber bullying dalam game online berbasis Multiplayer Online Battle Arena (MOBA).
Downloads
References
Adams, E., & Rollings, A. (2007). Fundamentals of Game Design. Prentice Hall.
Arrasyid, M. H. (2020). Cyberbullying dalam Permainan Smartphone (Fenomena Cyberbullying di Kalangan Mahasiswa Universitas Sebelas Maret pada Permainan Mobile Legends). Skripsi Yang Di Publikasi, 53(1), 1–20. http://dx.doi.org/10.1016/j.encep.2012.03.001
Bauman, S. (2015). Cyber-bullying and Suicide. Youth Suicide and Bullying, 77–90. https://doi.org/10.1093/med:psych/9780199950706.003.0007
Bourdieu, P. (2010). Arena Produksi Kultural. Kreasi Wacana.
David-Ferdon, C., & Hertz, M. F. (2009). Electronic media and youth violence; a CDC issue brief for researchers. Journal Technology, v.
Marçal Mora-Cantallops, M. M., & Miguel-Ángel Sicilia, M. Á. (2018). MOBA games: A literature review. Entertainment Computing, 26.
Muflichah, H. S. (2022). CYBERBULLYING DALAM PERMAINAN INTERAKTIF BERBASIS ONLINE. Jurnal Ilmu Komunikasi AKRAB, 7(1).
Pakpahan, H., Luh Ayu Mondrisa Dwipayana, N., & Setiyono. (2020). Cyberbullying Di Media Sosial. Bhirawa Law Journal, 1(2), 63–70.
Patchin, J. W. (2018). Are “Gamers” More Likely to be “Bullies”? Cyberbullying Research Center. https://cyberbullying.org/are-gamers-more-likely-to-be-bullies.
Steven p. Lab. (1992). Crime Prevention: Approaches, Practices and Evaluation (Second Edi). Anderson Publishing C.
Syah, R., & Hermawati. (2018). The Prevention Efforts on Cyberbullying Case for Indonesian Adolescent Social Media Users. Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial, 2(17).
Willard, N. E. (2007). Cyberbullying and Cyberthreats: Responding to the Challenge of Online Social Aggression, Threats, and Distress. Journal Technology, III.
Downloads
Published
Scite Metrics
Altmetric
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yaumi Ramdhani, Ufran
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Most read articles by the same author(s)
- Venny Febriyanti Puspita Ningrum, Ufran, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN CYBER SEXUAL HARASSMENT DALAM MEDIA SOSIAL , IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM: Vol. 1 No. 2 (2023): Oktober 2023
- Risqi Rismayani, Ufran, PERAN DINAS SOSIAL DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PEMASUNGAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA , IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM: Vol. 1 No. 2 (2023): Oktober 2023
- Zafri ramadhoan, Muhammad Muslih Hisyam, Yaumi Ramdhani, Ufran, ENVIRONMENTAL CRIME DARI PRESPEKTIF GREEN VIKTIMOLOGY , IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM: Vol. 2 No. 1 (2024): April 2024
- Yaumi Ramdhani, Ufran, RESTITUSI BAGI WARGA NEGARA ASING YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA , IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM: Vol. 2 No. 1 (2024): April 2024
- Muhammad Farrel Alfarisi, Ufran, PANDANGAN KRIMINOLOGI ANARKIS TERHADAP SISTEM HUKUM PIDANA (STUDI PEMIKIRAN PIERRE-JOSEPH PROUDHON) , IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM: Vol. 2 No. 1 (2024): April 2024
- Ro’atul Aini, Ufran, UPAYA KEPOLISIAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI WILAYAH HUKUM POLDA NTB , IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM: Vol. 1 No. 2 (2023): Oktober 2023