PERAN DINAS SOSIAL DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PEMASUNGAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA

(Studi Di Kota Mataram)

Authors

  • Risqi Rismayani Universitas Mataram
  • Ufran Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.69916/iuris.v1i2.58

Keywords:

peran, perlindungan hukum, korban, pemasungan, odgj

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis peran dan faktor penghambat Dinas Sosial dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban pemasungan orang dengan gangguan jiwa. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Dinas Sosial berperan memberikan perlindungan hukum kepada korban pemasungan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berupa Rehabilitasi Sosial sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Rehabilitasi Sosial sendiri menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2017 tentang Standar Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas terdiri dari beberapa tahapan penting yaitu, perawatan dan pengasuhan, bimbingan mental spiritual, bimbingan fisik, bimbingan sosial dan konseling psikososial, pelayanan aksebilitas, bantuan sosial, bimbingan resosialisasi, bimbingan dan/rujukan. Faktor penghambat Dinas Sosial dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban pemasungan orang dengan gangguan jiwa yakni berasal dari pihak keluarga dan kurangnya koordinasi.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dewi, E. I., Wuryaningsih, E. W., & Susanto, T. (2020). Stigma Against People with Severe Mental Disorder (PSMD) with Confinement “Pemasungan.” NurseLine Journal, 4(2), 131. https://doi.org/10.19184/nlj.v4i2.13821

Husni, L. (2017). Hukum Hak Asasi Manusia. PT. Indeks.

Nurman, M. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Penderita Gangguan Jiwa Dari Tindakan Pemasungan. Fenomena, 19(2), 199–221. https://ojs.unars.ac.id/index.php/fenomena/article/view/1467%0Ahttps://ojs.unars.ac.id/index.php/fenomena/article/download/1467/910

Pratiwi, A. L. (2022). FENOMENA PASUNG TERHADAP ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ). Jurnal Kesehatan Saintika Meditory, 5(1).

Rosdianti, Y. (2021). Quo Vodis National Disability Commission. HAM, 12(2).

Stein, P. J. S., & Stein, M. A. (2022). Disability, Human Rights, and Climate Justice. Human Rights Quarterly, 44(1), 81–110. https://doi.org/10.1353/hrq.2022.0003

Downloads

Published

2023-10-25

PlumX Metrics

Scite Metrics

Altmetric

How to Cite

Risqi Rismayani, & Ufran. (2023). PERAN DINAS SOSIAL DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PEMASUNGAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA : (Studi Di Kota Mataram). IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM, 1(2), 41–45. https://doi.org/10.69916/iuris.v1i2.58