RESTITUSI BAGI WARGA NEGARA ASING YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA

Authors

  • Yaumi Ramdhani Universitas Mataram
  • Ufran Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.69916/iuris.v2i1.121

Keywords:

restitusi, warga negara asing

Abstract

Penelitian  ini  bertujuan untuk menganalisis terkait restitusi bagi warga negara asing yang menjadi korban tindak pidana terorisme di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah normatif. Hasil penelitian ini adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga utama yang dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang mekanisme tata cara memberikan bantuan. Kordinasi pemulihan korban dan penetapan katagori sebagai korban berada dalam koordinasi BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme). Mekanisme mendapatkan restitusi sesuai dengan pasal 8 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana

Downloads

Download data is not yet available.

References

BNPT. (2021). WNA korban teroris masa lalu jalani proses asesmen BNPT dan LPSK. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. https://www.bnpt.go.id/ wna-korban-bom-terorisme-masa-lalu-jalani-proses-asesmen-bnpt-dan-lpsk

Fominaya, Cristina Flesher Barbaret, R. (n.d.). Defining the Victim of Terrorism : Competing frame aroun victim compensation and commemoration post 9/11 New York and 3/11 Madrid. 2012. http// www.academia.edu/1137794/defining_the victim

Harruma, I. (2017). Penembakan terduga Teroris di Bima. Suara NTB.

Ida Bagus Surya Dharma Jaya, D. (2016). Laporan Hasil Penelitian Korban Tindak Pidana Terorisme.

Karmen, A. (1984). Crime Victims, An Introduction. Cole Publishing Comp.

Maulana, I. (2023). Daftar penerima kompensasi (Korban Terorisme) pasca UU 5/2018 berdasarkan putusan pengadilan. LPSK. https://lpsk.go.id/publikasi/detailinformasi/3284

Mertokusumo, S. (2010). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Cahaya Atma Pustaka.

Muhammad, A. (2010). Teroris Ideologi Penebar Ketakutan. Liris.

Rajjab, A. (2016). Urgensi Penguatan BNPT Dalam Rangka Menjaga Keamanan dan Kedaulatan Negara. RechtsVinding, 5(1), 1–15. https://rechtsvinding.bphn.go.id/artikel/ART 1 JRV 5.1 WATERMARK.pdf

Secha, K. N. (2022). Ada 1.370 Korban Aksi Terorisme di RI, Baru 650 yang Dapat Kompensasi. Detik News. https://news.detik.com/berita/d-6246173/ada-1-370-korban-aksi-terorisme-di-ri-baru-650-yang-dapat-kompensasi#:~:text=Sampai saat ini tercatat ada ,21%2F8%2F2022.

Siahaan, B. (2015). KAJIAN YURIDIS TENTANG SAKSI PENGUNGKAP FAKTA (WHISTLEBLOWER). Lex Crimen, IV(1), 178–187.

Sola, R. de. (1998). Crime Dictionary. Facts on File Publication.

United Nations Office on Drigs and Crime. (n.d.). Global Action Against Terorism. United Nations Office on Drigs and Crime. http://www.unodc.org/unodc/en/terrorism/ global-action-against-terrorism.html.

UNODC. (2015). Good Practice in Sportting Victims of Terrorism within the Criminal Justice Framework. UNODC.

Wahid, A. (2011). Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, HAM dan Hukum. Refika Aditama.

Waluyo, A. (2013). Densus 88 Tangkap 13 Terduga Teroris, Tembak 7 Lainnya. VOA Indonesia. https://www.voaindonesia.com/a/densus-88-tangkap-13-terduga-teroris-tembak-7-lainnya/1657535.html

Downloads

Published

2024-04-30

PlumX Metrics

Scite Metrics

Altmetric

How to Cite

Yaumi Ramdhani, & Ufran. (2024). RESTITUSI BAGI WARGA NEGARA ASING YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA. IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM, 2(1), 24–33. https://doi.org/10.69916/iuris.v2i1.121

Issue

Section

Articles