
KEWENANGAN KEPALA SPBT TNI DALAM PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN BBM DI LINGKUNGAN TNI
DOI:
https://doi.org/10.69916/iuris.v3i1.238Keywords:
kepala spbt TNI, pengelolaan bahan bakar, pengawasan operasionalAbstract
Penelitian ini membahas tanggung jawab Kepala Stasiun Pengisian Bahan Bakar TNI (SPBT TNI) dalam pengelolaan dan pengawasan bahan bakar minyak (BBM) serta pelumas di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kepala SPBT TNI memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan sarana dan prasarana BMP sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2019. Tanggung jawab ini meliputi pengelolaan sarana dan prasarana, pengawasan operasional, pemeliharaan fasilitas, serta penyusunan laporan dan evaluasi kinerja. Namun, terdapat tantangan dalam hal keterbatasan sumber daya manusia, teknologi, dan masalah teknis yang dapat mempengaruhi kelancaran operasional. Untuk itu, solusi berupa peningkatan kapasitas personel, modernisasi fasilitas, serta kerja sama lintas instansi diperlukan guna memastikan pengelolaan logistik yang efisien dan sesuai dengan regulasi.
Downloads
References
Buku:
Blanchard, B. S. (2004). Integrated Logistics Support Handbook (2nd ed.). McGraw-Hill.
Mahfud, M. D. (2018). Teori Administrasi Negara: Hukum Administrasi dalam Perspektif Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Mulyadi, D. (2017). Manajemen Logistik Militer: Konsep dan Penerapan dalam Operasi Pertahanan. Jakarta: Penerbit Logistik.
Jurnal:
Arief, S. (2020). "Peningkatan Efisiensi Distribusi Logistik Militer melalui Teknologi Digital." Jurnal Logistik Pertahanan, 5(2), 134-146.
Nurhadi, R. (2019). "Analisis Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan TNI." Jurnal Keamanan dan Pertahanan, 11(3), 202-215.
Undang-Undang:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan.
Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Sarana dan Prasarana Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan
Downloads
Published
Scite Metrics
Altmetric
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Arif Hidayat Efri, Benni Rusli

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.