TRANSFORMASI HUKUM KETENAGAKERJAAN DI ERA DIGITAL: MENUJU KEADILAN KESEJAHTERAAN PEKERJA PLATFORM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.69916/iuris.v4i1.432Keywords:
Transformasi hukum, teknologi digital, kesejahteraan sosial, ketenagakerjaan, Smart Labor LawAbstract
Transformasi hukum ketenagakerjaan di Indonesia memasuki fase baru yang ditandai oleh penetrasi teknologi digital dan tuntutan kesejahteraan sosial yang semakin kompleks. Penelitian ini mengkaji konsep Smart Labor Law sebagai pandangan dunia hukum ketenagakerjaan masa depan yang menyambungkan teknologi digital dengan prinsip keadilan sosial. Pendekatan yang digunakan bersifat normatif-konseptual ( berfokus pada aturan, undang-undang, dan norma yang ada (pendekatan normatif). dengan memadukan teori transformasi hukum dan teori keadilan distributif berbasis digital. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum ketenagakerjaan Indonesia masih bersifat reaktif terhadap perubahan teknologi, sementara ekosistem kerja digital seperti gig economy, otomasi, dan kecerdasan buatan telah menggeser bentuk relasi kerja konvensional. Oleh karena itu, diperlukan reposisi hukum ketenagakerjaan menjadi sistem yang adaptif, prediktif, dan partisipatif melalui pemanfaatan big data, smart contracts, dan sistem perlindungan sosial digital. Transformasi ini tidak hanya menuntut pembaruan regulasi, tetapi juga perubahan paradigma bahwa teknologi bukan ancaman, melainkan instrumen hukum untuk redistribusi kesejahteraan. Dengan demikian, penelitian ini menawarkan model konseptual Digital Welfare Justice yakni keadilan kesejahteraan berbasis data sebagai landasan bagi reformasi hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Downloads
References
Hansen Löfstrand, C., & Backman, C. (2021). Control or protection? Work environment implications of police body-worn cameras. New Technology, Work and Employment, 36(3), 327–347. https://doi.org/https://doi.org/10.1111/ntwe.12201
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, (2003). https://peraturan.go.id/id/uu-13-2003
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, (2004). https://peraturan.go.id/id/uu-40-2004
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, (2008). https://peraturan.go.id/id/uu-11-2008
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, (2020). https://peraturan.go.id/id/uu-11-2020
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenada Media Group.
Munawir, I., & Pamungkas, P. (2025). KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA : TINJAUAN TERHADAP DINAMIKA, TANTANGAN, DAN STRATEGI PENINGKATAN KUALITAS. Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 12(2), 550–563.
Rosin, A. (2025). Improving the transparency of algorithmic management in platform work: The role of the Platform Work Directive. European Labour Law Journal, 16(4), 472–493. https://doi.org/10.1177/20319525251375023
Sunngono, B. (2011). Metodologi Penelitian Hukum. Rajawali Pers.
Wood, A. J., Mark Graham, Lehdonvirta, V., & Hjorth, I. (2019). Good Gig , Bad Gig : Autonomy and Algorithmic Control in the Global Gig Economy. Work, Employment and Society, 33(1), 56–75. https://doi.org/10.1177/0950017018785616
Downloads
Published
Scite Metrics
Altmetric
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Rizki Silaen, Sindi Lestari, Rida Febhira Nasya, Ananda Rizky Putri, Tri Reni Novita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









