KEWENANGAN KEPALA SPBT TNI DALAM PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN BBM DI LINGKUNGAN TNI

Authors

  • Arif Hidayat Efri Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Benni Rusli Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.69916/iuris.v3i1.238

Keywords:

kepala spbt TNI, pengelolaan bahan bakar, pengawasan operasional

Abstract

Penelitian ini membahas tanggung jawab Kepala Stasiun Pengisian Bahan Bakar TNI (SPBT TNI) dalam pengelolaan dan pengawasan bahan bakar minyak (BBM) serta pelumas di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kepala SPBT TNI memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan sarana dan prasarana BMP sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2019. Tanggung jawab ini meliputi pengelolaan sarana dan prasarana, pengawasan operasional, pemeliharaan fasilitas, serta penyusunan laporan dan evaluasi kinerja. Namun, terdapat tantangan dalam hal keterbatasan sumber daya manusia, teknologi, dan masalah teknis yang dapat mempengaruhi kelancaran operasional. Untuk itu, solusi berupa peningkatan kapasitas personel, modernisasi fasilitas, serta kerja sama lintas instansi diperlukan guna memastikan pengelolaan logistik yang efisien dan sesuai dengan regulasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Blanchard, B. S. (2004). Integrated Logistics Support Handbook (2nd ed.). McGraw-Hill.

Mahfud, M. D. (2018). Teori Administrasi Negara: Hukum Administrasi dalam Perspektif Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Mulyadi, D. (2017). Manajemen Logistik Militer: Konsep dan Penerapan dalam Operasi Pertahanan. Jakarta: Penerbit Logistik.

Jurnal:

Arief, S. (2020). "Peningkatan Efisiensi Distribusi Logistik Militer melalui Teknologi Digital." Jurnal Logistik Pertahanan, 5(2), 134-146.

Nurhadi, R. (2019). "Analisis Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan TNI." Jurnal Keamanan dan Pertahanan, 11(3), 202-215.

Undang-Undang:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan.

Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Sarana dan Prasarana Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan

Downloads

Published

2025-04-28

PlumX Metrics

Scite Metrics

Altmetric

How to Cite

Efri, A. H., & Rusli, B. (2025). KEWENANGAN KEPALA SPBT TNI DALAM PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN BBM DI LINGKUNGAN TNI. IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM, 3(1), 14–19. https://doi.org/10.69916/iuris.v3i1.238

Issue

Section

Articles