Rekonstruksi Kedudukan Hukum Hak Atas Tanah Akibat Perubahan Fisik Objek Hak Dalam Sistem Hukum Agraria Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.69916/iuris.v4i2.662Keywords:
Hak Atas Tanah, Perubahan Fisik, Objek Hak, Kepastian Hukum, Hukum AgrariaAbstract
Kepastian hukum hak atas tanah sangat berkaitan dengan kejelasan mengenai subjek, objek, dan data pertanahan yang menjadi dasar hubungan hukum antara pemegang hak dan tanah. Perubahan fisik objek hak, seperti perubahan batas, luas, bentuk, atau posisi tanah, dapat menimbulkan ketidaksesuaian antara kondisi tanah secara nyata dengan data yang tercatat dalam administrasi pertanahan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum hak atas tanah akibat perubahan fisik objek hak serta merumuskan konstruksi hukum yang dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui penelaahan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan fisik objek hak tidak dapat secara otomatis dipersamakan dengan hilangnya atau hapusnya hak atas tanah. Sepanjang objek tanah masih dapat diidentifikasi dan hubungan hukum dengan pemegang hak masih dapat dipertahankan, perubahan tersebut pada prinsipnya dapat diselesaikan melalui pemeliharaan data, pengukuran kembali, atau rekonstruksi batas. Implikasi penelitian menunjukkan perlunya konstruksi hukum yang membedakan perubahan fisik objek hak dengan hilangnya objek hak agar administrasi pertanahan tetap sesuai dengan kondisi aktual serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak.
Downloads
References
Andi Muhammad Al Ilham Akbar Johamran P., Sufirman Rahman, dan Ilham Abbas (2022). Efektivitas Pengelolaan Data Fisik dan Data Yuridis Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Journal of Lex Philosophy, Vol. 3, No. 2, hlm. 239–258. DOI: 10.52103/jlp.v3i2.1466.
Anjasmara Candra Dewa, Ana Silviana, dan Triyono (2016). Jaminan Kebenaran Data Fisik dan Data Yuridis dalam Sertipikat Hak Atas Tanah (Studi Kasus terhadap Sertipikat Hak Milik yang Objek Fisiknya “Tidak Ada”). Diponegoro Law Journal, Vol. 5, No. 3, hlm. 1–19. DOI: 10.14710/dlj.2016.12083.
Bunga Desyana Pratami, Rindiana Larasati, Sri Ratu Ratna Intan, dan Iqbal Kamalludin (2022). Status Hukum Tanah Musnah Berdasarkan Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2021. Officium Notarium, Vol. 1, No. 2, hlm. 218–229. DOI: 10.20885/JON.vol1.iss2.art2.
Boedi Harsono (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Dikha Anugrah, Bias Lintang Dialog, Suwari Akhmaddhian, dan Azmy Sabila Gustianitami (2023). Regulation of Physical Data on Land Destroyed by Natural Disasters. Unifikasi: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 10, No. 2, hlm. 124–135. DOI: 10.25134/unifikasi.v10i02.753.
Gus Setia Wahyudi dan Muhammad Saleh (2022). Pertanggungjawaban Badan Pertanahan Nasional Atas Penerbitan Sertipikat Hak Milik Ganda Atas Tanah. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 7, No. 2, hlm. 1–14. DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i2.6257.
I Made Dermawan (2023). Kepastian Hukum dan Efektifitas Pelaksanaan Terkait Kewajiban Pengecekan Sertipikat Secara Elektronik dalam Perbuatan Hukum Pengalihan Hak atas Tanah. Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6, No. 1, hlm. 1–13. DOI: 10.32493/rjih.v6i1.33818.
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim (2021). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Kencana.
Kristiawanto (2022). Memahami Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Prenada Media.
Ni Luh Made Mahendrawati, Nengah Renaya, dan Made Dilla Nitya Nirmala (2023). Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah Pasca Diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 11, No. 8, hlm. 1951–1963. DOI: 10.24843/KS.2022.v11.i08.p17.
Prama Widianugraha (2019). Tinjauan Normatif Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dikaitkan Pembentukan Aturan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 3, No. 2, hlm. 208–223. DOI: 10.23920/jbmh.v3n2.17.
R. A. Rajab, Bambang Eko Turisno, dan Ana Diana Lumbanraja (2020). Sertifikat Hak Atas Tanah dalam Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah. Notarius, Vol. 13, No. 2, hlm. 642–654. DOI: 10.14710/nts.v13i2.31085.
Reza Nur Amrin, Anan Haji Imantaka, Enny Tatagelo Narince Yanengga, dan Gita Cahyani Maulida (2022). Status Hukum Hak Atas Tanah Yang Terkena Bencana Alam. Tunas Agraria, Vol. 5, No. 1, hlm. 65–76. DOI: 10.31292/jta.v5i1.168.
S.H.S. Ulil Albab, Natalia Rahmadani Papuana Dewi, dan Syaiful Bahari (2025). Kepastian Hukum Hak Kepemilikan Tanah Pascabencana Banjir (Studi Kasus Banjir di Pulau Sumatera). Jurnal Tana Mana, Vol. 7, No. 1. DOI: 10.33648/jtm.v7i1.1656.
Tiara Dwi Rahayu, Yani Pujiwati, dan Betty Rubiati (2023). Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Setelah Mengalami Likuefaksi Tanah. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria, Vol. 2, No. 2, hlm. 250–266. DOI: 10.23920/litra.v2i2.1315.
Tsabita Latifaturrohmah dan Rohmat Junarto (2023). Perlindungan, Penegakan dan Pemenuhan Hak atas Tanah Korban Lumpur Lapindo. Tunas Agraria, Vol. 6, No. 1, hlm. 56–70. DOI: 10.31292/jta.v6i1.204.
Urip Santoso (2017). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana.
Ade Pratiwi Susanty, Suhendro, dan Devie Rachmat Ali Hasan Rifaie (2022). Problematika Pelaksanaan Pengukuran Ulang Akibat Perbedaan Luas Tanah yang Tertera pada Sertifikat dengan Luas Tanah Faktual (Studi Kasus di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru). Jurnal Gagasan Hukum, Vol. 4, No. 2, hlm. 1–15. DOI: 10.31849/jgh.v4i2.12300.
Mira Novana Ardani dan IGA Gangga Santi Dewi (2020). Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak Atas Tanah yang Tanahnya Berada di Atas Hak Pengelolaan. Gema Keadilan, Vol. 7, No. 3, hlm. 195–220. DOI: 10.14710/gk.2020.9579.
Widianugraha, Prama (2019). Tinjauan Normatif Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dikaitkan Pembentukan Aturan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 3, No. 2, hlm. 208–223. DOI: 10.23920/jbmh.v3n2.17.
Downloads
Published
Scite Metrics
Altmetric
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rusmini, Erniwati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Most read articles by the same author(s)
- Achamd Ronaldi, Erniwati, Uji Keabsahan Klausula Pembatasan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Digital dalam Perjanjian Elektronik Berdasarkan Asas Keseimbangan , IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM: Vol. 4 No. 2 (2026): Oktober 2026


