Uji Keabsahan Klausula Pembatasan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Digital dalam Perjanjian Elektronik Berdasarkan Asas Keseimbangan

Authors

  • Achamd Ronaldi Universitas IBA
  • Erniwati Universitas IBA

DOI:

https://doi.org/10.69916/iuris.v4i2.652

Keywords:

Klausula Pembatasan Tanggung Jawab, Perjanjian Elektronik, Asas Keseimbangan, Pelaku Usaha Digital, Perlindungan Konsumen

Abstract

Perkembangan transaksi digital mendorong penggunaan perjanjian elektronik yang pada umumnya berbentuk perjan-jian baku dan memuat klausula pembatasan tanggung jawab yang disusun secara sepihak oleh pelaku usaha. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan kedudukan para pihak dan mengurangi perlindungan hukum bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum mengenai klausula pembatasan tanggung jawab pelaku usaha digital dalam perjanjian elektronik serta penerapan asas keseimbangan sebagai dasar pengujian keabsahannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula pembatasan tanggung jawab dalam transaksi digital tunduk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan peraturan mengenai transaksi elektronik. Namun, pengaturannya belum memberikan batasan yang secara khusus dan komprehensif mengatur klausula pembatasan tanggung jawab dalam perjanjian elektronik. Berdasarkan asas keseimbangan, klausula pembatasan tanggung jawab dapat
dibenarkan sepanjang tidak menghilangkan hak konsumen, tidak membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kesalahan atau kelalaiannya, tidak mengalihkan seluruh risiko kepada konsumen, serta tidak menempatkan konsumen pada posisi yang secara tidak wajar dirugikan. Sebaliknya, klausula yang mengecualikan atau mengurangi tanggung jawab pelaku usaha secara berlebihan, menghilangkan hak konsumen atas ganti rugi, atau membebankan seluruh risiko transaksi kepada konsumen bertentangan dengan prinsip keseimbangan dan ketentuan perlindungan konsumen. Dengan demikian, asas keseimbangan dapat digunakan sebagai parameter untuk menguji kewajaran dan keabsahan klausula pembatasan tanggung jawab dalam perjanjian elektronik guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan kontraktual, dan perlindungan konsumen yang proporsional

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adhyaksanti, Fiona Wiananda, dan Kadek Wiwik Indrayanti. “Ratio Decidendi Penafsiran Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Baku di Indonesia.” KRTHA BHAYANGKARA, Vol. 17, No. 1, 2023, hlm. 175–190. DOI: 10.31599/krtha.v17i1.828.

Agus Yudha Hernoko. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana, 2021.

Ahmadi Miru. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers, 2022.

Dwi Tatak Subagiyo. “Perlindungan Hukum Konsumen dalam Perjanjian Baku Transaksi Elektronik.” Yuridika, Vol. 35, No. 2, 2020, hlm. 247–263.

Edmon Makarim. Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia. Depok: Rajawali Pers, 2021.

----------------. Pengantar Hukum Telematika. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani. Hukum tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2021.

Janus Sidabalok. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2023.

Johnny Ibrahim. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2019.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Muhamad Syamsudin dan Fera Aditias Ramadani. “Perlindungan Hukum Konsumen atas Penerapan Klausula Baku.” Jurnal Yudisial, Vol. 11, No. 1, 2018, hlm. 91–112. DOI: 10.29123/jy.v11i1.252.

Nizla Rohaya. “Pelarangan Penggunaan Klausula Baku yang Mengandung Klausula Eksonerasi dalam Perlindungan Konsumen.” Jurnal Hukum Replik, Vol. 6, No. 1, 2018, hlm. 23–42. DOI: 10.31000/jhr.v6i1.1116.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2021.

R. Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2019.

Ridwan Khairandy. “Landasan Filosofis Kekuatan Mengikatnya Kontrak.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 18, No. 1, 2011, hlm. 36–55.

Rizka Syarifa, Laeli Rahmawati, Putri Fildzah Andini, Megawati Simanjuntak, dan Anna Maria Tri Anggraini. “Menyelisik Isu Perlindungan Konsumen pada Klausula Eksonerasi di Sektor Jasa Keuangan dan Retail dengan Pendekatan Mixed Methods.” Jurnal Ilmu Keluarga dan Konsumen, Vol. 15, No. 2, 2022, hlm. 178–191. DOI: 10.24156/jikk.2022.15.2.178.

Sekararum Intan Munggaran, Sudjana, dan Bambang Daru Nugroho. “Perlindungan Konsumen terhadap Pencantuman Klausula Baku dalam Perjanjian.” Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Vol. 2, No. 2, 2019, hlm. 187–199.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Edisi Ke-19. Depok: Rajawali Pers, 2019.

Tiara Patricia dan Richard C. Adam. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Penggunaan Kontrak Elektronik dengan Klausula Eksonerasi pada E-Commerce.” UNES Law Review, Vol. 6, No. 2, 2023, hlm. 5114–5122. DOI: 10.31933/unesrev.v6i2.1342.

Togi M.P. Pangaribuan. “Permasalahan Penerapan Klausula Pembatasan Pertanggungjawaban dalam Perjanjian Terkait Hak Menuntut Ganti Kerugian Akibat Wanprestasi.” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 49, No. 2, 2019, hlm. 443–454. DOI: 10.21143/jhp.vol49.no2.2012.

Wiwin Wintarsih Windiantina. “Klausula Eksonerasi sebagai Perjanjian Baku dalam Perjanjian Asuransi.” Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol. 11, No. 1, 2020, hlm. 71–84. DOI: 10.32493/jdmhkdmhk.v11i1.5647.

Yuli Heriyanti. “Sudut Pandang Filsafat Ilmu tentang Keabsahan Klausula Baku yang Terdapat dalam Kontrak Elektronik terhadap Perlindungan Konsumen.” Jurnal Pahlawan, Vol. 4, No. 2, 2021. DOI: 10.31004/jp.v4i2.3568.

Downloads

Published

2026-10-20

PlumX Metrics

Scite Metrics

Altmetric

How to Cite

Achamd Ronaldi, & Erniwati. (2026). Uji Keabsahan Klausula Pembatasan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Digital dalam Perjanjian Elektronik Berdasarkan Asas Keseimbangan. IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM, 4(2), 309–317. https://doi.org/10.69916/iuris.v4i2.652